Pelaku Pembunuhan Inisial SL Hasil Gelar Perkara Ditetapkan Jadi Tersangka
Rabu, 28-02-2024 - 14:16:48 WIB
GUNUNGSITOLI, NIAS- OPSINEWS.COM-Setelah Pemeriksaan saksi-saksi yang digelar oleh Unit Reskrim Polsek Bawolato dan dibantu oleh Sat Reskrim Polres Nias, serta hasil gelar yang di lakukan di Polres Nias, akhirnya SL Als Sona (20) warga Dusun VIII Lala’alio Desa Sisarahili Kec. Bawolato Kab. Nias, di tetapkan sebagai Tersangka, pelaku pembunuhan terhadap SZ Als Ina Titi ( 55) Dusun VIII Lala’alio Desa Sisarahili Kec. Bawolato Kab. Nias.
Hal Tersebut di Sampaikan Kapolsek Bawolato Kompol Benyamin Lase Kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli. Rabu (28/02/2024.
Kapolsek Bawolato Kompol Benyamin Lase Menambahkan, Penetapan status tersangka terhadap SL als Sona berdasarkan hasil gelar perkara yang di laksanakan di Sat Reskrim Polres Nias.
Dan pihak penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lain selain 5 orang yang sudah kita periksa, sebagai saksi, dan juga Keteranga tersangka, dan pelaku di jerat Pasal 335 Sub 351 ayat 3 dari KHUHPidana dengan Anacaman Hukuman 15 Tahun Penjara.
(RA/RLS HMS POL NIAS)
Komentar Anda :