Putusan PN Pekanbaru Dibatalkan, Tanah dan Bangunan Alm Yasman Terancam Bakal di Exsekusi
Minggu, 25-02-2024 - 09:27:19 WIB
TERKAIT:
Pekanbaru, OPSINEWS.COM-Tanah beserta Rumah dan Bangunan milik Ahli Waris Alm Yasman yang terletak di J.Merpati Sakti RT.002 RW 004,Kel.Simpang Baru,Kec.Tampan, Pekanbaru.terancam bakal di exsekusi oleh pengadilan negeri pekanbaru,hal ini buntut Ahli Waris Alm Yasman Yunimartati kalah didalam gugatan perdata dan Wanprestasi (IngkarJanji) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.2927K/PDT/2023 Tanggal 17 Oktober 2023 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.3359K/PDT/2023 Tanggal 29 November 2023 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde)
Berdasarkan putusan mahkamah Agung tersebut,Eritha Indah Fauziyane SH,MH.,Ermansyah SH dari kantor Hukum LAW FIRM M.Kapitra Ampera Mengajukan Anmaning dan Exsekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri pekanbaru 23 februari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:08/K-A/III /2023 tanggal 10 Maret 2023,bertindak untuk dan atas nama serta mewakili : 1) M.DINUL AKBAR, 2) M.KAPITRA AMPERA 3) M.ASH SHIDDIQIE, 4) M. MUKTI KHAIR 5) RINA FAUZANA, 6) M. FAUZAN, sebagai Pemohon Eksekusi
Sedangkan Termohon Eksekusi adalah Ahli Waris Almarhum Yasman/Yunimartati dan/atau Para Ahli waris berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 18 Juni 2021,beralamat di Jl.Merpati Sakti RT.002, RW.004,Kel.Simpang Baru Kec.Tampan, Pekanbaru
1.Ahli waris Almarhum Yasman yaitu HJ. Yunimartati dan/atau Para Ahli waris lainnya yang termuat dalam Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 18 Juni 2021,beralamat di JI.Merpati Sakti RT.002, RW.004,Kel. Simpang Baru Kec.Tampan,Pekanbaru sebagai Termohon Eksekusi
2.Rio Rahman jalan.Merpati Sakti.Gg.Bayu II,Kel.Simpang Baru,Kec.Tampan,Pekanbaru 3 Camat/PPAT kecamatan Bina Widya dahulu kecamatan tampan kota pekanbaru 4.Kementerian ATR/BPN CQ.Kanwil BPN TK.Prov Riau CQ.kepala Badan pertanahan kota pekanbaru sebagai Turut Termohon Eksekusi.
Kasus ini berawal dari gugatan perdata yang diajukan dari kantor hukum LAW FIRM M.Kapitra Ampera,Meskipun Di Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 141/Pdt.G/2022/PN Pbr tanggal 26 Oktober 2022,Ahli waris Alm Yasman menang,namun ditingkat banding putusan PN Pekanbaru dibatalkan oleh pengadilan Tinggi Riau,ditingkat kasasi Mahkamah Agung RI No.2927K/PDT/2023 Tanggal 17 Oktober 2023 Menolak permohonan kasasi.Ahli Waris Alm Yasman Yaitu HJ.Yunimartati dan/atau Ahli Waris Lainnya,2.Rio Rahman,
Dengan ditolaknya Permohonan Kasasi tersebut maka Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 238/PDT/2022/PT PBR tertanggal 25 Januari 2023 dengan amar putusan sebagai berikut: 1.Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik No.970/Desa Simpang Baru didasarkan pada Akta Jual Beli No.19/PPAT/HT/VI/2000,batal demi hukum; 3.Menyatakan tanah seluas 1320 meter persegi yang terletak di Jalan Merpati Sakti RT.01 RW.06,Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya,Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,dengan Sertifikat Hak Milk No.970/Desa Simpang Baru adalah milik Para Penggugat 4.Perbuatan yang dilakukan oleh Alm.Yasman,Terbanding Il semula Tergugat II,dan Terbanding IlI semula Tergugat IIl merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad)
Menghukum dan memerintahkan Terbanding I dan II semula Tergugat I menyerahkan tanah objek perkara seluas 1320 meter persegi dalam keadaan bebas dan kosong kepada Para Pembanding Memerintahkan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat agar mengembalikan hak kepemilikan tanah seluas 1320 meter persegi kepada Penggugat
Hingga saat Permohonan Anmaning dan Eksekusi ini diajukan,pihak Termohon Eksekusi tidak menghubungi Para Penggugat/Pemohon Eksekusi maupun melalui kuasanya untuk melaksanakan Putusan,sehingga patut diduga tidak adanya itikad baik dari Termohon Kasasi untuk melaksanakan putusan aquo secara sukarela
Untuk itu,kami mohon kepada Yth.Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk dapat Memanggil mengingatkan dan selanjutnya memerintahkan kepada 7 eksekusi maupun turut termohon eksekusi,Agar segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI No.2927K/PDT/2023 Tanggal 17 Oktober 2023 Pengadilan Tinggi Riau No.238/PDT/2022/PT Pbr Tanggal 25 Januari Demi tercapai kepastian hukum.
Untuk menjamin pelaksanaan putusan poin ke 5 berupa penggantian kepada Pemohon Eksekusi,berikut kami mohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melakukan Sita Eksekusi (pasal 208RBg/Pasal 197 HIR) terhadap harta milik Termohon Eksekusi yaitu Tanah beserta Rumah dan Bangunan diatasnya yang terletak di JI. Merpati Sakti RT.002 RW 004, Kel.Simpang Baru,Kec.Tampan,Pekanbaru. dalam hal Termohon tidak melaksanakan putusan dengan sukarela,harta yang dieksekusi tersebut mohon kiranya dapat dilanjutkan dalam proses Lelang (executorial vercoop) sebagaimana ketentuan pasal 215 RBg/Pasal 200 HIR, Demikianlah Permohonan Aanmaning dan sita eksekusi ini kami sampaikan,untuk dapat dikabulkan dan ditindaklanjuti.Atas atensi dan koordinasi yang kami diberikan, kami ucapkan terimakasih.demikian dikutip dari surat permohonan Anmaning dan exsekusi yang diajukan 23 februari 2024 kepada
Sementara itu Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.3359K/PDT/2023 Tanggal 29 November 2023 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Ahli Waris Alm YasmanHJ.Yunimartati dan/atau Ahli Waris Lainnya,terhadap putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap,dengan ditolaknya Permohonan Kasasi tersebut maka Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 237/PDT/2022/PT PBR tertanggal 25 Januari 2023 haruslah dilaksanakan oleh Para Termohon Eksekusi, yang amarnya berbunyi sebagai berikut: Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:140/Pdt.G/2022/PN Pbr,Tanggal 26 Oktober 2022 yang dimohonkan banding tersebut; Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Terbanding semula Tergugat merupakan Perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji 3) Menyatakan sah dan berharga Perikatan Jual Beli (PIB) nomor 17 dihadapan Notaris Mohammad Dahad Umar,S.Hi,tertanggal 12 dan Surat Tambahan Perjanjian Jual Beli Nomor 01/PIB/BMP-11/2001 tanggal 10 Februari 2001; 4) Menyatakan peralihan hak atas Sertifikat Hak milk Nomor 970/Desa Simpang Baru yang didasarkan pada Akta Jual Beli Nomor 10/PPAT/HT/V1/2000 juni 2000,tidak sah dan batal demi hukum; 5) Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk menggantikan kerugian kepada Para Pembanding semula Para Penggugat Rp.1.314.085.476,00 (satu miliar tiga ratus empat belas juta delapan empat ratus tujuh puluh enam rupiah) secara tunai 6 Memerintahkan Terbanding semula Tergugat untuk melanjutkan proses Jual Beli kepada Akta Jual Beli yang dibuat secara Sah dan Berdasarkan Hukum, setelah Terbanding semula Tergugat membayar kewajiban dan kerugian kepada Para Pembanding semula Para Penggugat; 7) Memerintahkan Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk membekukan dan/atau tidak melakukan kegiatan dan pengalihan atas tanah seluas 8.100 m2 tersebut, sampai alas hak atas Sertifikat Hak Milik Nomor 970/Desa Simpang Baru dibuat secara sah,demikian dikutip dari surat permohonan Anmaning dan Exsekusi yang diajukan Eritha Indah Fauziyane SH,MH.,Ermansyah SH dari kantor Hukum LAW FIRM M.Kapitra Ampera kepada Ketua Pengadilan Negeri pekanbaru (tim)