Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Putusan PN Pekanbaru Dibatalkan, Tanah dan Bangunan Alm Yasman Terancam Bakal di Exsekusi
Minggu, 25-02-2024 - 09:27:19 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, OPSINEWS.COM-Tanah beserta Rumah dan Bangunan milik Ahli Waris Alm Yasman yang terletak di J.Merpati Sakti RT.002 RW 004,Kel.Simpang Baru,Kec.Tampan,
Pekanbaru.terancam bakal di exsekusi oleh pengadilan negeri pekanbaru,hal ini buntut Ahli Waris Alm Yasman Yunimartati kalah didalam gugatan perdata dan Wanprestasi (IngkarJanji) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.2927K/PDT/2023 Tanggal 17 Oktober 2023 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.3359K/PDT/2023 Tanggal 29 November 2023 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde)

Berdasarkan putusan mahkamah Agung tersebut,Eritha Indah Fauziyane SH,MH.,Ermansyah SH dari kantor Hukum LAW FIRM M.Kapitra Ampera Mengajukan Anmaning dan Exsekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri pekanbaru 23 februari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:08/K-A/III /2023 tanggal 10 Maret 2023,bertindak untuk dan atas nama serta mewakili :
1) M.DINUL AKBAR,
2) M.KAPITRA AMPERA
3) M.ASH SHIDDIQIE,
4) M. MUKTI KHAIR
5) RINA FAUZANA,
6) M. FAUZAN,  
sebagai Pemohon Eksekusi

Sedangkan Termohon Eksekusi adalah Ahli Waris Almarhum Yasman/Yunimartati dan/atau Para Ahli waris berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 18 Juni 2021,beralamat di Jl.Merpati Sakti RT.002, RW.004,Kel.Simpang Baru Kec.Tampan,
Pekanbaru

1.Ahli waris Almarhum Yasman yaitu HJ. Yunimartati dan/atau Para Ahli waris lainnya yang termuat dalam Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 18 Juni 2021,beralamat di JI.Merpati Sakti RT.002, RW.004,Kel. Simpang Baru Kec.Tampan,Pekanbaru  sebagai Termohon Eksekusi

2.Rio Rahman jalan.Merpati Sakti.Gg.Bayu II,Kel.Simpang Baru,Kec.Tampan,Pekanbaru
3 Camat/PPAT kecamatan Bina Widya dahulu kecamatan tampan kota pekanbaru
4.Kementerian ATR/BPN CQ.Kanwil BPN TK.Prov Riau CQ.kepala Badan pertanahan kota pekanbaru sebagai Turut Termohon Eksekusi.

Kasus ini berawal dari gugatan perdata yang diajukan dari kantor hukum LAW FIRM M.Kapitra Ampera,Meskipun Di Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 141/Pdt.G/2022/PN Pbr tanggal 26 Oktober 2022,Ahli waris Alm Yasman menang,namun ditingkat banding putusan PN Pekanbaru dibatalkan oleh pengadilan Tinggi Riau,ditingkat kasasi Mahkamah Agung RI No.2927K/PDT/2023 Tanggal 17 Oktober 2023 Menolak permohonan kasasi.Ahli Waris Alm Yasman Yaitu HJ.Yunimartati dan/atau Ahli Waris Lainnya,2.Rio Rahman,

Dengan ditolaknya Permohonan Kasasi tersebut maka Putusan Pengadilan
Tinggi Riau Nomor 238/PDT/2022/PT PBR tertanggal 25 Januari 2023 dengan amar putusan sebagai berikut:
1.Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik No.970/Desa Simpang Baru
didasarkan pada Akta Jual Beli No.19/PPAT/HT/VI/2000,batal demi hukum;
3.Menyatakan tanah seluas 1320 meter persegi yang terletak di Jalan Merpati Sakti RT.01 RW.06,Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya,Kota Pekanbaru,
Provinsi Riau,dengan Sertifikat Hak Milk No.970/Desa Simpang Baru adalah milik Para Penggugat
4.Perbuatan yang dilakukan oleh Alm.Yasman,Terbanding Il semula Tergugat II,dan Terbanding IlI semula Tergugat IIl merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad)

Menghukum dan memerintahkan Terbanding I dan II semula Tergugat I
menyerahkan tanah objek perkara seluas 1320 meter persegi dalam keadaan bebas
dan kosong kepada Para Pembanding Memerintahkan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat agar mengembalikan hak kepemilikan tanah seluas 1320 meter persegi kepada Penggugat

Hingga saat Permohonan Anmaning dan Eksekusi ini diajukan,pihak Termohon Eksekusi tidak menghubungi Para Penggugat/Pemohon Eksekusi maupun
melalui kuasanya untuk melaksanakan Putusan,sehingga patut diduga tidak adanya
itikad baik dari Termohon Kasasi untuk melaksanakan putusan aquo secara
sukarela

Untuk itu,kami mohon kepada Yth.Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk dapat
Memanggil mengingatkan dan selanjutnya memerintahkan kepada 7 eksekusi maupun turut termohon eksekusi,Agar segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI No.2927K/PDT/2023 Tanggal 17 Oktober 2023 Pengadilan Tinggi Riau No.238/PDT/2022/PT Pbr Tanggal 25 Januari
Demi tercapai kepastian hukum.

Untuk menjamin pelaksanaan putusan poin ke 5 berupa penggantian kepada Pemohon Eksekusi,berikut kami mohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melakukan Sita Eksekusi (pasal 208RBg/Pasal 197 HIR) terhadap harta milik Termohon Eksekusi yaitu Tanah beserta Rumah dan Bangunan diatasnya yang terletak di JI. Merpati Sakti RT.002 RW 004, Kel.Simpang Baru,Kec.Tampan,Pekanbaru.
dalam hal Termohon tidak melaksanakan putusan dengan sukarela,harta yang dieksekusi tersebut mohon kiranya dapat dilanjutkan dalam proses Lelang
(executorial vercoop) sebagaimana ketentuan pasal 215 RBg/Pasal 200 HIR,
Demikianlah Permohonan Aanmaning dan sita eksekusi ini kami sampaikan,untuk dapat dikabulkan dan ditindaklanjuti.Atas atensi dan koordinasi yang kami diberikan, kami ucapkan terimakasih.demikian dikutip dari surat permohonan Anmaning dan exsekusi yang diajukan 23 februari 2024 kepada

Sementara itu Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.3359K/PDT/2023 Tanggal 29
November 2023 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Ahli Waris Alm YasmanHJ.Yunimartati dan/atau Ahli Waris Lainnya,terhadap putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap,dengan ditolaknya Permohonan Kasasi tersebut maka Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 237/PDT/2022/PT PBR tertanggal 25 Januari 2023 haruslah dilaksanakan oleh Para Termohon Eksekusi, yang amarnya berbunyi sebagai berikut: Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:140/Pdt.G/2022/PN Pbr,Tanggal 26 Oktober 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Terbanding semula Tergugat merupakan Perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji
3) Menyatakan sah dan berharga Perikatan Jual Beli (PIB) nomor 17 dihadapan Notaris
Mohammad Dahad Umar,S.Hi,tertanggal 12 dan Surat Tambahan Perjanjian Jual
Beli Nomor 01/PIB/BMP-11/2001 tanggal 10 Februari 2001;
4) Menyatakan peralihan hak atas Sertifikat Hak milk Nomor 970/Desa Simpang Baru
yang didasarkan pada Akta Jual Beli Nomor 10/PPAT/HT/V1/2000 juni 2000,tidak sah dan batal demi hukum;
5) Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk menggantikan kerugian kepada Para Pembanding semula Para Penggugat
Rp.1.314.085.476,00 (satu miliar tiga ratus empat belas juta delapan empat ratus tujuh puluh enam rupiah) secara tunai
6 Memerintahkan Terbanding semula Tergugat untuk melanjutkan proses Jual
Beli kepada Akta Jual Beli yang dibuat secara Sah dan Berdasarkan Hukum,
setelah Terbanding semula Tergugat membayar kewajiban dan kerugian
kepada Para Pembanding semula Para Penggugat;
7) Memerintahkan Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk membekukan dan/atau tidak melakukan kegiatan dan pengalihan atas tanah seluas 8.100 m2 tersebut, sampai alas hak atas Sertifikat Hak Milik Nomor 970/Desa Simpang Baru dibuat secara sah,demikian dikutip dari surat permohonan Anmaning dan Exsekusi yang diajukan Eritha Indah Fauziyane SH,MH.,Ermansyah SH dari kantor Hukum LAW FIRM M.Kapitra Ampera kepada Ketua Pengadilan Negeri pekanbaru (tim)




 
Berita Lainnya :
  • Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
  • Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
  • Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
  • Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
  • Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    02 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    03 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    04 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    05 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    06 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    07 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    08 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    09 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    10 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    11 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    12 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    13 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    14 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
    15 Dump Truk Bawa Solar Ditetapkan Jadi Barang Temuan Oleh Polres Pelalawan
    16 Camat Sipispis Sebut Belum Ada Laporan Tertulis Warga soal Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    17 Warga Kembali Resah, Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Sipispis Kembali Disorot
    18 Sona Halawa Klarifikasi Berita Yang Terkesan Lindungi Mafia BBM Subsidi Dan Menyudutkannya.
    19 Cabdis Pendidikan Wilayah III Sumut Dalami Foto Pribadi yang Dikaitkan dengan Guru PNS SMA Negeri 1 Tebingtinggi: “Sedang Kita Proses”
    20 Puluhan Dump Truk Diduga Pelangsir BBM Subsidi baru satu unit  Diamankan Polres Pelalawan
    21 Ratusan Warga Antusias Ikuti Bakti Sosial Kesehatan Gerindra Sergai, 42 Tenaga Ahli Beri Pelayanan
    22 Hari Juang Polri, Polres Serdang Bedagai Teguhkan Semangat Pengabdian dan Profesionalisme
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik