Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Seleksi Pemilihan Anggota BPD Rimbo Panjang Bertentangan Dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018
Kamis, 29-02-2024 - 14:44:02 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar, OPSINEWS.COM-Bupati kampar telah mengeluarkan (Perda) nomor 6 kabupaten tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa,dalam aturan tersebut juga sudah dijelaskan persyaratan untuk menjadi anggota BPD yang beragama islam harus bisa membaca al-qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang

Namun aturan tersebut ditambah oleh panitia pelaksana Ahmad sabana sebagai ketua panitia pemilihan anggota BPD periode tahun 2024/2029 dengan menyampaikan bagi calon anggota BPD yang beragama islam harus bisa membaca al-qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang yang terbaru.

Padahal didalam Perda tersebut sesuai pasal 11 jelas bunyinya,bagi calon anggota BPD yang beragama islam harus bisa membaca al-qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang,
tidak ada tambahan kalimat,surat keterangan bisa baca Alquran terbaru

Salah satu calon anggota BPD Ben Zainal sudah memiliki surat keterangan bisa membaca Alquran yang di keluarkan tahun 2021 oleh KUA kecamatan tambang kabupaten Kampar provinsi Riau

Meskipun demikian calon BPD ben zainal tetap berusaha memperbarui surat keterangan bisa baca Alquran,justru alasan panitia sudah terlambat

Dugaan rekayasa pemilihan anggota BPD Rimbo panjang tahun 2024/2029 sepertinya penuh dengan kepentingan oknum mafia yang hendak menyingkirkan salah satu anggota BPD yang cukup tegas di desa Rimbo panjang

Hal ini terkuak dari hasil musyawarah Dusun (Musdus) yang diadakan di dalam mesjid taqwa dusun 3 desa Rimbo panjang 1 februari 2024 kecamatan tambang kabupaten Kampar.

Anehnya saat itu Pencalonan BPD maka langsung di adakan pemilihan anggota BPD keterwakilan dusun 3 baru melengkapi berkas yang di tutup pada hari libur.9 februari 2024.sehingga salah satu dari calon anggota BPD Ben Zainal yang udah menang dari pemilihan maka berkas di masukan tanggal 5 februari 2024 bagi calon BPD di suruh diperbaharui memperbarui surat keterangan bisa baca ayat suci Al Qur'an dari KUA.karena surat keterangan bisa baca ayat suci Alquran ben zainal beliau sudah ada tapi di keluarkan tahun 2021 oleh masih KUA yang sama.

Dijelaskan Ben zainal"hari sudah jam 4 Sore,sore hari Rabu 7 februari 2024
sedangkan esok harinya tanggal  8 hari Israk miqrat,kemudian tgl 9 besok harinya juga libur bersama,hari Senin 12 februari baru bisa di urus surat untuk memperbarui surat keterangan bisa baca ayat suci Al Quran dan karena 4 hari sebelumnya libur justru alasan camat sudah terlambat,"meskipun hal tersebut sudah saya sampaikan kepada camat Tambang sebagai PJ kades Rimbo panjang  Drs Jamilus karena situasi tidak bisa di urus namun Drs Jamilus tetap melakukan verifikasi dengan mengeluarkan saya (ben zainal) yang sudah terpilih sebagai anggota BPD desa Rimbo

Sedangkan para calon yang akan di buat pemilihan penganti ben Zainal berkas mereka baru mulai di urus dengan waktu sampai selesai baru akan di lakukan pemilihan Kamis 29 februari 2024 dengan judul undangan musyawarah pemilihan anggota BPD dusun 3 desa Rimbo Rimbo panjang yang ditandatangani kadus 3 Aditya Rizkiando SE

Inilah penjelasan Perda nomor 16 kabupaten tahun 2018 tentang badan permusyawaratan Desa sebagai berikut

Pasal 10 (1) Calon anggota BPD terpilih disampaikan oleh panitia kepada
Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak calon anggota BPD terpilih ditetapkan panitia.(2) Calon anggota BPD terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan oleh

Pasal 11 menerangkan
Persyaratan calon anggota BPD adalah:
1.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila,melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
3.berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
4.berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
5.calon BPD beragama islam harus bisa membaca al-qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang
6.bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa 7.bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; 8.wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis dan bertempat tinggal di wilayah pemilihan.(tim)




 
Berita Lainnya :
  • Enam Orang Anggota Geng Motor Kodrat Diamankan Polsek Perbaungan
  • Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
  • Merasa Ditipu Mengunakan Giro Kosong, Pedagang Beras Laporkan Pasutri ke polsek Tampan
  • Ridwan Siahaan Kembali Pimpin PD IWO Tebingtinggi Periode 2024-2029
  • Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Enam Orang Anggota Geng Motor Kodrat Diamankan Polsek Perbaungan
    02 Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
    03 Merasa Ditipu Mengunakan Giro Kosong, Pedagang Beras Laporkan Pasutri ke polsek Tampan
    04 Ridwan Siahaan Kembali Pimpin PD IWO Tebingtinggi Periode 2024-2029
    05 Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
    06 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    07 Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
    08 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    09 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
    10 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    11 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    12 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    13 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    14 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    15 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    16 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    17 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    18 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    19 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    20
    21 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    22 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik