Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Belum Bisa Penuhi Petunjuk JPU, Penyidik Ajukan Perpanjangan Penahanan ke Ketua PN Sengeti
Rabu, 29-11-2023 - 14:04:37 WIB
TERKAIT:
   
 

MUARO JAMBI. OPSINEWS.COM-Keluarga AS menyambangi Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi untuk menanyakan soal perpanjangan penahanan AS sehubungan telah habis waktu penahanannya pada tahap Penyidikan yang menjadi kewenangan penyidik selama dua bulan (60 hari) terhitung sejak 27 September 2023 hingga 27 November 2023.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media bahwa sampai pada hari Senin (27/11/2023) dalam batas waktu penahanan terhadap Tsk AS yang telah diatur menurut KUHAP penyidik belum bisa memenuhi petunjuk berkas dari Jaksa Penuntut Umum.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Pak Susilo yang juga menjabat sebagai Plh. Kajari mengatakan "Belum dipenuhi bang petunjuk dari Jaksa, berkas telah dikembalikan kepada penyidik," ujarnya Senin (27/11/23).

Pihak keluarga dengan didampingi tim kuasa hukum saat menjumpai Kanit PPA Ismoyo di ruang kerjanya sekira pukul 20.00 Wib mendapatkan keterangan bahwa penyidik telah memperpanjang penahanan AS 30 hari ke depan berdasarkan Penetapan dari Ketua PN Sengeti.

"Permohonan perpanjangan diajukan pada hari Jum'at tanggal 24 November 2023 dan PN Sengeti mengabulkan permintaan dari penyidik untuk memperpanjang waktu penahanan Tersangka di dalam Rumah Tahanan Polres Muaro Jambi untuk paling lama 30 hari terhitung sejak 28-11-2023 s/d 27-12-2023," ujarnya.

Setelah mendengar keterangan dari Ismoyo, sontak Fitri anak AS mengaku sedih padahal diawal saat Ayah (Anwar Sadat-red) ditahan dia mengatakan di depan kami berdua "Kasus ini dipaksakan, alat bukti hanya saksi pelapor dan korban anak umur 4 tahun."

"Pada waktu itu juga Kanit Ismoyo yang menawarkan penangguhan terhadap ayah, bahkan menjanjikan jum'at depan, terus Senin depan, minggu depan, minggu depan lagi, namun tidak ada realisanya bahkan surat permohonan penangguhan tersebut sampai hari ini tidak ada jawaban pasti yang kami terima dari pihak Polres," ungkap Fitri dengan nada kesal.

Di tempat dan waktu terpisah, kepada awak media Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Muthalib mengapresiasi pihak Kejaksaan Muaro Jambi yang telah berkomitmen dan konsistensinya dengan ucapan dan pernyataannya bahwa mereka akan meneliti berkas dari penyidik dengan seksama sesuai aturan hukum yang ada.

Upaya hukum yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah akan mengajukan Keberatan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jambi atas telah ditetapkan perpanjangan penahanan oleh PN Sengeti berdasarkan permohonan penyidik

Menurut ketentuan dalam Pasal 29 ayat (7) KUHAP, terhadap perpanjangan penahanan  
tersebut pada ayat (2), tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan kepada Ketua  
Pengadilan Tinggi (bagi perpanjangan dalam tingkat penyidikan dan penuntutan) dan kepada  
Ketua Mahkamah Agung (bagi perpanjangan dalam tingkat pemeriksaan Pengadilan Negeri  
dan Pengadilan Tinggi).

Ketentuan berikutnya Mahkamah Agung telah menentukan bahwa penerimaan atau  
penolakan terhadap keberatan tersebut harus berbentuk "Penetapan" di luar sidang setelah  
Ketua Pengadilan Tinggi atau Ketua Mahkamah Agung mengadakan pemeriksaan secara  
singkat mengenai alasan-alasan yang diajukan oleh tersangka atau terdakwa tersebut.
 
Penetapan mana harus dikeluarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah keberatan tersebut  
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung dan dalam hal alasan  
keberatan tersebut di "terima", maka dalam Penetapan tersebut sekaligus harus dimuat  
perintah agar tersangka atau terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Sementara itu Ketua LSM Akomodasi Rakyat Miskin (AKRAM) Nusantara Amir Akbar yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan menyesalkan Penetapan Ketua PN Sengeti atas perpanjangan penahanan Anwar Sadat

Amir mengemukakan "Dalam kasus AS ini sudah jelas sekali motifnya nga benar mulai dari keinginan rujuk mantan isteri namun ditolak dan juga pelapor Nurbaiti sudah memeras keluarga AS dengan meminta uang damai 150 juta, ditambah lagi adanya intervensi eks Kapolres Mr. YP" jelas Amir.

Amir menuding, Ketua PN Sengeti tidak mengikuti perkembangan kasus Anwar Sadat yang telah viral dan heboh di medsos sehingga dengan seenaknya menerbitkan Penetapan Perpanjangan Penahanan, "Ketua PN Sengeti saya anggap tidak memiliki sisi-sisi kemanusiaan yang baik."

Sebagai bentuk kepedulian sosial dan menuntut keadilan masyarakat, persoalan ini harus kita suarakan terus sampai terwujud kebenaran yang sesungguhnya dan kepastian hukum "Dalam dua hari ke depan kita bersama rekan-rekan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan akan menggelar Unras di PN Sengeti dan Pengadilan Tinggi Jambi," tutup Amir




 
Berita Lainnya :
  • Demo AMUK di Mapolres Batang Hari Berujung Hearing dan Kesepahaman
  • JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Raih Penghargaan “Kolumnis Inspiratif dari Pembaca Hukumonline 2024
  • Mike Mariana Siregar, S.H Dampingi Tiga Saksi Pelapor Kadisbunak Atas Pencemaran Nama Baik
  • Kapolda Riau di Minta Turun tangan Tindak Dan Tangkap Para Mafia BBM Inisial UCOK R Yang diJalan Pesantren Serta NP
  • Aksi Unjuk Rasa yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Tertib dan Bangkit di Minta Herring langsung oleh pihak Kepolisian Daerah Jambi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Demo AMUK di Mapolres Batang Hari Berujung Hearing dan Kesepahaman
    02 JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Raih Penghargaan “Kolumnis Inspiratif dari Pembaca Hukumonline 2024
    03 Mike Mariana Siregar, S.H Dampingi Tiga Saksi Pelapor Kadisbunak Atas Pencemaran Nama Baik
    04 Kapolda Riau di Minta Turun tangan Tindak Dan Tangkap Para Mafia BBM Inisial UCOK R Yang diJalan Pesantren Serta NP
    05 Aksi Unjuk Rasa yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Tertib dan Bangkit di Minta Herring langsung oleh pihak Kepolisian Daerah Jambi
    06 Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ormas Maluku Utara Bersatu Kunjungi Kementerian ESDM.
    07 GEMMPAR Riau Gelar Demonstrasi dan Mendesak Ketua DPD Partai Gerindra Riau Pecat Jhon Kanedy Yang Diduga Selingkuh
    08 dr. Riski Sosok Kader Gerindra di Sergai yang Populer dan Elektabilitas Tinggi
    09 Dandim 0301 Pekanbaru Hadiri Sosialisasi dan Diseminasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara
    10 Bangun Sinergi, Lapas Narkotika Rumbai Terima Patroli Sambang Satuan Binmas Polresta Pekanbaru
    11 Istri Wakil Bupati Raja Ampat Hadir Pada Hari Kebaya Nasional 2024 Di Jakarta
    12 JAKSA MASUK SEKOLAH : KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA SMA NEGERI 1 AMBON, SEPAKAT PERANGI AKSI PERUNDUNGAN DILINGKUNGAN SEKOLAH
    13 Tabir Misteri Kasus Imran Chaniago Segera di Bongkar! Ketua KNPI Riau: "Kedua Oknum Jaksa ini Siap-Siap di Laporkan
    14 Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Ind Hadiri Hari kebaya Nasional Indonesia 2024
    15 Kemenkes & Mitra Jejaring Sepakat Fasilitas Kesehatan Swasta Bersinergi Penanggulangan TBC
    16 Direktur RSUD dr Kumpulan Pane "Sambut Hangat Kunjungan Wartawan Sumut Opsinews.com Dengan Suasana Penuh Keakraban
    17 Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan Jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik
    18 JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian dalam Keluarga di Palu
    19 JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terima Kembali Audiensi Duta Besar Republik Islam Iran Yang Mulia Mohammad Boroujerdi
    20 Langsung Diserahkan Kaesang Pangarep, PSI Resmi Usung Afrizal Sintong - Setiawan di Pilkada Rohil
    21 Oknum Kepsek Inisial H Segera di Laporkan ke Kabareskrim Mabes Polri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos
    22 Kajati Riau menjadi Narasumber dalam program Jaksa Menjawab di Riau Televisi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik