LSM GARANSI Minta Kajati Sumbar Audit Belanja Dan BOS SMK N 2 Bukittinggi di Duga Fiktif
Sabtu, 03-02-2024 - 21:36:42 WIB
|
Foto net |
BUKITTINGGI- OPSINEWS.COM-Perlu memonitor belanja dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMK N.2 Bukittinggi tahun anggaran 2023 sebesar Rp.2.782.900.000. Dengan total jumlah siswa nya laki-laki 458 orang perempuan 1.131 orang rombongan belajar 48 orang jumlah keseluruhan siswa-siswi 1.637 orang
Dari jumlah besaran Rp.1.700.000. Persiswa di SMK N2 Bukittinggi tahun anggaran 2023 belanja yang di peruntukan petunjuk teknis (juknis) untuk BOS antara lainnya ;
1. Belanja administrasi
2. Belan sarana dan prasarana
3. Belanja ekstrakurikuler dan pembelajaran
4.Belanja perpustakaan
5. Belanja multi media
6. Belanja pengembang profesi guru dan tenaga pendidik
7. Biaya PPDB
8. Gaji guri honor
Hal ini kata Zulham Azmi,SH selaku directur eksekutif Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (LSM GARANSI) kepada wartawan (03/02/24) di Padang ia membeberksn databdi SMK N.2 Bukittinggi sangat rawan terindikasi pada pusaran korupsi, pasalnya belanja ini setiap tahun selalu di ajukan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS), namun kita menerima laporan dari masyarakat bahwa ada laporan SPj belanja BOS nya tahun anggaran 2023 kuat dugaan fiktif, lalu kemudian ada perdagangan seragam sekolah yang bertentangan dengan Permendikbud No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah, disini kita melihat SMK N.2 Bukittinggi menjadikan transaksional bisnis dengan modus menjual nama koperasi sekolah. Koperasi bukan mengurusi seragam sekolah melainkan organisasi persatuan guru ujar Zulham Azmi
Sambungnya lagi ( Zulham Azmi-red) apa lagi uang komite SMK N2 Bukittinggi di caver dengan APBD Bukittinggi. Lalu kemudian bagi siswa yang tidak memiliki KTP atau KK Bukittinggi maka uang komite di SMK N2 Bukittinggi tetap melakukan pungutan pungli tersebut, kalau memperhatikan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungli. Kita melihat bahwa uang komite tidak berdasarkan hukum.
Dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite pasal 12 bahwa komite tidak wajib hukumnya, ungkap Zulham Azmi,SH jangan jadikan semua dalil hukumnya jadi wajib. Disini pihak (SMK N2 Bukittinggi) bermodus kekurangan dana sementara bantuan fisik dari pokir dewan sudah ada, APBD Provinsi, tambah lagi dana dari pusat imbuhnya.
Tim*
Komentar Anda :