Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Gelar Konferensi Pers, TMR Menduga PT. BMI Tidak Laksanakan Prinsip Kehati-Hatian Perbankan
Selasa, 10-08-2021 - 15:37:17 WIB
Topan Meiza Romadhon Law and Partners (TMR) saat Konfrensi Pers di Kantor Hukum TMR.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU | OPSINEWS.COM - Topan Meiza Romadhon Law and Partners (TMR) di akhir tahun 2020  hingga tahun 2021 mendapakan kepercayaan dari  PT. PIR yang dikenal di  Riau Invesment Corporation (RIC) yang bergerak di sektor angkutan udara  niaga tersebut. Senin 09/08/2021

Kuasa Hukum PT. Pengembangan Investasi Riau (PIR)  Gelar Konferensi Pers terkait Gugatan Pailit kepada perusahaan  kebanggaan riau itu pada Tahun 2012 silam oleh PT. Bank Muammalat Indonesia.

TMR mengukan analisanya terkait akad Murabahah-nya pada PT. PIR dengan PT. BMI  suatu persoalan yang  cukup menarik untuk diselesaikan sehingga benang  kusut yang "mengungkung" dapat diurai satu persatu.

Pada saat  melakukan pertemuan beberapa kali dengan Seluruh direksi PT. PIR  yang menjabat saat ini  mengaku tidak pernah melihat dokumen objek  akad ataupun barangnya.

"Pengakuan Direksi PT. PIR mereka tidak tau objek yang dibeli". Ujarnya

UU Nomor 21 Tahun 2018 Pasal 19 Huruf d, "Akad Murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya  kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih  sebagai kentetuan yang disepakati".

" Pembiayaan Murabahah yaitu pembiayaan jual beli antara Bank sebagai  penjual dan penyedia obyek akad dengan nasabah sebagai pemesan untuk membeli yang dimana tercantum secara rinci mengenai obyek, harga  beli dan harga jual bank ke nasabah serta, persetujuan nasabah untuk  membayar harga jual bank tersebut.

Tercatat didalam Murabahah antara PT. PIR dan BMI pada tanggal,   25/09/2012 dengan nomor: 020/OL/BMI/KPO-REM/IX/12, yang isinya  menyebutkan fasilitas pembiayaan Murabahah untuk kegunaan Novasi  Pembiayaan PT. Riau  Airlines dengan harga beli Rp. 64.300.000.000,-, harga jual Rp. 102.295.864.874,- dengan jangka waktu selama 84 bulan  (grace period 12 bulan).

Dalam artikel Hukum Jual Beli barang di www.islam.nu.or.id edisi  28/08/2018, dituliskan pendapat pada kitab Matan Abi Syujja': " Jual beli  barang yang bisa disafati dalam tanggungan hukumnya boleh (jaiz). Dan  jual beli barang ghaib (tidak ada ditempat) yang belum pernah disaksikan,  maka hukumnya tidak boleh". Ucapnya.

Juga Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 4  poin (2) disebutkan Hak Konsumen diantaranya " hak untuk memilih  barang dan/atau jasa serta jaminan yang dijanjikan."

Lebih lanjut, salah satu isi akad Murabahah antara keduanya disebutkan  hal bila kemudian hari diketahui atau timbul cacat, kekurangan atau  keadaan/masalah apapun yang menyangkut obyek, pelaksanaan Jual Beli, maka seluruh resiko menjadi tanggungjawab nasabah. Jelas TMR

Maupun, "Dalam UU Nomor 18 Tahun 1999 (Tentang Perlindungan Konsumen)  Pasal 8 ayat 2 tegas ditulis, Pelaku usaha dilarang memperdagangkan  barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan  informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud." Ditambahkanya, Pasal 25 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan  syariah ditegaskan bahwa Bank Pembiayaan Syariah dilarang diantaranya  "melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip Syariah.

MTR Menduga telah terjadinya tindak pidana perbankan pada Akad  Murbahah antara PT. PIR dengan PT. BMI, yang dimana tidak menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan.

" Dalam pasal 63 ayat  (2) point b UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah yang berbunyi, " Tidak melaksanakan langkah-langkah  yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap kentetuan dalam UU ini, dipidana dengan penjara paling singkat  3 (tiga) tahun dan paling lam 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling  sedikit Rp. 5.000.000.00,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Dengan begitu TMR selaku penasehat hukum PT. PIR  meminta seluruh pihak yang terkait dalam hal ini, pemerintah Provinsi Riau hendaknya  bergandengan tangan untuk mengembalikan hak PT. PIR sebagimana mestinya. Dan berharap agar Menyoal persoalan yang dihadapi oleh PT.  PIR terhadap PT. BMI, kita semua satu barisan dan MUI  Provinsi Riau juga ikut melakukan koreksi  terhadap dugaan terjadinya Tindakan ketidak hati-hatian BMI sehingga  diduga tidak terlaksananya penandatanganan akad murabahan yang tidak  sesuai dengan syariat Islam.

Semoga di Ulang Tahun Riau ke-64 ini, kita semua dapat  bergandengan tangan membela hak-hak Daerah Riau, " Justitia Est  Constans Et Perpetua Voluntas Jus Suum Cuique Tribeundi" yang artinya '  Keadilan adalah temuan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya. Tutup MTR Pada Konfrensi Pers nya.(Riswan L)




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  • Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
  • Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
  • Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    02 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    03 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    04 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    05 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    06 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    07 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    08 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    09 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    10 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    11 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    12 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    13 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    14 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    15 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    16 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    17 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    18 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    19 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
    20 Jalan Provinsi di Bantaran Sungai Padang Longsor Hampir Setahun, Warga Sergai Khawatir Menelan Korban
    21 Satlantas Polres Sergai Berikan Pelayanan SIM Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
    22 Gelombang Protes Memanas: Aliansi Masyarakat Sergai Siap Gelar Aksi Jilid II, Tenda Perjuangan Akan Didirikan di Kantor Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik