Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Penasehat Hukum Amelia Minta Kapolri Ambil Alih Kasus Penyitaan Barang di Polda Riau dan Polda Sumbar
Jumat, 09-02-2024 - 21:41:04 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riau. OPSINEWS.COM-Kasus penyitaan Harta berupa Rumah dan Bus yang dilakukan oleh Dua Polda yakni Polda Sumbar dan Polda Riau terhadap pengusaha bernama Amelia dinilai tidak Profesional kata Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH, selaku Kuasa Hukum  Amelia. yang di sampaikan di depan halaman Polda Riau,  Jumat, 09/02/2024.

Dikatakan Freddy, Kliennya bernama Amelia (39) ini adalah seorang wanita karir yang berasal dari Nagari Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, mengaku telah dizalimi oleh oknum kepolisian dalam hal ini Polda Riau dan Polda Sumbar.

Amelia didampingi kuasa hukumnya, Dr. Freddy Simanjuntak SH,MH mengaku, oknum penyidik di Polda Riau dan Polda Sumbar telah menyita sejumlah hartanya berupa 2 unit bus, 4 ruko di Batusangkar dan 2 rumah di Bukittinggi dan di Padang dan juga rumah di pekanbaru.

Anehnya kata Freddy, Polda Sumbar menyita rumah kliennya yang ada di Pekanbaru, dan Polda Riau menyita rumah kliennya yang ada di Padang, kemudian 2 unit Bus yang disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Batu Sangkar yang dititipkan di Polres Tanah Datar dipindahkan oleh oknum Polda Riau tanpa sepengetahuan kliennya.

Amelia melalui Kuasa Hukumnya Freddy Simanjuntak menceritakan, pada tahun 2021 lalu, kliennya melakukan investasi sebesar Rp. 6 miliar lebih yang dibayarkan secara bertahap kepada seseorang berinisial Mega Amelia (MA) untuk membuka bisnis Oriflame dan Cimory.

"Klien kami Amelia berivestasi kepada Mega Amelia, wajar saja Amelia menerima hasil dari investasi yang dia tanamkan kepada MA. Malah, sampai sekarang masih ada sisa uang yang belum dibayar MA sekitar Rp. 2,5 miliar," ujar Freddy kepada wartawan, Jum'at (09/2/2024) di Pekanbaru.

Freddy juga katakan, semua harta kliennya yang disita oleh penyidik, sudah dibelinya sebelum kliennya berivestasi kepada MA.

"Jadi tidak ada hubungannya harta yang disita oleh penyidik dengan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan MA," kata Freddy.

Selanjutnya Freddy meminta Mabes Polri untuk mengambil alih kasus ini agar lebih transparan dan berkeadilan.

"Kami menilai kedua Polda ini, seperti ada kesewenang-wenangan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas sesuai SOP nya. Oleh karena itu kami minta Mabes Polri untuk ambil alih kasus ini supaya jelas dan transparan," katanya.

Dalam hal ini keluarga korban menuntut :

1. Agar Kapolri melalui Bareskrim Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh penyidik Dirreskrimsus Polda Riau dan penyidik Dirreskrimum Polda Sumbar.

2. Agar 2 unit bus dan rumah toko (Ruko) 4 pintu di Batu Sangkar yang disita oleh PN Batu Sangkar atas pengajuan Penyidik Dirreskrimsus Polda Riau serta 1 unit rumah di Tabing Padang Sumatera Barat dan 1 unit rumah di Pekanbaru yang sudah disita oleh penyidik Dirreskrimum Polda Sumatera Barat dikembalikan kepada korban karena sesungguhnya seluruh harta milik korban Amelia yang disita tersebut diduga salah sita karena tidak ada hubungan hukumnya sama sekali dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Mega Amelia dan dugaan aliran dana mencurigakan dari Mega Amelia ke Amelia adalah hal yang wajar karena sesungguhnya  Amelia menanamkan Modal Usaha kepada Mega Amelia, oleh karenanya adalah wajar  keuntungan dari usaha tersebut dikembalikan kepada Amelia selaku pemilik modal usaha.

Terakhir Upaya yang akan kami lakukan adalah :

1. Akan melaporkan permasalahan ini ke Komnas HAM RI karena adanya indikasi pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan oleh penyidik Dirreskrimsus Polda Riau dan penyidik Dirreskrimum Polda Sumbar.

2. Melaporkan permasalahan ini ke Presiden RI, Kapolri Menkopolhukam RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas RI.

3. Menggugat Kapolda Riau dan Kapolda Sumbar serta Turut Tergugat seperti Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejaksaan Tinggi Riau serta PPATK secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri tentang Perbuatan Melawan Hukum serta tuntutan Ganti Rugi dan pemulihan nama baik. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  • Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    02 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    03 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    04 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    05 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    06 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    07 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    08 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    09 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    10 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    11 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    12 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    13 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    14 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    15 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    16 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    17 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    18 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    19 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    20 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    21 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
    22 Polemik Dugaan Fee Proyek, Nama Afrudin Amga Tersorot, Pantas Tergeser dari Jabatan Strategis PUPR Kampar
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik