Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Jadi Kuasa Hukum PT. Bank Riau Kepri, TMR: Kami Menduga JPU Keliru dalam Rumusan Dakwaannya
Rabu, 11-08-2021 - 13:04:17 WIB
Topan Meiza Romadhon Law and Partners (TMR) saat konferensi pers.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU | OPSINEWS.COM - Kuasa hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri, Topan Meiza Romadhon Law and Partners (TMR)  menggelar konferensi pers terkait  isu tak sedap jelang konversi menjadi bank syariah. Mengenai kasus ketiga orang mantan pimpinan cabang Bank Riau Kepri di Provinsi Riau terjerat masalah hukum yang sedang bergulir saat ini. Senin, 09/08/2021.

"Kami telah menjelaskan beberapa hal penting pandangan kami dalam eksepsi ketiga terdakwa yang sekarang disidangkan di pengadilan Negeri pekanbaru, bahwa penentuan besaran Fee Based Income oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri yang merupakan Fee Based Bank 10%." Kata TMR.

TMR menduga hal ini sebagai kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam rumusan dakwaannya, menyatakan jika Terdakwa melanggar Kententuan tindak pidana dalam undang-undang Perbankan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a sebagai Dakwaan pertama dan Pasal 49 ayat (2) huruf b sebagai Dakwaan Kedua.

" Berdasarkan fakta dalam eksepsi yang telah kami sampaikan dalam persidangan, berpendapat dakwaan rekan JPU yang menguraikan fakta dan peristiwa hukum tidaklah cermat, karena apa yang menjadi dasar dalam perkara antara PT GRM dengan tempat dimana Terdakwa bekerja (Bank Riau Kepri) bukanlah bentuk BANCASSURANCE, melainkan jasa perusahaan pialang Asuransi yang dalam pokok ketentuan berbeda dengan bancassurance." Ujar TMR

Lanjut TMR, bahwa pihak JPU juga tidak menjelaskan uraian unsur dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam bentuk apa yang dilakukan oleh terdakwa.

" Dimana dalam surat dakwaan tidak merumuskan semua unsur dalil yang didakwakan, atau tidak merinci secara jelas peran dan perbuatan Terdakwa dalam dakwaan serta kelirunya penerapan pasal yang didakwakan terhadap perbuatan terdakwa menjadikan surat dakwaan tersebut batal demi Hukum (null and void)." Tegas TMR.

Lebih Lanjut TMR bahwa perbuatan Sdr. DVS yang mewakili PT. GRM dalam rangka memperoleh pengelolaan premi dengan memberikan sejumlah nominal tersebut sesuai dengan arahan dan persetujuan dari pimpinan PT.GRM, karena menduga apa yang berikan merupakan keutungan dari PT. GRM dan di peruntukan untuk mendapakan bisnis dalam pengelolaan Premi Asuransi dari PT. Bank Riau Kepri.

Dengan begitu TMR selaku penasehat hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri  meminta seluruh pihak untuk benar-benar melakukan analisa secara Historis sesuai keilmuan yang dimiliki, agar kesimpulan hukum yang di Publish sesuai dengan kaidah kebenaran yang kita junjung karena Bagaimanpun juga PT. Bank Riau Kepri merupakan BUMD kebanggaan Provinsi Riau dan Perlu Ditegaskan perkara Fee Based Income yang Berlangsung saat ini merupakan perkara perdana di Jagat Hukum Indonesia. Tegas nya.

Tutupnya, semoga di Ulang Tahun Riau ke-64 ini, kita semua dapat  bergandengan tangan membela hak-hak Daerah Riau, " Justitia Est  Constans Et Perpetua Voluntas Jus Suum Cuique Tribeundi" yang artinya '  keadilan adalah temuan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya.




 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
  • Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    02 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
    03 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    04 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    05 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    06 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    07 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    08 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    09 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    10 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    11 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    12 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    14 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    15 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    16 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    17 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    18 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    19 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    20 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    21 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    22 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik