Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Penasehat Hukum Amelia Minta Kapolri Ambil Alih Kasus Penyitaan Barang di Polda Riau dan Polda Sumbar
Jumat, 09-02-2024 - 21:41:04 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riau. OPSINEWS.COM-Kasus penyitaan Harta berupa Rumah dan Bus yang dilakukan oleh Dua Polda yakni Polda Sumbar dan Polda Riau terhadap pengusaha bernama Amelia dinilai tidak Profesional kata Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH, selaku Kuasa Hukum  Amelia. yang di sampaikan di depan halaman Polda Riau,  Jumat, 09/02/2024.

Dikatakan Freddy, Kliennya bernama Amelia (39) ini adalah seorang wanita karir yang berasal dari Nagari Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, mengaku telah dizalimi oleh oknum kepolisian dalam hal ini Polda Riau dan Polda Sumbar.

Amelia didampingi kuasa hukumnya, Dr. Freddy Simanjuntak SH,MH mengaku, oknum penyidik di Polda Riau dan Polda Sumbar telah menyita sejumlah hartanya berupa 2 unit bus, 4 ruko di Batusangkar dan 2 rumah di Bukittinggi dan di Padang dan juga rumah di pekanbaru.

Anehnya kata Freddy, Polda Sumbar menyita rumah kliennya yang ada di Pekanbaru, dan Polda Riau menyita rumah kliennya yang ada di Padang, kemudian 2 unit Bus yang disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Batu Sangkar yang dititipkan di Polres Tanah Datar dipindahkan oleh oknum Polda Riau tanpa sepengetahuan kliennya.

Amelia melalui Kuasa Hukumnya Freddy Simanjuntak menceritakan, pada tahun 2021 lalu, kliennya melakukan investasi sebesar Rp. 6 miliar lebih yang dibayarkan secara bertahap kepada seseorang berinisial Mega Amelia (MA) untuk membuka bisnis Oriflame dan Cimory.

"Klien kami Amelia berivestasi kepada Mega Amelia, wajar saja Amelia menerima hasil dari investasi yang dia tanamkan kepada MA. Malah, sampai sekarang masih ada sisa uang yang belum dibayar MA sekitar Rp. 2,5 miliar," ujar Freddy kepada wartawan, Jum'at (09/2/2024) di Pekanbaru.

Freddy juga katakan, semua harta kliennya yang disita oleh penyidik, sudah dibelinya sebelum kliennya berivestasi kepada MA.

"Jadi tidak ada hubungannya harta yang disita oleh penyidik dengan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan MA," kata Freddy.

Selanjutnya Freddy meminta Mabes Polri untuk mengambil alih kasus ini agar lebih transparan dan berkeadilan.

"Kami menilai kedua Polda ini, seperti ada kesewenang-wenangan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas sesuai SOP nya. Oleh karena itu kami minta Mabes Polri untuk ambil alih kasus ini supaya jelas dan transparan," katanya.

Dalam hal ini keluarga korban menuntut :

1. Agar Kapolri melalui Bareskrim Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh penyidik Dirreskrimsus Polda Riau dan penyidik Dirreskrimum Polda Sumbar.

2. Agar 2 unit bus dan rumah toko (Ruko) 4 pintu di Batu Sangkar yang disita oleh PN Batu Sangkar atas pengajuan Penyidik Dirreskrimsus Polda Riau serta 1 unit rumah di Tabing Padang Sumatera Barat dan 1 unit rumah di Pekanbaru yang sudah disita oleh penyidik Dirreskrimum Polda Sumatera Barat dikembalikan kepada korban karena sesungguhnya seluruh harta milik korban Amelia yang disita tersebut diduga salah sita karena tidak ada hubungan hukumnya sama sekali dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Mega Amelia dan dugaan aliran dana mencurigakan dari Mega Amelia ke Amelia adalah hal yang wajar karena sesungguhnya  Amelia menanamkan Modal Usaha kepada Mega Amelia, oleh karenanya adalah wajar  keuntungan dari usaha tersebut dikembalikan kepada Amelia selaku pemilik modal usaha.

Terakhir Upaya yang akan kami lakukan adalah :

1. Akan melaporkan permasalahan ini ke Komnas HAM RI karena adanya indikasi pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan oleh penyidik Dirreskrimsus Polda Riau dan penyidik Dirreskrimum Polda Sumbar.

2. Melaporkan permasalahan ini ke Presiden RI, Kapolri Menkopolhukam RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas RI.

3. Menggugat Kapolda Riau dan Kapolda Sumbar serta Turut Tergugat seperti Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejaksaan Tinggi Riau serta PPATK secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri tentang Perbuatan Melawan Hukum serta tuntutan Ganti Rugi dan pemulihan nama baik. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
  • Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    02 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
    03 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    04 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    05 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    06 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    07 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    08 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    09 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    10 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    11 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    12 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    14 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    15 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    16 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    17 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    18 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    19 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    20 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    21 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    22 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik