Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Musyawarah Pemilihan Anggota BPD di Rimbo Panjang Kisruh
Jumat, 01-03-2024 - 14:45:11 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar- OPSINEWS.COM-Salah satu calon anggota BPD Ben Zainal yang sudah terpilih sebagai anggota BPD  periode (2024/2029) digugurkan oleh panitia,lantaran surat keterangan bisa baca ayat suci Alquran beliau sudah ada tapi di keluarkan pada tahun 2021 oleh KUA kecamatan,akibatya terjadi ribut mulut antara pemuda dengan panitia pemilihan anggota BPD saat dilakukan Musyawarah didalam mesjid taqwa dusun 3 desa Rimbo panjang sekira pukul 20:00 wib kamis (29 /2/2024)

Awal terjadi keributan terjadi lantaran ketua panitia Ahmad Syahbana ketika menyampaikan kata sambutan menyebut,
melakukan PAW Anggota BPD

,"Acara kita hari ini ada Musyawarah PAW Anggota BPD,"ucap sabana memimpin rapat dihadapan pemuda dan tokoh masyarakat

Beberapa orang pemuda dan tokoh masyarakat langsung menjawab"apaya yang di PAW,seluruh anggota BPD saja belum selesai diseleksi,saudara panitia tau tidak aturan tentang pemilihan calon anggota BPD,"orang belum dilantik jadi anggota BPD kok di PAW-kan"ungkap tokoh masyarakat diiringi sorakan dari pemuda yang hadir saat  itu meminta acara dibubarkan.

"Justru ada beberapa orang calon BPD yang sudah terpilih tidak memenuhi syarat diloloskan,diantaranya Aditya Warman,
Rachmat Satria,Zulfandri,bahkan diantara mereka diduga tidak memiliki ijazah SMA justru diloloskan sebagai calon anggota BPD,ini namanya aturan sakit hati dan aturan bauk yang digunakan panitia pemilihan BPD,ucap salah seorang pemuda dusun 3 dengan wajah kesal.

Jika seleksi pemilihan anggota BPD ini tetap dilaksanakan kami pemuda dan tokoh masyarakat dusun 3 Rimbo panjang menolak,"jika dilanjutkan kami akan melakukan aksi demo di kantor desa Rimbo panjang,karena ada calon yang tidak memenuhi syarat diloloskan,sedangkan ben Zainal calon anggota BPD yang sudah terpilih digugurkan dengan alasan surat keterangan bisa membaca Alquran yang di keluarkan tahun 2021 oleh KUA kecamatan tambang,demikian dikatakan pemuda dan tokoh masyarakat

Persoalan seleksi pemilihan BPD Rimbo panjang ini sudah dilansir beritanya kamis 29 februari 2024

Bupati kampar telah mengeluarkan (Perda) nomor 6 kabupaten tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa,dalam aturan tersebut juga sudah dijelaskan persyaratan untuk menjadi anggota BPD yang beragama islam harus bisa membaca al-qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang

Namun aturan tersebut ditambah oleh panitia pelaksana Ahmad sabana sebagai ketua panitia pemilihan anggota BPD periode tahun 2024/2029 dengan menyampaikan bagi calon anggota BPD yang beragama islam harus bisa membaca al-qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang yang terbaru.

Padahal didalam Perda tersebut sesuai pasal 11 jelas bunyinya,bagi calon anggota BPD yang beragama islam harus bisa membaca al-qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang,
tidak ada tambahan kalimat,surat keterangan bisa baca Alquran terbaru

Salah satu calon anggota BPD Ben Zainal sudah memiliki surat keterangan bisa membaca Alquran yang di keluarkan tahun 2021 oleh KUA kecamatan tambang Kabupaten Kampar provinsi Riau

Meskipun demikian calon BPD yang sudah terpilih,Ben zainal tetap berusaha memperbarui surat keterangan bisa baca Alquran, namun panitia tidak menerima dengan alasan panitia,berkas Ben Zainal sudah terlambat

Dugaan rekayasa pemilihan anggota BPD Rimbo panjang tahun 2024/2029 sepertinya penuh dengan kepentingan oknum mafia yang hendak menyingkirkan salah satu anggota BPD yang cukup tegas di desa Rimbo panjang

Hal ini terkuak dari hasil musyawarah Dusun (Musdus) yang diadakan di dalam mesjid taqwa dusun 3 desa Rimbo panjang 1 februari 2024 kecamatan tambang kabupaten Kampar.Anehnya saat itu didalam undangan judulnya Pencalonan anggota BPD,anehnya langsung di adakan pemilihan anggota BPD oleh panitia,sedangkan keterwakilan dusun 3 baru melengkapi berkas,di tutup pada hari libur.9 februari 2024.sehingga salah satu dari calon anggota BPD Ben Zainal yang sudah menang dari pemilihan menyerahkan berkas tanggal 5 februari 2024.

Panitia menyuruh calon BPD,Ben Zainal  memperbarui surat keterangan bisa baca ayat suci Al Qur'an dari KUA.karena surat keterangan bisa baca ayat suci Alquran ben zainal beliau sudah ada tapi di keluarkan tahun 2021 oleh masih KUA yang sama.

Dijelaskan Ben zainal"hari sudah jam 4 Sore,sore hari Rabu 7 februari 2024
sedangkan esok harinya tanggal  8 hari Israk miqrat,kemudian tgl 9 besok harinya juga libur bersama,hari Senin 12 februari baru bisa di urus surat untuk memperbarui surat keterangan bisa baca ayat suci Al Quran dan karena 4 hari sebelumnya libur justru alasan camat sudah terlambat,"meskipun hal tersebut sudah saya sampaikan kepada camat Tambang sebagai PJ kades Rimbo panjang  Drs Jamilus karena situasi tidak bisa di urus namun Drs Jamilus tetap melakukan verifikasi dengan mengeluarkan saya (ben zainal) yang sudah terpilih sebagai anggota BPD desa Rimbo

Sedangkan para calon yang akan di buat pemilihan penganti ben Zainal berkas mereka baru mulai di urus dengan waktu sampai selesai baru akan di lakukan pemilihan Kamis 29 februari 2024 dengan judul undangan musyawarah pemilihan anggota BPD dusun 3 desa Rimbo Rimbo panjang yang ditandatangani kadus 3 Aditya Rizkiando SE

Inilah penjelasan Perda nomor 16 kabupaten tahun 2018 tentang badan permusyawaratan Desa sebagai berikut

Pasal 10 (1) Calon anggota BPD terpilih disampaikan oleh panitia kepada
Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak calon anggota BPD terpilih ditetapkan panitia.(2) Calon anggota BPD terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan

Pasal 11 menerangkan
Persyaratan calon anggota BPD adalah
1.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila,melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
3.berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah.
4.berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
5.Calon BPD beragama islam harus bisa membaca al-qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang.
6.Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa
7.Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD
8.Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis dan bertempat tinggal di wilayah pemilihan.(tim)




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Berikan Penghargaan Kepada Pelatih dan Atlit Pelatda Pon XXI Aceh - Sumut 2024
  • Pusat Penerangan Hukum Melaksanakan Media Visit ke Kompas Gramedia Group
  • Demo AMUK di Mapolres Batang Hari Berujung Hearing dan Kesepahaman
  • JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Raih Penghargaan “Kolumnis Inspiratif dari Pembaca Hukumonline 2024
  • Mike Mariana Siregar, S.H Dampingi Tiga Saksi Pelapor Kadisbunak Atas Pencemaran Nama Baik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Berikan Penghargaan Kepada Pelatih dan Atlit Pelatda Pon XXI Aceh - Sumut 2024
    02 Pusat Penerangan Hukum Melaksanakan Media Visit ke Kompas Gramedia Group
    03 Demo AMUK di Mapolres Batang Hari Berujung Hearing dan Kesepahaman
    04 JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Raih Penghargaan “Kolumnis Inspiratif dari Pembaca Hukumonline 2024
    05 Mike Mariana Siregar, S.H Dampingi Tiga Saksi Pelapor Kadisbunak Atas Pencemaran Nama Baik
    06 Kapolda Riau di Minta Turun tangan Tindak Dan Tangkap Para Mafia BBM Inisial UCOK R Yang diJalan Pesantren Serta NP
    07 Aksi Unjuk Rasa yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Tertib dan Bangkit di Minta Herring langsung oleh pihak Kepolisian Daerah Jambi
    08 Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ormas Maluku Utara Bersatu Kunjungi Kementerian ESDM.
    09 GEMMPAR Riau Gelar Demonstrasi dan Mendesak Ketua DPD Partai Gerindra Riau Pecat Jhon Kanedy Yang Diduga Selingkuh
    10 dr. Riski Sosok Kader Gerindra di Sergai yang Populer dan Elektabilitas Tinggi
    11 Dandim 0301 Pekanbaru Hadiri Sosialisasi dan Diseminasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara
    12 Bangun Sinergi, Lapas Narkotika Rumbai Terima Patroli Sambang Satuan Binmas Polresta Pekanbaru
    13 Istri Wakil Bupati Raja Ampat Hadir Pada Hari Kebaya Nasional 2024 Di Jakarta
    14 JAKSA MASUK SEKOLAH : KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA SMA NEGERI 1 AMBON, SEPAKAT PERANGI AKSI PERUNDUNGAN DILINGKUNGAN SEKOLAH
    15 Tabir Misteri Kasus Imran Chaniago Segera di Bongkar! Ketua KNPI Riau: "Kedua Oknum Jaksa ini Siap-Siap di Laporkan
    16 Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Ind Hadiri Hari kebaya Nasional Indonesia 2024
    17 Kemenkes & Mitra Jejaring Sepakat Fasilitas Kesehatan Swasta Bersinergi Penanggulangan TBC
    18 Direktur RSUD dr Kumpulan Pane "Sambut Hangat Kunjungan Wartawan Sumut Opsinews.com Dengan Suasana Penuh Keakraban
    19 Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan Jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik
    20 JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian dalam Keluarga di Palu
    21 JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terima Kembali Audiensi Duta Besar Republik Islam Iran Yang Mulia Mohammad Boroujerdi
    22 Langsung Diserahkan Kaesang Pangarep, PSI Resmi Usung Afrizal Sintong - Setiawan di Pilkada Rohil
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik