Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Seleksi Pemilihan Anggota BPD Rimbo Panjang Bertentangan Dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018
Kamis, 29-02-2024 - 14:44:02 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar, OPSINEWS.COM-Bupati kampar telah mengeluarkan (Perda) nomor 6 kabupaten tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa,dalam aturan tersebut juga sudah dijelaskan persyaratan untuk menjadi anggota BPD yang beragama islam harus bisa membaca al-qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang

Namun aturan tersebut ditambah oleh panitia pelaksana Ahmad sabana sebagai ketua panitia pemilihan anggota BPD periode tahun 2024/2029 dengan menyampaikan bagi calon anggota BPD yang beragama islam harus bisa membaca al-qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang yang terbaru.

Padahal didalam Perda tersebut sesuai pasal 11 jelas bunyinya,bagi calon anggota BPD yang beragama islam harus bisa membaca al-qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang,
tidak ada tambahan kalimat,surat keterangan bisa baca Alquran terbaru

Salah satu calon anggota BPD Ben Zainal sudah memiliki surat keterangan bisa membaca Alquran yang di keluarkan tahun 2021 oleh KUA kecamatan tambang kabupaten Kampar provinsi Riau

Meskipun demikian calon BPD ben zainal tetap berusaha memperbarui surat keterangan bisa baca Alquran,justru alasan panitia sudah terlambat

Dugaan rekayasa pemilihan anggota BPD Rimbo panjang tahun 2024/2029 sepertinya penuh dengan kepentingan oknum mafia yang hendak menyingkirkan salah satu anggota BPD yang cukup tegas di desa Rimbo panjang

Hal ini terkuak dari hasil musyawarah Dusun (Musdus) yang diadakan di dalam mesjid taqwa dusun 3 desa Rimbo panjang 1 februari 2024 kecamatan tambang kabupaten Kampar.

Anehnya saat itu Pencalonan BPD maka langsung di adakan pemilihan anggota BPD keterwakilan dusun 3 baru melengkapi berkas yang di tutup pada hari libur.9 februari 2024.sehingga salah satu dari calon anggota BPD Ben Zainal yang udah menang dari pemilihan maka berkas di masukan tanggal 5 februari 2024 bagi calon BPD di suruh diperbaharui memperbarui surat keterangan bisa baca ayat suci Al Qur'an dari KUA.karena surat keterangan bisa baca ayat suci Alquran ben zainal beliau sudah ada tapi di keluarkan tahun 2021 oleh masih KUA yang sama.

Dijelaskan Ben zainal"hari sudah jam 4 Sore,sore hari Rabu 7 februari 2024
sedangkan esok harinya tanggal  8 hari Israk miqrat,kemudian tgl 9 besok harinya juga libur bersama,hari Senin 12 februari baru bisa di urus surat untuk memperbarui surat keterangan bisa baca ayat suci Al Quran dan karena 4 hari sebelumnya libur justru alasan camat sudah terlambat,"meskipun hal tersebut sudah saya sampaikan kepada camat Tambang sebagai PJ kades Rimbo panjang  Drs Jamilus karena situasi tidak bisa di urus namun Drs Jamilus tetap melakukan verifikasi dengan mengeluarkan saya (ben zainal) yang sudah terpilih sebagai anggota BPD desa Rimbo

Sedangkan para calon yang akan di buat pemilihan penganti ben Zainal berkas mereka baru mulai di urus dengan waktu sampai selesai baru akan di lakukan pemilihan Kamis 29 februari 2024 dengan judul undangan musyawarah pemilihan anggota BPD dusun 3 desa Rimbo Rimbo panjang yang ditandatangani kadus 3 Aditya Rizkiando SE

Inilah penjelasan Perda nomor 16 kabupaten tahun 2018 tentang badan permusyawaratan Desa sebagai berikut

Pasal 10 (1) Calon anggota BPD terpilih disampaikan oleh panitia kepada
Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak calon anggota BPD terpilih ditetapkan panitia.(2) Calon anggota BPD terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan oleh

Pasal 11 menerangkan
Persyaratan calon anggota BPD adalah:
1.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila,melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
3.berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
4.berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
5.calon BPD beragama islam harus bisa membaca al-qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang
6.bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa 7.bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; 8.wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis dan bertempat tinggal di wilayah pemilihan.(tim)




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik