Dituduh Mengguna-Guna, Suami Istri Disiksa 9 Orang Hingga Tewaskan Sang Istri
Selasa, 03-08-2021 - 12:44:27 WIB
|
dok |
PEKANBARU | OPSINEWS.COM - 9 tersangka pelaku kekerasan secara bersama-sama terhadap suami (AD) istri (YH) yang mengakibatkan istri korban meninggal dunia, berhasil diamankan Polres Pelalawan, Senin, 27/07/2021
Kejadian ini berawal pada hari Jumat, 23/07/2021 sore hari, dari salah satu tersangka menuduh kedua korban telah mengguna-guna keluarga yang menurut tersangka mengalami pemikiran sakit "Aneh" , lantas keluarga pelaku dan kepala rombongan emosi sehingga memerintahkan tersangka lainnya untuk mengikat kedua korban menggunakan tali nilon, AD diikat ditiang dan YH diikat di tempat tidur, lokasi kejadian Areal PT. RAPP Sektor Pelalawan TPK 17 Line 39 Desa Petodaan, Kec. Teluk Meranti, Kab. pelalawan.
Kedua korban dianiaya dengan menggunakan besi skraft yang sudah dipanaskan dan kayu yang dibakar agar ada bara apinya dan menempelkan, menyulut ke sekujur tubuh kedua korban sehingga kulitnya melepuh, dan tindakan tersebut berlangsung hingga hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021;
Pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 pagi hari, diketahui korban AD berhasil melepaskan diri dan lari menyelamatkan diri dan dengan segala cara berhasil sampai ke Pangkalan Kerinci melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga Persekutuan Keluarga Nias yang akhirnya dibawa ke Rs. Selasih;
Kemudian para tersangka mengetahui AD melarikan diri, kemudian melakukan pencarian di sekitaran Kamp namun tidak ditemukan, MH sebagai kepala rombongan Memerintahkan kepada tersangka lain agar mengikat YH kepohon akasia yang jaraknya kurang lebih 300 meter dari Kamp.
Sekitar 3 jam kemudian, YH diketahui telah meninggal dunia,MH memerintahkan kepada tersangka lainnya OW, JN, JH, dan IL menguburkan jasad YH dengan membawa pompong kehutan yang berjarak kurang lebih 1 Km dari camp.
Selanjutnya, Tim Sat Reskrim Polres pelalawan dan Tim identifikasi Polres pelalawan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP NARSY MASRY,S.H dan didampingi Kanit Idit -2 Sat Reskrim Polres Pelalawan IPDA ESAFATI DAELI,SH turun ke TKP dan olah TKP.
Polres telah menetapkan ke 9 tersangka inisial: MH (35), JH (22), OW (40), IL (34), BN (52), BD (36), JN (45),SG (34), WN (28).
BB yang disita :
1. ( satu) batang kayu bulat dengan panjang ± 2 Meter;
2. 1 (satu) buah cangkul;
3. 1 (satu) bilah parang;
4. 1 (satu) batang potongan kayu dengan panjang 50 CM;
5. 1 (satu batang potongan kayu bekas terbakar;
6. 4 (empat) potong besi scraf;
7. Tali nilon warna biru panjang 40 Centi meter.
Dugaan tindak pidana “Barang siapa yang di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan matinya orang” dan berdasarkan pemerikasaan dari pihak Kepolisian maka kesembilan tersangka diterapkan Pasal 170 ayat (2) Ke-2 dan 3 KUHPidana Maksimal 12 tahun penjara. (HUMAS/ARISTON NDRURU)
Komentar Anda :