Panglimo LLMB,PAC Pangkalan Pisang koto Gasib Angkat Bicara Merasa dirinya di Zolimi Pihak Menezemen PTP N5 Lubuk Dalam
Sabtu, 16-03-2024 - 15:49:02 WIB
RIAU, SIAK. OPSINEWS.COM- Seorang warga kampung pangkalan pisang kecamatan koto Gasib, bernama M.AZHARI. Penuh dengan kekesalan tentang prihal permasalahan kebun kelapa sawit yang bertapal batas dengan antara milik warga masyarakat setempat dengan pihak.PTP.N5.lubuk dalam yang sampai saat ini tak kunjung usai jum'at. 15/03/2024.
yang mana dari permasalahan
tersebut tentang masalah lahan
kebun kelapa sawit milik. M.AZHARI tersebut dari warga masyarakat kampung setempat yang dengan pertapalan batas dengan kebun,
.PTP.N5.lubuk dalam yang sempat viral beberapa hari tempo bulan tahun yang lalu sempat masuk dalam persidangan
tentang penyelusuran pembuktian surat menyurat lahan tersebut namun kini terulang viral kembali.
Sangat di sayangkan dari hasil penyikapan tentang Prihal tersebut dalam persidangan keputusan Tempo hari bulan lalu oleh pihak pemerintahan dinas kejaksaan tentang surat penyurat penguasaan lahan secara adat pembuktian tersebut diduga dari pihak menezemen.PTP.N5.lubuk dalam tidak mau ambil tau.dan tetap melarang masyarakat setempat untuk melakukan
Giat pengoprasian aktivitas pemanen kebun kelapa sawit tersebut.
",Yang mana masarakat tengah dalam melakukan Giat pengoprasian aktivitas pemanen sawit.M.AZHARI. di lahan tersebut secara tiba-tiba dari pihak menezemen PTP.N5.lubuk dalam datang serta mendatangi masarakat pemanenan sawit dan melarang Serta melakukan penangkapan buah sawit yang di panen oleh masyarakat lalu dibawak ke kapolsek koto Gasib pada hari Rabu tanggal.07/02/2024.bulan lalu.namun sampai saat ini belum ada jua tanggapan dari pihak manapun. namun terjadi kembali disaat pada hari Jum'at tanggal.15/03/2024.Semalam di saat.M.AZHARI.selaku dari masyar,
arakat sedang melakukan pemanenan sawit di lahan tersebut.kembali lagi dengan peristiwa yang sama dengan seperti bulan semalam oleh pihak manajemen PTP.N5.lubuk dalam melakukan hal serupa.
,,Dalam pengakuan masyarakat tersebut mengatakan bahwasanya kami hanya melakukan pemanen sawit di atas Lahan + -12 hektar namun kenapa di saat kami melakukan pemanen sawit secara tiba-tiba diduga dari pihak menezemen PTP.N5.lubuk dalam.kerap berulang kembali dalam melakukan aksi nya untuk melakukan penangkapan yang serupa dan telah membawa.BB.sawit dari hasil pemanen kami ke kapolsek koto Gasib ada apa.?
"Dan kami merasa heran dalam Prihal ini cukup mengesankan dalam hal peristiwa ini.M.AZHARI.mengatakan ucapannya ke awak media wartawan pers.saya tetap bertahan pada lahan kepemilikan lahan sawit saya yang berjumlah kurang lebih 12 hektaran
Dan kenapa permasalahan ini masih saja menezemen PTP.N5.lubuk dalam diduga tetap bersikeras ingin saling menguasai lahan lahan sosial yang berada di kawasan kecamatan koto Gasib desa kampung pangkalan pisang puing. ya sementara hasil dari persidangan kemarin masih dalam tahap Pengawasan Pemerintahan daerah untuk sosial.
M.AZHARI.angkat bicara ke awak media wartawan pers telah dua kali hasil sawit saya yang saya panen di Bawak oleh pihak menezemen.PTP.N5.
Lubuk dalam ke kapolsek koto Gasib.
Namun sampai saat ini tidak ada penggubrisan dari pihak manapun serta saya).meminta keterangan dari awak media wartawan pers yang berada di kawasan lingkungan, sosialitas tentang sawit yang di bawa tersebut.oleh pihak menezemen. PTP.N5.lubuk dalam tersebut gimana Pak kalau kita naikkan pemberitaan nya ini. ? .soalnya saya lihat dari pihak menezemen.PTP.N5.lubuk dalam sudah kelewat nalarnya pak.ujar. M.AZHARI.sehinggah terjadi nya terbit penaikan pemberitaan ini agar terhubung dengan pihak pemerintahan,
Pusat dan lingkungan sosialitas.
Namun dengan ini saya selaku jua dari kefungsilitasan sebagai panglimo
LLMB.PAC.pangkalan pisang dari, kecamatan koto Gasib Kabupaten Siak propinsi Riau ingin membawa Prihal ini ke jalur yang ada dan bekerja sama dengan pihak para kefungsilitasan Media wartawan pers sosial untuk ikut andil dalam Prihal tersebut. ujar.M.AZHARI.
Dengan ini kami meminta jua kepada pihak pemerintahan pusat provinsi kabupaten serta dinas kepemerintahan republik Indonesia.SDM.agar segera kiranya menindaklanjuti prihal tersebut kembali ke jalur adat hukum yang ada.
Tim*
Komentar Anda :