Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Afriadi Andika,S.H.,M.H Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Minta Polres Kampar Menangkap Pelakunya
Sabtu, 16-03-2024 - 19:47:21 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar- OPSINEWS.COM-kuasa hukumnya Afriadi Andika, S.H., M.H,"Perkara Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan minta pelakunya ditetapkan sebagai tersangka,hal ini sudah diatur didalam  undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 170 KUHP. di kepolisian Resor Kampar kabupaten Kampar dengan Laporan Polisi No.Pol:No.LP/B/402/XI/2023/SPKT/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 29 November 2023.

Sampai saat ini Aparat kepolisian masih belum menentukan tersangka dalam peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP oleh klien kami inisial NA."ujar Afriadi Andika, S.H., M.H

Sangat disayangkan,Aparat kepolisian masih belum menentukan tersangka dalam peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan didalam pasal 170 KUHP oleh klien kami inisial NA
 
Seharusnya,berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras terlapor melakukan Pengeroyokan (Pasal 170 KUHPidana) terhadap Sdr.NA yang terjadi pada hari Rabu tanggal 29 November tahun 2023 sekira pukul 15.30 WIB bertepatan di Jl.Lintas Bangkinang pasir Pangarayan RT-RW-Titik kordinat Silam,Kuok,Kabupaten Kampar,
Riau.pihak kepolisian sudah mengambil sikap,yakni menetapkan tersangkanya

Dikarenakan dalam Penetapan tersangka kepada seseorang,berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menerang seperti cahaya.

Didalam undang-undang memberikan wewenang kepada penyidik untuk mengambil tindakan hukum untuk mempercepat tugas penyelesaian kasus tanpa batas waktu untuk menyelidiki tindak pidana umum sehingga penanganan perkara menjadi optimal,sebab banyak kewenangan yang diberikan undang-undang bisa disalahgunakan oleh oknum

Berdasarkan fakta-fakta dari laporan tersebut Afriadi Andika, S.H,.M.H. mengatakan“kliennya merasa telah dirugikan akibat perbuatan-perbuatan para terlapor tersebut baik secara materil, immaterial maupun secara psikologis sehingga kliennya kehilangan fokus dalam mengurus kegiatan

Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyaratan terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan,ketertiban,dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman,yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal,mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk  gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Didalam Pasal 2 undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia

Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,penegakan hukum,perlindungan,
pengayoman,dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 menentukan bahwa:“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,serta menegakkan hukum.”

Seharusnya pihak kepolisian harus cermat, dan teliti didalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus Oknum pihak kepolisian Resor Kampar telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,Peraturan perundang-undangan kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyedikan Tindak Pidana Kami selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya sudah jelas ada dugaan tindak pidana yang terapkan oleh pihak kepolisian Resor Kampar ke polda riau

Salam presisi Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan.Senyum sapa dan salam terhadap masyarakat.

Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka,harus dilakukan secara profesional,proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh oleh oknum,.demikian disampaikan Afriadi Andika, S.H., M.H kuasa hukum korban penganiayaan,hingga berita ini dilansir, pihak polres Kampar belum dapat dikonfirmasi
(kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  • Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
  • Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
  • Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    02 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    03 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    04 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    05 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    06 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    07 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    08 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    09 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    10 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    11 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    12 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    13 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    14 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    15 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    16 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    17 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    18 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    19 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
    20 Jalan Provinsi di Bantaran Sungai Padang Longsor Hampir Setahun, Warga Sergai Khawatir Menelan Korban
    21 Satlantas Polres Sergai Berikan Pelayanan SIM Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
    22 Gelombang Protes Memanas: Aliansi Masyarakat Sergai Siap Gelar Aksi Jilid II, Tenda Perjuangan Akan Didirikan di Kantor Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik