Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Menjadi Narasumber dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Kamis, 23-11-2023 - 12:42:59 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU. OPSINEWS.COM-Kamis Tanggal 23 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib, Bertempat di Grand Ballroom Hotel Grand Meranti, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menjadi narasumber dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan tema "Netralitas ASN Dalam Menghadapi Tahun Politik 2024" .

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan bahwa aturan terkait Netralitas ASN sudah diatur baik didalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang ASN yang lama yakni Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 maupun yang terbaru yaitu Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa salah satu kewajiban ASN yaitu menjaga netralitas artinya setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Kemudian, Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/BKPSDM-PPD/IX/2023/1124 tentang Netralitas Bagi ASN dan Tenaga Non PNS Yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Bagi ASN dan Tenaga Non PNS yang melanggar asas Netralitas dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diakhir sambutannya, Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang telah bersedia hadir untuk memberikan pencerahan dan pemahaman hukum bagi kita semua khususnya terkait Netralitas ASN Dalam Menghadapi Tahun Politik 2024 serta mengajak kepada seluruh Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, Lurah dan hadirin semua untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga nantinya dapat menjadi tumpuan dan harapan pelaksanaan penyuluhan hukum ini dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas Netralitas ASN Dalam Menghadapi Tahun Politik 2024.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yakni Kejaksaan Tinggi Riau yang dalam hal ini disampaikan oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H. Dalam penyampaiannya, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H pada pokoknya menyampaikan bahwa Penyebab Eksternal ASN Tidak Netral yakni :
1. Kebijakan masa lalu mempengaruhi pemikiran bahkan sikap ASN Monoloyalitas pada Parpol dan kepada calon tertentu.
2. Provokasi dan ancaman kepada ASN oleh atasan/orang dekat yang ditugaskan mengajak ASN memihak pada calon tertentu.
3. Janji-janji  manis dari Parpol, Tokoh, Calon, seseorang atau sekelompok orang kepada ASN.
4. Birokrasi Netral, tapi Individu ASN Punya hak pilih
5. Lemahnya pengawasan ASN dan kurang tegasnya pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran yg dilakukan.

Kemudian, Penyebab Internal ASN Tidak Netral yakni :
1. Alamiah (human nature), kebiasaan dan bakat seseorang untuk selalu ingin terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik praktis.
2. Kurang percaya diri (less self confidance), tidak memiliki kemampuan pengetahuan / ketrampilan yang memadai / tidak profesional.
3. Solidaritas yang kurang sesama PNS, akibatnya ASN menyelamatkan “SDM” (selamatkan diri masing- masing).
4. Primodialisme / hubungan kekeluargaan, kedaerahan, kepentingan materi, kesukuan dan sejenisnya antara PNS dengan calon tertentu.

Adapun Netralitas ASN merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif, yaitu ASN sebagai Pelaksana Kebijakan, Pelayan Publik, dan Perekat NKRI. Netralitas ASN mengimplikasikan bahwa ASN harus Fokus pada peningkatan Integritas dan Profesionalitas.

Ketentuan pidana terkait ASN dalam Pemilu diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 488 sampai dengan Pasal 548.

Adapun tujuan kegiatan ini sebagai upaya preventif dalam memberikan informasi aturan-aturan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan bagi ASN saat sebelum ataupun selama Pemilu 2024. Informasi penting diketahui agar tidak terjadinya pelanggaran bagi ASN, mengingat terdapat konsekuensi apabila terbukti tidak netral dalam pesta demokrasi tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto, S.E., MM, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Acep Viki Rosdinar, S.H, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang dalam hal ini diwakili oleh Anggota Komis I DPRD Kepulauan Meranti Dedi Putra, S.HI, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB yang dalam hal ini diwakil okeh Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB Ulwan' Ma'luf  S.H, Kapolres Kepulauan Meranti yang dalam hal ini diwakili oleh Kabag REN Polres Kepulauan Meranti Kompol Novia Indra, S.H, Kepala Seksi Barang Bukti & Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Abrinaldy Anwar, S.H., M.H, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H, Fungsional Analis Hukum Ahli Pranata Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Desmirza Hanum, S.H, Para Kepala OPD, Camat dan Lurah Se- Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kegiatan Penyuluhan Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berjalan aman, tertib, dan lancar.

SUMBER/BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya Nip.
RED*




 
Berita Lainnya :
  • Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
    02 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    03 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    04 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    05 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    06 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    07 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    08 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    09 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    10 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    11 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    12 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    13 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    14 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    15 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    16 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    17 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    18 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    19 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    20 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    21 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    22 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik