Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Penerapan Uang Pengganti Sebagai Terobosan Pemulihan Kerugian Perekonomian Negara
Rabu, 29-11-2023 - 07:29:38 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta. OPSINEWS.COM-Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. ST Burhanuddin membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) “Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Rangka Pemulihan Dampak Tindak Pidana Korupsi” pada Selasa 28 November 2023 di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung menyatakan perlu penyamaan presepsi mengenai penerapan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi terkait pemulihan kerugian perekonomian negara.

Pada sesi diskusi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa pengadilan sepakat unsur kerugian perekonomian negara terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara korupsi kelapa sawit, importasi tekstil, importasi baja, dan perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO).

Namun, majelis hakim tidak sepakat bila perekonomian negara dibebankan kepada Terdakwa. ”Untuk itu perlu adanya penyamaan presepsi karena kita butuh terobosan hukum, karena korupsi itu menyengsarakan rakyat,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Adapun Kejaksaan RI telah berusaha membuktikan unsur merugikan perekonomian negara dalam perkara korupsi sejak tahun 1980-an yaitu pada perkara korupsi a.n Terdakwa Tony Gosal. Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, unsur perekonomian negara terbukti sebagaimana tertuang dalam putusan tersebut.

Selain itu, salah satu konsep dalam hukum lingkungan yaitu asas ”Pencemar yang Membayar”, artinya dalam konsep penerapan uang pengganti semestinya berpedoman pada penerapan konsep pertanggungjawaban absolut. Itu juga diartikan terdakwa serta merta menanggung akibat perbuatan pidana tersebut.
Selanjutnya, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung H. Suharto menyampaikan bahwa kerugian negara telah dibahas dalam kamar pidana. Persoalan ini masih dalam pembahasan dan belum tercapai kesepakatan di antara para Hakim Agung.

Kemudian, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji selaku Penanggap menyatakan unsur merugikan perekonomian negara merupakan unsur yang sifatnya futuristik. ”Tetapi, Aparat Penegak Hukum terkadang tidak mau bertindak futuristik. Padahal, praktek di Anglosaxon pembuktian biaya sosial tindak pidana sudah diterapkan,” ujar Prof. Indriyanto.

Menurut Prof. Indriyanto, memang masih terjadi perbedaan pemahaman kerugian perekonomian negara sebagai actual lose atau potential lose. Oleh sebab itu, diperlukan pengaturan lebih pasti dalam peraturan perundang-undangan.
Berikutnya, Ahli Perekonomian Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo menuturkan keuangan negara tidak dikenal dalam ilmu ekonomi, melainkan yang dikenal ialah keuangan pemerintah. Hal itu diartikan bahwa keuangan pemerintah merupakan bagian dari perekonomian negara.

”Oleh karena itu, mestinya cukup dibuktikan kerugian perekonomian negara.  Tidak tepat dengan perumusan alternatif antara keuangan negara atau perekonomian negara karena kedua unsur tersebut tidaklah setara. Secara ekonomi, kerugian perekonomian negara merupakan kegiatan yang nyarta dan pasti (actual lose),” ujar Rimawan Pradiptyo.

Selanjutnya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Febby Mutiara Nelson mengatakan perdebatan mengenai kerugian perekonomian negara itu muncul karena terjadinya perbedaan definisi kerugian antara hukum perdata, administrasi, hukum pidana ataupun ekonomi. Oleh karenanya, definisi perekonomian negara terlalu luas dan sulit dibuktikan.
”Ada persoalan pada unsur merugikan perekonomian negara,  sehingga dirasa perlu perbaikan rumusan kerugian perekonomian negara. Pada rumusan tersebut, diperlukan juga pendekatan economic analysis of law dalam upaya optimalisasi uang pengganti dengan menggunakan pertanggungjawaban pidana korporasi (menggunakan mekanisme DPA) atau bisa juga dengan penerapan denda damai untuk delik tertentu dalam bidang tindak pidana ekonomi,” ujar Dr. Febby Mutiara Nelson.

Terakhir, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Panitia FGD Hendro Dewanto ,menyatakan bahwa dalam praktek peradilan sudah sepakat bahwa kerugian perekonomian negara telah dibuktikan, maka perlu terobosan hukum dalam penerapan pembebanan uang pengganti secara optimal.

”Penerapan tersebut perlu dimulai dengan putusan pengadilan yang progresif, dengan putusannya memperluas makna uang pengganti,” ujar Direktur Penuntutan. (K.3.3.1)
 Sumber/humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
Red*




 
Berita Lainnya :
  • TMMD Ke-120 Kodim 0301/Pbr Laksanakan Kegiatan Penyuluhuan Hukum dan Narkoba
  • Puluhan Warga Bandar Utama Tebing Tinggi Demo Membawa Poster dari Kertas Karton Bertuliskan
  • DPP Perindo dan Gerindra Rekomendasikan Irdian Saragih sebagai Calon walikota, Perindo Tebing Tinggi Siap All Out Untuk Menangkan
  • Silahturahmi Dengan Pastor dan Tokoh Gereja, Iman Irdian Ajak Umat Khatolik Bersama Membangun Kota Tebing Tinggi
  • Polres Rohul Terkesan Tak Sanggup Menangkap Mafia BBM Di Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 TMMD Ke-120 Kodim 0301/Pbr Laksanakan Kegiatan Penyuluhuan Hukum dan Narkoba
    02 Puluhan Warga Bandar Utama Tebing Tinggi Demo Membawa Poster dari Kertas Karton Bertuliskan
    03 DPP Perindo dan Gerindra Rekomendasikan Irdian Saragih sebagai Calon walikota, Perindo Tebing Tinggi Siap All Out Untuk Menangkan
    04 Silahturahmi Dengan Pastor dan Tokoh Gereja, Iman Irdian Ajak Umat Khatolik Bersama Membangun Kota Tebing Tinggi
    05 Polres Rohul Terkesan Tak Sanggup Menangkap Mafia BBM Di Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi
    06 Mediasi di Polresta Pekanbaru Gagal,Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan Hoki Sunda Lanjut
    07 Dr Isradi Zainal, M.KKK Rektor Universitas Balikpapan Hadiri Rapat Pengurus Pusat Pleno (RPPP) ke-3 APTISI
    08 Polda Sumut Sita 118 Kg Sabu dalam Sepekan, 230 Pelaku Ditangkap
    09 Fashion Designer NASYA COLLYER Jadi Dewan Juri Di ajang Malam Penghargaan Pemerintahan
    10 Pendekatan Religius TNI-Polri Amankan Perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus, Polsek Kotarih dan Koramil 17/KTR Patroli Bersama
    11 Ketua Panitia Penyelenggara Cek Lokasi Tempat Pelaksanaan MUBES Organisasi PKNR.
    12 Ketua KNPI Riau Kasih Hadiah Buat Rektor Pemberi Maaf, Larshen Yunus:
    13
    14 Soal Praktek Haram Mafia BBM Subsidi Jenis Solar di SPBU Nomor 14.286.675 Minas, ini Kata Ketua KNPI Riau
    15 Polsek Perbaungan Upayakan Mediasi, namun tidak menemukan Solusi dan masing masing Pihak Membuat Laporan
    16 Kuasa Hukum Tergugat 1 Hadirkan Dua Saksi Riduwan Dan Syafrudi, Ada Nilai Plus Bagi Penggugat
    17 Ketua Umum Team LIBAS: Kepala Desa Korupsi Merampas Hak Masyarakat, Lawan !!
    18 Usai Diberitakan,Oknum SPBU Nomor 14.286.675 Minas Coba Suap Wartawan Melalui Inisial DO di duga Sebagai Kordinator Mafia BBM Subsidi
    19 Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan Terkait Dugaan Korupsi Hutan Negara 650 Hektar
    20 Korem 031/Wira Bima Menerima kunjungan Tim Satgas Kemhan
    21 Demi Kenyamanan Pengendara,Dinas PUPR Riau Gerak Cepat Perbaiki Jalan Simpang Mangala Kecamatan Pujud Rohil
    22 KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU PIMPIN UPACARA DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN PERSAJA KE-73
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik