Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Walaupun Lahan Masih Proses Hukum Namun Pengambilan Tanah Uruk Talan Terus
PT. Pertamina Hulu Rokan Masih Tampung Tanah Urug Yang Berasal Dari Lahan Sengketa Sementara Sedang Proses Hukum
Sabtu, 03-02-2024 - 19:03:04 WIB
TERKAIT:
   
 

Rokan Hulu, Riau. OPSINEWS.COM-
 Lahan Masih dalam sengketa yang lokasi tanah timbun disekitar Kota Duri tepatnya di desa Kesumbo Ampai Kec. Bathin solapan, memanas akibat kecerobohan para oknum yang tidak betanggungjawab terhadap kegiatan pengerukan tanah timbun yang dilakukan oleh PT.ENERGI SURYA PRIMA yang bekerja sama dengan perusahaan lain guna memenuhi kebutuhan tanah timbun yang di perlukan oleh PT.PHR. Sabtu ,03/03/2024. Walaupun lahan sedang Proses hukum tapi usaha untuk menambah pundi + pundi masih tetap mulus tanpa hambatan.
 
PT.PHR dinilai tutup mata terkait persoalan tersebut dan hanya mementingkan kepentingan perusahaan itu sendiri tanpa melihat dan menganalisa sumber tanah yang diambil dari mana dan lahan milik siapa. Berdasarkan fakta dilapangan senin (29 januari 2024) puluhan truk keluar masuk lokasi pengerukan tanah uruk di kawasan lokasi tersebut.

Padahal lokasi tanah yang di keruk tersebut adalah milik bapak H. badaruddin.
Sejauh ini berdasarkan keterangan pak H. Badaruddin  mengatakan " Saya belum pernah membuat kesepakatan dan perjanjian apapun terkait lahan milik saya yang di jadikan browfit tanah timbun.  Tegasnya.

Lebih lanjut, Jika memang ada yang bekerja sama terkait browfit tersebut hendaknya jangan dilahan saya pungkas pak badaruddin. Karena saya belum pernah mengadakan perjanjian kerjasama dari pihak manapun terkait pengadaan tanah urug ini.
Guna mengamankan lahan beliau, melalui kuasa hukumnya Robin Ginting, S.H dan Joko Purnomo, S.H, CPM yang berkantor di Kantor Hukum Vandavas memasang plang di lahan bapak H. Badaruddin agar pengerukan tanah tidak dilanjutkan lagi dan berharap sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan karena bapak H. Badadruddin sudah membuat laporan terkait pengerusakan tanah miliknya di POLDA Riau pada tanggal 30 Desember 2023.

Dua minggu proses berjalan, ternyata plang yang dipasang sudah hilang dicabut oleh orang yang tak bertanggung jawab. Dan tiga hari kemudian pada saat plang tersebut hilang, pihak PT. Energi Surya Prima kembali melancarkan aksinya dengan mengeruk tanah urug tersebut di gendong oleh Dump truk PT. PP yang akan di alokasikan ke lokasi titik akhir penampungan tanah utug yaitu di lokasi PT. PHR.

Terkait kejadian tersebut, kuasa hukum bapak H. Nadaruddin kembali memasang plang untuk ke dua kalinya. Namun umur plang tersebut hanya berumur 1 malam dan dihilangkan krmbali oleh orang yang tak bertanggung jawab.

Tidak sampai disitu saja, kuasa hukum bapak H. Badaruddin kembali mencoba memasang plang pemberitahuan untuk  yang ke tiga kalinya. Namun upaya itugahal dilakukan karena jalan menuju lahan tersebut sudah di portal. Pada tanggal 29 Januari 2024 Pihak bapak H. Badaruddin  meminta tlg kepada penjaga portal yaitu Ucok yang mengaku orang suruhannya bapak H.Mansur agar bisa masuk ke area lahan untuk masang plang dan memastikan lahan tersebut tidak di garap, namun alhasil tetap tidak diizinkan.

Kejadian tersebut melumpuhkan beberapa jam aktifitas keluar masuknya transport PT.PP yang akan melangsir tanah urug tersebut karena di portal dan di kunci oleh orang suruhannya bapak H.Mansur.

Harapan Kuasa Hukum bapak H.Badaruddin meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan dimohon kepada Pihak Pertamina Hulu Rokan untuk tidak menampung tanah urug dimana lahan tersebut masih dalam proses hukum dan  membekukan / menghentikan sementara permintaan kebutuhan tanah urug yang berasal dari lahan tersebut sampai proses hukum ini selesai.

Berdasarkan surat laporan kepolisian yang dilaporkan bapak H.badaruddin, pihak kepolisian dinilai cepat tanggap dan menandakan bahwa proses hukum tersebut sedang berjalan dengan adanya surat pemanggilan Pelapor dan Para saksi untuk di periksa.
Pada tanggal 30 Januari 2024 bapak H.Badaruddin dan beberapa orang saksi sudah di periksa oleh penyidik di POLDA Riau.

Tim*




 
Berita Lainnya :
  • Enam Orang Anggota Geng Motor Kodrat Diamankan Polsek Perbaungan
  • Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
  • Merasa Ditipu Mengunakan Giro Kosong, Pedagang Beras Laporkan Pasutri ke polsek Tampan
  • Ridwan Siahaan Kembali Pimpin PD IWO Tebingtinggi Periode 2024-2029
  • Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Enam Orang Anggota Geng Motor Kodrat Diamankan Polsek Perbaungan
    02 Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
    03 Merasa Ditipu Mengunakan Giro Kosong, Pedagang Beras Laporkan Pasutri ke polsek Tampan
    04 Ridwan Siahaan Kembali Pimpin PD IWO Tebingtinggi Periode 2024-2029
    05 Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
    06 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    07 Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
    08 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    09 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
    10 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    11 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    12 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    13 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    14 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    15 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    16 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    17 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    18 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    19 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    20
    21 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    22 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik