Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pihak PLN BELUTU di Sinyalir Tutup Mata, Kabel TV Kabel Dan WIFI Tetap Bergantungan Ditiang PLN
Senin, 11-03-2024 - 08:58:52 WIB
TERKAIT:
   
 

Kandis Siak, Riau. OPSINEWS.COM-
Perusahaan layanan TV kabel serta WiFi. kini makin leluasa di kecamatan kandis Seperti terpantau dijalan raya lintas sumatera jalinsum Km 74 Pekanbaru, Duri juga kelurahan Kandis kota Pasar Minggu diduga tidak mengikuti SOP yang telah di terbitkan oleh peraturan perusahaan Pemerintahan Republik Indonesia. Sabtu 09/04/2024.

Ketua DPD.SPI Solidritas Pers Indonesia Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Dewa Napitupulu di saat ditanya Awak Media Mengenai banyaknya Titik-Titik sumber penyaluran.TV kabel serta WiFi yang telah menumpang  pada tiang-tiang listrik Init PLN Belutu yang Berkantor di Km 71. kelurahan Simpang belutu kecamatan Kandis kabupaten Siak propinsi Riau.

Dewa Minta Tegas Agar Pihak PLN BELUTU Menindak  Pengusaha TV Kabel Dan WIFI yang Memfaatkan  Tiang PLN untuk Memperlancar Bisnisnya dan keuntungan yang besar tanpa memikirkan resiko dan Bahaya yang  mengancam hidup orang lain.

Jelas Dewa Napitupulu Bahwa Perusahaan tersebut telah menjalankan bisnis program siaran Televisi TV kabel serta jaringan WiFi diduga kuat melakukan secara illegal.Hal tersebut terbukti dengan temuan sejumlah tiang-tiang listrik yang di manfaatkan oleh pihak.TV. kabel untuk memasang jaringan kabel mereka.

",Penyedia layanan.TV kabel.serta WiFi mendistribusikan siaran Televisi kepada pelanggan melalui jaringan kabel yang mereka tautkan pada tiang-tiang listrik milik dari unit.PLN. Belutu .

"Ketika seorang awak media wartawan mempertanyakan Prihal tersebut dan memintai keterangan dari pihak PLN Unit Belutu tersebut
di duga sangat di sayangkan tidak bisa memberi keterangan yang lebih jelas dan susah untuk di hubungi.

Namun selang berapa menit kemudian awak media mencoba untuk menghubungi kembali dari pihak perusahaan  Unit.PLN. Belutu Kandis mengatakan ke Awak media  Jabatan Humas atas nama.pak.Buyung,G. alias pak.Buyung yang saat ini keberadaan nya lagi di Pekanbaru melalui telepon selulernya mengatakan  bahwa  Sebenarnya  kami pun sudah mencoba berulang kali melakukan peneguran ke pihak pengusaha tv kabel WiFi tersebut. Namun pengusaha TV.serta.WiFi tersebut ,Tapi  sampai saat ini tetap Membandel ujar.pak.Buyung, Bersama pak.humas.m.Rivad Rusadi.up3.

Dan mencoba untuk menghubungi kembali dari salah satu rekan pekerja dari pihak pelistrikan PLN blutu nya lagi atas nama pak.amruh.mengatakan.iya pak ada apa Jawabannya ? dan mengatakan ke Awak media wartawan ( oo, untuk penjelasan terkait masalah tv kabel serta WiFi tersebut ya jawab nya (kalau untuk penjelasan nya itu saya kurang tau pak ujarnya.pak amruh Memberikan penjelasan nya seperti diduga simpang siur terhadap wartawan tentang keberadaan perusahaan jaringan TV kabel dan WiFi tersebut ada apa ya ? .

Selama ini dari pihak perusahaan.TV. kabel telah menfaatkan aset negara tanpa hak dan tidak memiliki izin diduga tindakan yang telah di lakukan oleh pihak perusahaan.TV.kabel tersebut telah melanggar undang undang peraturan Pemerintahan perusahaan negara republik Indonesia

",Dan Diduga bahwa selama ini pihak TV kabel sudah memanfaatkan aset negara tanpa hak dan diduga tidak memiliki izin serta Tindakan yang telah dilakukan oleh perusahaan TV kabel tersebut sudah melanggar Undang -undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, yang tercantum pada BAB XI Pasal 45, ayat 2, 3, dan 4.

"Diduga Perusahaan pelayanan TV Kabel tersebut telah menggunakan tiang listrik tanpa hak dari perusahaan penyedia layanan TV Kabel tersendiri yang di gunakan untuk melakukan Pemasangan tersendiri.

",Di dalam aturan tidak boleh ada benda lain yang melekat pada tiang dan kabel listrik, yang akan menyebabkan gangguan dari jaringan listrik dan dari keselamatan atas nyawa meskipun
berpotensi menganggu jaringan listrik dan keselamatan nyawa sosial.

Dari hasil lapangan tidak terlihat adanya upaya penindakan pembersihan jaringan illegal ini oleh pihak hukum manapun

Disisi lain peran pemerintahan dan pemerintah daerah  juga dipertanyakan, seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, tercantum dalam pasal 46 ayat 1, 2, 3, dan 4.

Dalam.UU.ini dijelaskan pemerintahan memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyedia tenaga listrik yaitu dalam perusahaan ke PLN Kelistrikan dan dalam hal ini pemerintah memiliki tugas memberikan sangsi administratif terhadap pelanggaran ketentuan perizinan.

Disamping itu dewa Napitupulu yang merupakan ketua DPD.SPI.Solidritas pers Kabupaten Siak propinsi Riau , sekaligus merangkap sebagai pengurus organisasi perwadahan Pers dan juga Pemilik Media menjelaskan bahwa tindakan perusahaan penyedia layanan TV Kabel tersebut.
diduga illegal dan tidak dibenarkan secara hukum sebab akan berdampak terhadap gangguan kelistrikan dan keselamatan orang.dan Bidang Pelayanan Publik PLN BELUTU selama ini juga sangat terganggu adanya Kabel yang Bergantungan di tiang PLN tersebut. kalau ada perbaikan Sulit untuk Kami Memperbaiki Ujar.indra.s. dengan tegas.

Dan menjelaskan, kalaupun ada bentuk kerjasama antara penyedia layanan TV-kabel dengan pihak unit. PLN atau pihak terkait juga harus berdasarkan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Negara dan PMK No. 57 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyewaan Aset Negara.

Terkait beberapa temuan media dilapangan rekan-rekan Pers dan
untuk menyurati secara resmi dan mendesak segera unit.PLN.tersebut
untuk mencopot semua kabel-kabel yang ada di tiang PLN yang secara aturan hukum dan teknis tidak boleh ada pada tiang tersebut. Surat yang kita sampaikan akan kita tembuskan kepada pihak-pihak terkait termasuk kepada pihak pemerintahan pusat Republik Indonesia.

Dengan ini kami meminta kepada pihak pemerintahan provinsi pusat serta kabupaten dan dinas perijinan tata usaha apapun agar kiranya segera menindaklanjuti prihal tersebut dikarenakan bakal mengundang
dari segala kefatalan kebahayaan buat pekerja perbaikan kelistrikan di tutup
Karena tidak mengikuti SOP yang ada.
(Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik