Tiga Kepsek SDN di Kampar Diduga Blokir WhatsApp Wartawan Terkait Pertanyaan Tentang Praktek Kotor Jual Beli LKS
Kamis, 14-03-2024 - 15:31:13 WIB
Kampar, OPSINEWS.COM- Entah karena pengecutnya untuk menghadapi konfirmasi dari wartawan atau takut terbongkar permainan kotornya dengan oknum distributor penyedia LKS, entahlah. Di semester genap ini, total ada tiga oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kec. Siak Hulu dan Kec. Tambang Kab. Kampar ini diduga nekat memblokir nomor WhatsApp Wartawan. Setelah sebelumnya didatangi ataupun diajukan pertanyaan lewat pesan WhatsApp. Kamis (14/3/2024).
Bahkan, salah seorang dari oknum Kepsek ini ada yang sudah dua nomor WhatsApp wartawan ini di blokirnya. Jangankan jawaban yang jelas ia berikan, sepatah kalimat pun tidak ada dan langsung main blokir. Sungguh sepele bagi ketiga oknum Kepsek ini untuk memblokir nomor WhatsApp Wartawan, mungkin mereka beranggapan seakan bangunan sekolah itu dibangun pakai uang pribadinya atau uang bapaknya.
Kuat dugaan ketiga oknum Kepsek ini melakukan main mata dengan salah satu distributor penyedia LKS. Dan yang lebih parah lagi, bahkan dari hasil investigasi awak media ini, diduga kuat ada beberapa sekolah yang nekat melakukan praktek jual beli LKS di dalam lingkungan sekolah.
Sangat disayangkan jika ketiga oknum Kepsek ini tidak mengerti atau gagal paham dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Kepala Sekolah Negeri adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin sekolah dengan berstatus PNS, sehingga termasuk pejabat pemerintahan atau pejabat publik.
Wartawan melaksanakan profesinya juga berdasarkan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu pada pasal 4 ayat (3) yang bunyinya, pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dilangsir dari Opsi News. Com, Praktisi Hukum Kamaruddin Simanjutak SH,MH. mengatakan bila pejabat menolak atau menghindar dari konfirmasi wartawan maka pejabat tersebut sudah layak untuk di copot dari jabatannya.
Kamaruddin menjelaskan setiap Pejabat yang menikmati ABPD/ APBN harus menjawab pertanyaan publik, apa lagi konfirmasi dari wartawan karena Wartawan itu penyalur informasi.
"Bila di temukan sikap pejabat seperti itu, sudah layak untuk di copot karena bisa merusak nama baik kinerja pemerintah. Masih banyak lagi pejabat yang bisa menggantikan posisi mereka," ucapnya.
Di tegaskan Kamaruddin, bila pejabat itu tidak mau menjawab konfirmasi dari wartawan, lebih bagus mundur saja dari jabatannya atau lebih cocoknya jadi tukang jual sayur.
(Bersambung)
Komentar Anda :