Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Imbas Pembangunan Jalan Tol
Oknum Perangkat Desa Rimbo Panjang Diduga Terlibat PMH Berjamaah
Selasa, 05-03-2024 - 20:09:55 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar,Rimbo Panjang- OPSINEWS.COM-Carut marut perkara kepemilikan tanah di Kabupaten Kampar tepatnya di Desa Rimbo Panjang banyak mencuat ketika adanya Program Strategis Nasional Pembangunan Jalan Tol di jalankan.

Jika di telisik secara seksama hampir semua konflik kepemilikan hak yang timbul tidak hanya akibat penyerobotan tunggal dari mafia-mafia tanah, namun adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum perangkat desa yang sengaja bekerjasama menjadi kaki tangan mafia tanah.

Salah satunya Ujang (58 thn) merasa dizalimi oleh oknum perangkat Desa Rimbo Panjang,berawal Surat Keterangan Tanahnya yang hilang, dan meminta bantuan mantan ketua RT. 001 inisial N mengurusnya dengan pemberian dana 2 juta rupiah.

alhasil Surat Keterangan Tanah tersebut terbit kembali dan  teregistrasi hingga dikecamatan Tambang tanpa ada persoalan adminitratif dan sengketa (clear dan aman). Namun satu tahun sesudahnya Surat Tanah klien kami dinyatakan palsu, cacat hukum, dan tidak berlaku oleh perangkat Desa Rimbo Panjang.

selain itu aparat desa tersebut menuduh Ujang melakukan kebohongan, serta adanya dugaan mantan ketua RT 001 berinisial N yang mengurus surat tersebut melakukan pemalsuan tandatangan dalam surat kehilangan/LP dari Polres Kampar.

perangkat Desa menuduh tanpa ada ketetapan hukum yang hanya berdasarkan surat pernyataan,hal ini diduga adanya persengkokolan dengan mafia tanah yang dapat dilihat dari substansi surat pernyataannya.

Bahkan,dalam surat tersebut menyatakan tanah Ujang tersebut juga dimiliki orang lain dengan dasar SHM atas nama Haji S. Padahal tanah tersebut selama ini dikuasai, dihuni, dikelola oleh Ujang tanpa gangguan. Sehingga dengan hal itu perangkat desa kompak mencabut tanda tangannya. Atas pernyataan perangkat desa tersebut  seolah mereka adalah Hakim yang dapat memutuskan.

Surat pernyataan tersebut didapati banyak kejanggalan, selain di tandatangani oleh aparat Desa, seperti Mantan Kadus III, RT 002,Dan RW 001 juga di tandatangani oleh pihak Kuasa Hukum Haji S.Serta juga ikut ditandatangani oleh salah seorang Kaur di Desa Rimbo Panjang inisial DM yang juga merupakan adik dari mantan Ketua RT 001 berinisial N,seolah telah terjadi persengkokolan dalam menjalankan skenario jahat meniadakan dan merampok hak Ujang.

Tepat hari selasa (5/3/2024) Ujang melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum ETOS telah resmi melayangkan pengaduan ke Polres Kampar,atas peristiwa hukum yang dialaminya.

"Kami resmi telah membuat pengaduan ke Polres Kampar,atas perbuatan mantan RT. 01 N yang diduga melakukan pemalsuan dokumen,dan para Perangkat Desa Rimbo Panjang yang diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum,bekerja sama untuk menguntungkan pihak Haji S yang di sinyalir karena efek ganti rugi jalan tol".ujar mardun SH (5/3/2024)

Selain itu Mardun,SH mengungkapakan, "keterangan klien kami menjelaskan pernah ditawari kaur Desa Rimbo Panjang inisial DM senilai uang Rp.25 juta untuk menyerahkan Surat kepemilikannya hanya untuk dimusnahkan,tentu klien kami tidak mau dan tidak ingin dijebak.Kita minta Polres Kampar untuk mengusut peristiwa ini

Selain permasalahan Ujang masih ada lagi banyak persolan kepemilikan tanah akibat surat surat yang diterbitkan oleh perangkat Desa Rimbo Panjang sehingga mengakibatkan tumpang tindih, yang berefek kepada proses ganti rugi untuk pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol.

"Banyak permasalahan disini, kami untuk bertindak demi kepentingan klien kami yang lain, guna mencegah terjadi salah sasaran ganti rugi jalan tol, kami juga sudah ada mengirimkan surat sanggahan ke BPN tim P2T, namun hingga saat ini nama-nama pemilik tanah yang diduga melakukan penyerobotan (tanah bermasalah) masih diikut sertakan dalam nama-nama yang akan mendapat ganti rugi jalan tol, padahal jelas BPN telah mengetahui permasalahan tumpang tindih ini, harusnya mereka BPN mempending nama-nama pemilik tanah yang bermasalah untuk mencegah terjadi sengketa yang berkelanjutan akibat salah ganti rugi.

Tegas kami sampaikan ke pihak BPN jangan sampai bermain Api".demikian di sampaikan Mardun SH,hingga berita ini dilansir pihak pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi (tim)




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik