Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Tiga Kepsek SDN di Kampar Diduga Blokir WhatsApp Wartawan Terkait Pertanyaan Tentang Praktek Kotor Jual Beli LKS
Kamis, 14-03-2024 - 15:31:13 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar, OPSINEWS.COM- Entah karena pengecutnya untuk menghadapi konfirmasi dari wartawan atau takut terbongkar permainan kotornya dengan oknum distributor penyedia LKS, entahlah. Di semester genap ini, total ada tiga oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kec. Siak Hulu dan Kec. Tambang Kab. Kampar ini diduga nekat memblokir nomor WhatsApp Wartawan. Setelah sebelumnya didatangi ataupun diajukan pertanyaan lewat pesan WhatsApp. Kamis (14/3/2024).

Bahkan, salah seorang dari oknum Kepsek ini ada yang sudah dua nomor WhatsApp wartawan ini di blokirnya. Jangankan jawaban yang jelas ia berikan, sepatah kalimat pun tidak ada dan langsung main blokir. Sungguh sepele bagi ketiga oknum Kepsek ini untuk memblokir nomor WhatsApp Wartawan, mungkin mereka beranggapan seakan bangunan sekolah itu dibangun pakai uang pribadinya atau uang bapaknya.

Kuat dugaan ketiga oknum Kepsek ini melakukan main mata dengan salah satu distributor penyedia LKS. Dan yang lebih parah lagi, bahkan dari hasil investigasi awak media ini, diduga kuat ada beberapa sekolah yang nekat melakukan praktek jual beli LKS di dalam lingkungan sekolah.

Sangat disayangkan jika ketiga oknum Kepsek ini tidak mengerti atau gagal paham dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Kepala Sekolah Negeri adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin sekolah dengan berstatus PNS, sehingga termasuk pejabat pemerintahan atau pejabat publik.

Wartawan melaksanakan profesinya juga berdasarkan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu pada pasal 4 ayat (3) yang bunyinya, pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dilangsir dari Opsi News. Com, Praktisi Hukum Kamaruddin Simanjutak SH,MH. mengatakan bila pejabat menolak atau menghindar dari konfirmasi wartawan maka pejabat tersebut sudah layak untuk di copot dari jabatannya.

Kamaruddin menjelaskan setiap Pejabat yang menikmati ABPD/ APBN harus menjawab pertanyaan publik, apa lagi konfirmasi dari wartawan karena Wartawan itu penyalur informasi.

"Bila di temukan sikap pejabat seperti itu, sudah layak untuk di copot karena bisa merusak nama baik kinerja pemerintah. Masih banyak lagi pejabat yang bisa menggantikan posisi mereka," ucapnya.

Di tegaskan Kamaruddin, bila pejabat itu tidak mau menjawab konfirmasi dari wartawan, lebih bagus mundur saja dari jabatannya atau lebih cocoknya jadi tukang jual sayur.

(Bersambung)




 
Berita Lainnya :
  • 22 Milyar Di Gelontorkan PT. DAS Tidak Menyelesaikan Masalah.
  • WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI PENERIMA APEL KERJA PAGI
  • Puncak Perayaan HBP Ke-60, Jajaran Lapas Tebing Tinggi Gelar Upacara dan Syukuran
  • Enam Orang Anggota Geng Motor Kodrat Diamankan Polsek Perbaungan
  • Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 22 Milyar Di Gelontorkan PT. DAS Tidak Menyelesaikan Masalah.
    02 WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI PENERIMA APEL KERJA PAGI
    03 Puncak Perayaan HBP Ke-60, Jajaran Lapas Tebing Tinggi Gelar Upacara dan Syukuran
    04 Enam Orang Anggota Geng Motor Kodrat Diamankan Polsek Perbaungan
    05 Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
    06 Merasa Ditipu Mengunakan Giro Kosong, Pedagang Beras Laporkan Pasutri ke polsek Tampan
    07 Ridwan Siahaan Kembali Pimpin PD IWO Tebingtinggi Periode 2024-2029
    08 Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
    09 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    10 Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
    11 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    12 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
    13 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    14 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    15 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    16 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    17 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    18 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    19 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    20 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    21 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    22 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik