Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Selasa, 21-11-2023 - 12:18:46 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta. OPSINEWS.COM-Selasa 21 November 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,

Tersangka Pathul Zanah binti Asikin dari Kejaksaan Negeri Balangan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) atau Kedua Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Melchior Renold Nyortetma dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Firdaus Kamil alias Daud bin Kamil dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Sumber/humas.puspenkum@kejaksaan.go.id.
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Wabup Sergai Adlin Tambunan Buka Musorkab KONI Sergai
  • Setelah 2 Tahun Pimpin Kodim Kampar Mulyadi,S.IP, M.IP Komandan Distrik Militer 0313/KPR Mohon Pamit
  • Lahan Warga di Rimbo Panjang di Eksekusi Paksa Oleh Orang Tak di Kenal
  • Kejati Riau Terima Kunker dan Silatuhrahmi Direktur Transformasi Bisnis PT Pupuk Indonesia
  • Kapolri 67 Kapolres di Ganti Se-Indonesia, Ini Daftarnya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wabup Sergai Adlin Tambunan Buka Musorkab KONI Sergai
    02 Setelah 2 Tahun Pimpin Kodim Kampar Mulyadi,S.IP, M.IP Komandan Distrik Militer 0313/KPR Mohon Pamit
    03 Lahan Warga di Rimbo Panjang di Eksekusi Paksa Oleh Orang Tak di Kenal
    04 Kejati Riau Terima Kunker dan Silatuhrahmi Direktur Transformasi Bisnis PT Pupuk Indonesia
    05 Kapolri 67 Kapolres di Ganti Se-Indonesia, Ini Daftarnya
    06 Polri. Lima  Kapolda Berganti Pimpinan dan Mutasi Ratusan Personel
    07 Sekdakab Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-20 Kabupaten Sergai Tahun 2024
    08 Kejati Riau Menggelar Perlombaan Karya Tulis Ilmiah Dalam Rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA)
    09 Pertama Kalinya, Pemkab Sergai Raih Anugerah Meritokrasi Tahun 2023 dari KASN
    10 Warga Dusun 4 Desa Pangkalan Baru Mengeluh Akibat Jalan Rusak Tak Kunjung di Perbaiki, Kemana Dana Desa
    11 Sinergi dan Kolaborasi Wujudkan Pemilu yang Lancar dan Adil di Kabupaten Sergai
    12 Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Riau Tertib Berkeselamatan
    13 Peringati HKN ke-59, Bupati Sergai Ajak Seluruh Pihak Wujudkan Enam Pilar Transformasi Kesehatan
    14 Bupati Rohil Lantik Dua Orang Penghulu Hasil Pilpeng Serentak
    15 Warga Desa Rimbo Panjang Resah Atas Orang- Orang Tak di Kenal Yang di duga Menyerobot Lahan Ida
    16 Memaki- Maki Dan Melakukan Pemukulan Kepada Polisi Disidangkan
    17 Lahan Milik Darman SM di Serobot Sekelompok Orang Hingga Merusak Tanaman Pohon Kelapa Sawit Menggunakan Alat Berat
    18 Jaksa Agung Republik Indonesia Melakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Pelalawan
    19 Akhirnya Terungkap dari Pengawas Tambang Ilegal Galian C, Tambang Mereka diback up Oknum Yang Hebat dari aparat.
    20 Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh Hukum Malah Jul Caniago Ancam Wartawan Broti Kepala
    21 WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI PENERIMA APEL KERJA PAGI
    22 Korban Tenggelam di Sungai Kampar Berhasil ditemukan Setelah Enam Hari
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik