Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Penerapan Uang Pengganti Sebagai Terobosan Pemulihan Kerugian Perekonomian Negara
Rabu, 29-11-2023 - 07:29:38 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta. OPSINEWS.COM-Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. ST Burhanuddin membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) “Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Rangka Pemulihan Dampak Tindak Pidana Korupsi” pada Selasa 28 November 2023 di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung menyatakan perlu penyamaan presepsi mengenai penerapan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi terkait pemulihan kerugian perekonomian negara.

Pada sesi diskusi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa pengadilan sepakat unsur kerugian perekonomian negara terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara korupsi kelapa sawit, importasi tekstil, importasi baja, dan perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO).

Namun, majelis hakim tidak sepakat bila perekonomian negara dibebankan kepada Terdakwa. ”Untuk itu perlu adanya penyamaan presepsi karena kita butuh terobosan hukum, karena korupsi itu menyengsarakan rakyat,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Adapun Kejaksaan RI telah berusaha membuktikan unsur merugikan perekonomian negara dalam perkara korupsi sejak tahun 1980-an yaitu pada perkara korupsi a.n Terdakwa Tony Gosal. Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, unsur perekonomian negara terbukti sebagaimana tertuang dalam putusan tersebut.

Selain itu, salah satu konsep dalam hukum lingkungan yaitu asas ”Pencemar yang Membayar”, artinya dalam konsep penerapan uang pengganti semestinya berpedoman pada penerapan konsep pertanggungjawaban absolut. Itu juga diartikan terdakwa serta merta menanggung akibat perbuatan pidana tersebut.
Selanjutnya, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung H. Suharto menyampaikan bahwa kerugian negara telah dibahas dalam kamar pidana. Persoalan ini masih dalam pembahasan dan belum tercapai kesepakatan di antara para Hakim Agung.

Kemudian, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji selaku Penanggap menyatakan unsur merugikan perekonomian negara merupakan unsur yang sifatnya futuristik. ”Tetapi, Aparat Penegak Hukum terkadang tidak mau bertindak futuristik. Padahal, praktek di Anglosaxon pembuktian biaya sosial tindak pidana sudah diterapkan,” ujar Prof. Indriyanto.

Menurut Prof. Indriyanto, memang masih terjadi perbedaan pemahaman kerugian perekonomian negara sebagai actual lose atau potential lose. Oleh sebab itu, diperlukan pengaturan lebih pasti dalam peraturan perundang-undangan.
Berikutnya, Ahli Perekonomian Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo menuturkan keuangan negara tidak dikenal dalam ilmu ekonomi, melainkan yang dikenal ialah keuangan pemerintah. Hal itu diartikan bahwa keuangan pemerintah merupakan bagian dari perekonomian negara.

”Oleh karena itu, mestinya cukup dibuktikan kerugian perekonomian negara.  Tidak tepat dengan perumusan alternatif antara keuangan negara atau perekonomian negara karena kedua unsur tersebut tidaklah setara. Secara ekonomi, kerugian perekonomian negara merupakan kegiatan yang nyarta dan pasti (actual lose),” ujar Rimawan Pradiptyo.

Selanjutnya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Febby Mutiara Nelson mengatakan perdebatan mengenai kerugian perekonomian negara itu muncul karena terjadinya perbedaan definisi kerugian antara hukum perdata, administrasi, hukum pidana ataupun ekonomi. Oleh karenanya, definisi perekonomian negara terlalu luas dan sulit dibuktikan.
”Ada persoalan pada unsur merugikan perekonomian negara,  sehingga dirasa perlu perbaikan rumusan kerugian perekonomian negara. Pada rumusan tersebut, diperlukan juga pendekatan economic analysis of law dalam upaya optimalisasi uang pengganti dengan menggunakan pertanggungjawaban pidana korporasi (menggunakan mekanisme DPA) atau bisa juga dengan penerapan denda damai untuk delik tertentu dalam bidang tindak pidana ekonomi,” ujar Dr. Febby Mutiara Nelson.

Terakhir, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Panitia FGD Hendro Dewanto ,menyatakan bahwa dalam praktek peradilan sudah sepakat bahwa kerugian perekonomian negara telah dibuktikan, maka perlu terobosan hukum dalam penerapan pembebanan uang pengganti secara optimal.

”Penerapan tersebut perlu dimulai dengan putusan pengadilan yang progresif, dengan putusannya memperluas makna uang pengganti,” ujar Direktur Penuntutan. (K.3.3.1)
 Sumber/[email protected]
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
  • Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
  • Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
  • 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
  • Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    02 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    03 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    04 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    05 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    06 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    07 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    08 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    09 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    10 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    11 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    12 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    13 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    14 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    15 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    16 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    17 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
    18 Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
    19 Pasca Penggerebekan, Bareskrim dan Polda Riau Pasang Line di MP Club Pekanbaru
    20 Tabrak Lari di Jalinsum Sergai, Lansia 79 Tahun Tewas di TKP, Pengemudi Daihatsu Sigra Diburu Polisi
    21 Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Korban Ditaksir Rp25 Juta
    22 Kapolres Sergai Turun Langsung dalam Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin Kiri, Satu Pria Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik