Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Penasehat Hukum Amelia Minta Kapolri Ambil Alih Kasus Penyitaan Barang di Polda Riau dan Polda Sumbar
Jumat, 09-02-2024 - 21:41:04 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riau. OPSINEWS.COM-Kasus penyitaan Harta berupa Rumah dan Bus yang dilakukan oleh Dua Polda yakni Polda Sumbar dan Polda Riau terhadap pengusaha bernama Amelia dinilai tidak Profesional kata Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH, selaku Kuasa Hukum  Amelia. yang di sampaikan di depan halaman Polda Riau,  Jumat, 09/02/2024.

Dikatakan Freddy, Kliennya bernama Amelia (39) ini adalah seorang wanita karir yang berasal dari Nagari Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, mengaku telah dizalimi oleh oknum kepolisian dalam hal ini Polda Riau dan Polda Sumbar.

Amelia didampingi kuasa hukumnya, Dr. Freddy Simanjuntak SH,MH mengaku, oknum penyidik di Polda Riau dan Polda Sumbar telah menyita sejumlah hartanya berupa 2 unit bus, 4 ruko di Batusangkar dan 2 rumah di Bukittinggi dan di Padang dan juga rumah di pekanbaru.

Anehnya kata Freddy, Polda Sumbar menyita rumah kliennya yang ada di Pekanbaru, dan Polda Riau menyita rumah kliennya yang ada di Padang, kemudian 2 unit Bus yang disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Batu Sangkar yang dititipkan di Polres Tanah Datar dipindahkan oleh oknum Polda Riau tanpa sepengetahuan kliennya.

Amelia melalui Kuasa Hukumnya Freddy Simanjuntak menceritakan, pada tahun 2021 lalu, kliennya melakukan investasi sebesar Rp. 6 miliar lebih yang dibayarkan secara bertahap kepada seseorang berinisial Mega Amelia (MA) untuk membuka bisnis Oriflame dan Cimory.

"Klien kami Amelia berivestasi kepada Mega Amelia, wajar saja Amelia menerima hasil dari investasi yang dia tanamkan kepada MA. Malah, sampai sekarang masih ada sisa uang yang belum dibayar MA sekitar Rp. 2,5 miliar," ujar Freddy kepada wartawan, Jum'at (09/2/2024) di Pekanbaru.

Freddy juga katakan, semua harta kliennya yang disita oleh penyidik, sudah dibelinya sebelum kliennya berivestasi kepada MA.

"Jadi tidak ada hubungannya harta yang disita oleh penyidik dengan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan MA," kata Freddy.

Selanjutnya Freddy meminta Mabes Polri untuk mengambil alih kasus ini agar lebih transparan dan berkeadilan.

"Kami menilai kedua Polda ini, seperti ada kesewenang-wenangan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas sesuai SOP nya. Oleh karena itu kami minta Mabes Polri untuk ambil alih kasus ini supaya jelas dan transparan," katanya.

Dalam hal ini keluarga korban menuntut :

1. Agar Kapolri melalui Bareskrim Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh penyidik Dirreskrimsus Polda Riau dan penyidik Dirreskrimum Polda Sumbar.

2. Agar 2 unit bus dan rumah toko (Ruko) 4 pintu di Batu Sangkar yang disita oleh PN Batu Sangkar atas pengajuan Penyidik Dirreskrimsus Polda Riau serta 1 unit rumah di Tabing Padang Sumatera Barat dan 1 unit rumah di Pekanbaru yang sudah disita oleh penyidik Dirreskrimum Polda Sumatera Barat dikembalikan kepada korban karena sesungguhnya seluruh harta milik korban Amelia yang disita tersebut diduga salah sita karena tidak ada hubungan hukumnya sama sekali dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Mega Amelia dan dugaan aliran dana mencurigakan dari Mega Amelia ke Amelia adalah hal yang wajar karena sesungguhnya  Amelia menanamkan Modal Usaha kepada Mega Amelia, oleh karenanya adalah wajar  keuntungan dari usaha tersebut dikembalikan kepada Amelia selaku pemilik modal usaha.

Terakhir Upaya yang akan kami lakukan adalah :

1. Akan melaporkan permasalahan ini ke Komnas HAM RI karena adanya indikasi pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan oleh penyidik Dirreskrimsus Polda Riau dan penyidik Dirreskrimum Polda Sumbar.

2. Melaporkan permasalahan ini ke Presiden RI, Kapolri Menkopolhukam RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas RI.

3. Menggugat Kapolda Riau dan Kapolda Sumbar serta Turut Tergugat seperti Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejaksaan Tinggi Riau serta PPATK secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri tentang Perbuatan Melawan Hukum serta tuntutan Ganti Rugi dan pemulihan nama baik. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik