Komunitas Peternak Unggas Nasional Mendesak Presiden Jokowi Untuk Meningkatkan Harga Jual Ayam
JAKARTA, 0PSINEWS.COM - Aksi Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) Desak Presiden Joko Widodo meningkatkan harga jual ayam hidup, pasalnya kebijakan pemerintah saat ini tidak berpihak kepada peternak unggas. Aksi simpatik KPUN dengan membagikan ayam hidup kepada masyarakat yang berada di kawasan Istana Negara, Kantor Badan Pangan Nasional dan Kantor Kementerian Pertanian, Kamis (11/1/2024) Patung kuda jalan merdeka Selatan Jakarta pusat
Dalam aksinya KPUN meminta Presiden Jokowi harus melakukan langkah-langkah penting dan konkrit untuk menyelamatkan nasib peternak rakyat dan peternak mandiri yang semakin terpinggirkan. Presiden Jokowi juga harus memerintahkan Kepala Badan Pangan Nasional dan Kepala Badan Urusan Logistik melaksanakan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 5 tahun 2022 mengenai Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen yang menetapkan harga batas bawah ayam broiler sebesar Rp. 21.000 per kg dan batas atas Rp. 23.000 per kg.
Menurut KPUN Kebijakan dan langkah konkrit Presiden Jokowi tersebut penting untuk dilakukan mengingat situasi sulit yang dihadapi peternak rakyat dan peternak mandiri. Saat ini harga ayam hidup di tingkat peternak rakyat dan peternak mandiri hanya sebesar Rp. 16.000 per kg sampai Rp. 17.000 per kg. Jauh dibawah rata-rata harga produksi yang mencapai Rp 20.500 sampai Rp. 21.500 karena input harga pakan mengalami kenaikan.
Peternak unggas merasakan situasi kemarjinalan yang dihadapi peternak rakyat dan peternak mandiri semakin berat dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan izin kepada perusahaan -perusahaan integrator untuk menjual hasil produksinya ke pasar-pasar tradisional dan konsumen rumah tangga. Sehingga, pangsa pasar peternak rakyat dan peternak mandiri secara otomatis semakin tergerus dan mengakibatkan hilangnya peluang peternak rakyat dan peternak mandiri untuk berusaha di bidang peternakan unggas.
Saat ini, industri perunggasan nasional mengalami ketidak-berpihakan kepada pembudidayanya, peternak rakyat dan peternak mandiri mesti berhadapan dengan perusahaan-perusahaan modern terintegrasi dan bertarung di pasar yang sama. Karena keterbatasan modal, akses dan teknologi, hasilnya mudah ditebak, peternak rakyat dan peternak mandiri secara perlahan namun pasti kalah bersaing dan mulai berguguran. Pilihannya serba tidak enak, bertahan rugi atau mati.
Berkaitan dengan yang dihadapi peternak rakyat dan peternak mandiri tersebut, KPUN sebagai Perkumpulan yang mewadahi para Peternak Unggas Mandiri Indonesia, pada Kamis 11 Januari 2024 melakukan aksi simpatik untuk mengingatkan dan menyampaikan aspirasi kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah penting guna mensejahterakan peternak rakyat dan peternak mandiri khususnya dan dunia perunggasan pada umumnya.
Aksi simpatik yang dilakukan KPUN tersebut dilakukan dengan cara melakukan pembagian ayam hidup kepada masyarakat yang berada di kawasan Istana Negara; Kantor Badan Pangan Nasional dan Kantor Kementerian Pertanian.
Alvino Antonio Ketua KPUN mengatakan, "ini adalah bagian dari kekecewaan kami sebagai pengusaha unggas rakyat mandiri karena harga unggas sekarang ini 16 ribu sampai dengan 17 ribu per kg, sedangkan untuk biaya pokok produksi kami Rp. 20,500 per kg sampai dengan Rp. 21,500 per kg,"
" Oleh sebab itu kami meminta kepada pemerintah untuk membuat peraturan yang pro kepada peternak unggas mandiri, dan aturan itu sudah ada di UU dan regulasi yang sudah ada yaitu untuk menyerap perternak mandiri jika di bawah biaya produksi, "
" Kami minta kepada Bapanas Badan Pangan Nasional dan Badan Urusan Logistik seperti Bulog untuk menyerap ayam peternak sesuai keputusan pak Presiden UU no 18 tahun 2009 junto 41 di pasal 23 di situ di atur agar pak presiden segera membuat kepres untuk menguntungkan petani peternak mandiri," beber Alvino
Dalam aksi simpatik tersebut, KPUN mendesak agar, Pemerintah menegakkan dan memerintahkan para marketing dan offtaker ayam hidup dikandang sesuai Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen yang diatur di dalam Peraturan Badan Pangan Nasional No. 5 Tahun 2022
Mengembalikan budidaya ternak unggas 100% ke Peternak Rakyat dan Peternak Mandiri serta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden mengenai sebagaimana amanat pasal 33 UU No. 18 2009 Jo UU No. 41 Tahun 2014. (Lucky suryani)
Komentar Anda :