Terkesan Ada Pungutan dari Pihak Sekolah Alasan Biaya Penamatan
Sekolah Swasta Yayasan Advent Tabrak Surat Edaran Ke kementerian Dinas Pendidikan No 14 Tahun 2023
Selasa, 27-02-2024 - 17:25:47 WIB
Siak hulu, OPSINEWS.COM-Yayasan Sekolah Swasta Advent mulai dari SD, SMP, SMA, Pihak dari yayasan Sekolah Advent Tabrak Surat Edaran Ke kementerian Dinas Pendidikan, No 14 Tahun 2023. hal dengan mengadakan Acara Penamatan Dangan mengumpulkan biaya dari para orang tua murid, yang di adakan Ruang kelas Siswa di SMA Swasta yayasan Advent, pada hari Selasa 27/02/2023, Sekitar pukul 14.00.Wib, di Desa Baru , Kec Siak hulu, Kab Kampar, Riau.
Para orang tua wali murid menghadir undang dari pihak Sekolah dalam Pembahasan tentang Biaya Penamatan Siswa tahun Ajaran 2023/2024.
Pada Sesi pertanyaan ada salah Seorang Orang tua Wari BR Sibarani mengatakan" Agar Soal Acara Penamatan Siswa ditiadakan agar pihak Sekolah bisa mematuhi isi Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 23 Juni 2023. Lebih lanjut disampaikan Sibarani, hasil pendapatan dari orang tidak merata sama, sehingga biaya itu bisa membebankan bagi orang tua yang kurang mampu.
Akibat dari pertanyaan itu membuat para orang tua Murid membuat Situasi Pro dan Kontrak.
Padahal apa yang di sampaikan Sibarani itu sesuai dengan isi Surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sudah Jelas Isi dari Surat Edaran tersebut yang berbunyi
Kegiatan wisuda yang
ksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan
ang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan Menengah, dengan hormat kami menghimbau Saudara untuk:
memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di
wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan
yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh
membebani orang tua/wali peserta didik.
memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite
sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016
tentang Komite Sekolah.
Hironisnya Pihak dari yayasan yang di sampaikan oleh kepala Sekolah Swasta yayasan Advent, JONSON TAMBA, Spd," Mengatakan
" Itu sudah Ciri khas Sekolah Yayasan Advent, dan tidak bisa di rubah- rubah.tegasnya.
Pimpinan Umum Media opsinews.com yang ikut hadir pada saat itu sangat menyayangkan Apa yang disampaikan pihak Sekolah Advent ini Seakan-akan Karna sekolah Yayasan Advent ini Swasta sehingga Peraturan dari Pemerintah Sudah tidak Patuhi
Seharusnya pihak sekolah Swasta itu harus mematuhi Peraturan dari pemerintah.
01*
Komentar Anda :