Seleksi Pemilihan Anggota BPD Rimbo Panjang Bertentangan Dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018
Kamis, 29-02-2024 - 14:44:02 WIB
Kampar, OPSINEWS.COM-Bupati kampar telah mengeluarkan (Perda) nomor 6 kabupaten tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa,dalam aturan tersebut juga sudah dijelaskan persyaratan untuk menjadi anggota BPD yang beragama islam harus bisa membaca al-qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang
Namun aturan tersebut ditambah oleh panitia pelaksana Ahmad sabana sebagai ketua panitia pemilihan anggota BPD periode tahun 2024/2029 dengan menyampaikan bagi calon anggota BPD yang beragama islam harus bisa membaca al-qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang yang terbaru.
Padahal didalam Perda tersebut sesuai pasal 11 jelas bunyinya,bagi calon anggota BPD yang beragama islam harus bisa membaca al-qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang,
tidak ada tambahan kalimat,surat keterangan bisa baca Alquran terbaru
Salah satu calon anggota BPD Ben Zainal sudah memiliki surat keterangan bisa membaca Alquran yang di keluarkan tahun 2021 oleh KUA kecamatan tambang kabupaten Kampar provinsi Riau
Meskipun demikian calon BPD ben zainal tetap berusaha memperbarui surat keterangan bisa baca Alquran,justru alasan panitia sudah terlambat
Dugaan rekayasa pemilihan anggota BPD Rimbo panjang tahun 2024/2029 sepertinya penuh dengan kepentingan oknum mafia yang hendak menyingkirkan salah satu anggota BPD yang cukup tegas di desa Rimbo panjang
Hal ini terkuak dari hasil musyawarah Dusun (Musdus) yang diadakan di dalam mesjid taqwa dusun 3 desa Rimbo panjang 1 februari 2024 kecamatan tambang kabupaten Kampar.
Anehnya saat itu Pencalonan BPD maka langsung di adakan pemilihan anggota BPD keterwakilan dusun 3 baru melengkapi berkas yang di tutup pada hari libur.9 februari 2024.sehingga salah satu dari calon anggota BPD Ben Zainal yang udah menang dari pemilihan maka berkas di masukan tanggal 5 februari 2024 bagi calon BPD di suruh diperbaharui memperbarui surat keterangan bisa baca ayat suci Al Qur'an dari KUA.karena surat keterangan bisa baca ayat suci Alquran ben zainal beliau sudah ada tapi di keluarkan tahun 2021 oleh masih KUA yang sama.
Dijelaskan Ben zainal"hari sudah jam 4 Sore,sore hari Rabu 7 februari 2024
sedangkan esok harinya tanggal 8 hari Israk miqrat,kemudian tgl 9 besok harinya juga libur bersama,hari Senin 12 februari baru bisa di urus surat untuk memperbarui surat keterangan bisa baca ayat suci Al Quran dan karena 4 hari sebelumnya libur justru alasan camat sudah terlambat,"meskipun hal tersebut sudah saya sampaikan kepada camat Tambang sebagai PJ kades Rimbo panjang Drs Jamilus karena situasi tidak bisa di urus namun Drs Jamilus tetap melakukan verifikasi dengan mengeluarkan saya (ben zainal) yang sudah terpilih sebagai anggota BPD desa Rimbo
Sedangkan para calon yang akan di buat pemilihan penganti ben Zainal berkas mereka baru mulai di urus dengan waktu sampai selesai baru akan di lakukan pemilihan Kamis 29 februari 2024 dengan judul undangan musyawarah pemilihan anggota BPD dusun 3 desa Rimbo Rimbo panjang yang ditandatangani kadus 3 Aditya Rizkiando SE
Inilah penjelasan Perda nomor 16 kabupaten tahun 2018 tentang badan permusyawaratan Desa sebagai berikut
Pasal 10 (1) Calon anggota BPD terpilih disampaikan oleh panitia kepada
Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak calon anggota BPD terpilih ditetapkan panitia.(2) Calon anggota BPD terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan oleh
Pasal 11 menerangkan
Persyaratan calon anggota BPD adalah:
1.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila,melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
3.berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
4.berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
5.calon BPD beragama islam harus bisa membaca al-qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang
6.bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa 7.bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; 8.wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis dan bertempat tinggal di wilayah pemilihan.(tim)
Komentar Anda :