Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kode Perilaku Perusahaan
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PT. OPSI JELITA PERS
Minggu, 30-05-2021 - 10:44:06 WIB
TERKAIT:
   
 

1. Wartawan opsinews.com wajib mentaati kode etik perusahaan.

2. Wartawan opsinews.com dilarang menerima suap (amplop) serta tidak boleh meminta uang maupun barang apapun dari narasumber.

3. Wartawan opsinews.com dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan identitas Id Card (Kartu Pers), serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.

4. Wartawan opsinews.com wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

5. Wartawan opsinews.com menerima permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pers.

6. Wartawan opsinews.com wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik.

7. Wartawan opsinews.com wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas.

8. Wartawan opsinews.com yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan pemimpin redaksi.

9. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan opsinews.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan opsinews.com, bisa menghubungi ke nomor kontak pemimpin redaksi : 0823 8404 3344 atau email ke: opsinews@gmail.com.

Kode Etik ini disusun sebagai standar atau norma tindak- tanduk dan perilaku pribadi yang etis atau pantas bagi jajaran redaksi media siber opsinews.com  atau para pihak yang mewakili baik secara langsung maupun tidak langsung.

 
Ditetapkan di : Pekanbaru,

         30 Mei 2021

           Riswan Laia
 Pemimpin Perusahaan




 
Berita Lainnya :
  • Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
  • KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
  • Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
  • Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    02
    03 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    04 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    05 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
    06 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, Lapas Narkotika Rumbai Sukses gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
    07 Presiden Joko Widodo Bersama Rombongan Bertolak ke Gorontalo
    08 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi
    09 Halal Bihalal LSM BIDIKRI, Meningkatkan Uhkuah Organisasi dan Persatuan diMomen 1 Syawal 1445 H
    10 Tim Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Selama 7 Tahun Perkara Perpajakan Atas Nama Terpidana CHRISTIAN TJONG
    11 Polres Sergai Laksanakan Giat Verifikasi Penerimaan Calon Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri TA 2024
    12 Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
    13 Polsek Tapung Hulu Mengamankan Pelaku Pencabulan Yang Sudah Memiliki Istri
    14 Polsek Tapung Hulu Tingkatkan Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan dari Penyelidikan ke Penyidikan
    15 DPD GRANAT Minta Kapolda Riau Memecat Bripda YI dari Personil Kepolisian
    16 Penguatan Posisi Jaksa/Pegawai Kejaksaan Sebagai Agen Intelijen Penegakan Hukum di Instansi dan di luar Instansi Pemerintah
    17 Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan (DPO) Penangkap Ikan Ilegal, Atas Nama Terpidana PALLETTUI, HARMANK, dan SANUSI
    18 Kajati Riau mengikuti Kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) JAM Intelijen Kejaksaan Agung RI secara virtual
    19 Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Atas Nama Terpidana REIGEN
    20 Setelah Viral Laporan Farius Gulo di Mapolres Siak, Bid Propam Polda Riau Langsung Menanggapinya Dengan Serius
    21 Mengenal Lebih Dekat Sosok Pemberani Aspidsus Kajati Sumbar Menangani Kasus Korupsi
    22 Komisi Kejaksaan Dorong Kejagung Jadi Panglima Pemberantasan TPPU
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik