Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kuasa Ahli Waris Kapitan Pertanyakan Sikap Camat Seberang Ulu 1 Kota Palembang
Sabtu, 18-11-2023 - 08:18:37 WIB
TERKAIT:
   
 

Palembang -OPSINEWS.COM- Pada dasarnya pelayanan publik oleh Pemerintah adalah prasyarat mutlak dalam memberikan service yang terbaik untuk masyarakat dan itu merupakan salah satu fungsi dasar adanya Pemerintah. Kita semua tentunya berharap dengan adanya Good Governance bisa memberikan ruang yang jelas dan terasa bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat.  

Terkait dengan fungsi dasar pelayanan pemerintah terhadap masyarakat salah satunya adalah memberikan pelayanan secara langsung, cepat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika masyarakat meminta surat keterangan baik keterangan kependudukan ataupun keterangan lainnya harus diberikan pelayanan yang maksimal dan tidak bertele-tele.

Kejadian ini pernah dialami oleh salah satu masyarakat Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang, dimana pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kecamatan Seberang Ulu 1 tidak sesuai dengan yang diharapkan dan bahkan lebih kepada mengada-ada. Kejadian tersebut bermula ketika ada warga masyarakat Kelurahan 7 Ulu mau membuat perubahan Pengakuan Ahli Waris, semua prosedur dan SOP sudah ditempuh dan surat tersebut sudah ditandatangani dan di cap oleh Lurah 7 Ulu dan terregistrasi di kelurahan, proses selanjutnya adalah tinggal ditandatangani oleh Camat Seberang Ulu 1.

Tetapi sangat di sayangkan Camat Seberang Ulu 1 tidak mau menandatangani Surat Pengakuan Ahli Waris dan Surat Kuasa Ahli Warisnya dengan alasan akan mengadakan konsolidasi terlebih dahulu dengan dinas terkait (Dinas Pariwisata). Hal tersebut tidak relevan karena tidak ada keterkaitan antara Kewarisan dengan Dinas Pariwisata atau lainnya.

Karena berdasarkan aturan yang ada syarat untuk pembuatan Surat Pengakuan Ahli Waris dan Surat Kuasa Ahli Waris sesuai dengan laman hallo.palembang.go.id dan seberangulu1.palembang.go.id, dimana persyaratannya:
1.    Pengantar RT
2.    Copy KTP Ahli Waris
3.    Copy Kartu Keluarga (KK)
4.    Surat Keterangan Kematian

Supian Apandi sebagian Kuasa Pengurusan Ahli Waris Kapitan yang  di dampingi Anthoni Houston salah satu anak ahli waris Kapitan menjelaskan bahwa Semua dokumen tersebut diatas sudah lengkap. Pertanyaanya Apakah ada korelasi antara Permohonan Kewarisan dengan Dinas Pariwisata ???, Ujar Supian
pada Jumat (17/11/2023)

Perlu digarisbawahi juga bahwa Permohonan Surat Pengakuan Ahli Waris dan Surat Kuasa Ahli Waris yang dimohonkan adalah perubahan karena ada salah satu ahliwaris yang tidak masuk, dan Kewarisannya sudah dibuatkan pada November 2013. Sehingga disini sangat jelas adanya SOP yang sengaja diabaikan , Jelas Supian

Lanjut Supian, Perlu dijelaskan juga bahwa pemohon Kewarisan tersebut adalah Ahli Waris Kapitan, kalau ada anggapan pemerintah bahwa Kewarisan tersebut harus ada ijin dari Dinas Pariwisata Provinsi dan Kota Palembang serta Dinas Kebudayaan Provinsi dan Kota Palembang itu sangat tidak relevan dan tidak ada korelasi hukumnya.  

Kalau berbicara cagar budaya dan pariwisata, justru kami dari Ahli Waris Kapitan bertanya kepada Pemerintah Kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan, sampai dimana hadirnya pemerintah dalam pengembangan dan penataan Kawasan Kampung Kapitan sebagai salah satu Cagar Budaya dan termasuk dalam Destinasi Wisata Provinsi Sumatera Selatan ?

Keadaan sekarang  Kawasan Kampung Kapitan  lebih kumuh dengan adanya bangunan usaha yang mangkrak di depan Kawasan Kampung Kapitan, Jelas Supian. Dimana fungsi penataan tata ruangnya? Bagaimana korelasi destinasi wisata dengan perijinan yang asal.

Mana tanggungjawab pemerintah sampai dengan saat ini ?  Kami berharap kepada Pemerintah Kota Palembang khususnya Camat Seberang Ulu 1 agar lebih responsive terhadap kepentingan masyarakat, bukan berpihak kepada kepentingan lainnya. Kami hanya mengurus permohonan Surat Pengakuan Ahli Waris dan Surat Kuasa Ahli Waris, bukan lainya. Tidak ada korelasi hukumnya antara Kewarisan dengan Pariwisata????

Padahal Lurah 7 Ulu dan Kasi Pariwisata Kota Palembang serta BPN Kota Palembang sudah menyatakan bahwa kelengkapan prosedur ahli waris kapitan sudah sesuai, Terang Supian. Perijinan bangunn usaha yang mngkrak saja diberikan ijin, ini permasalahan personal kependudukan digantung, aneh dan menyesatkan.

Tidak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada Lurah 7 Ulu dan Kasi Pariwisata Kota Palembang serta BPN kota Palembang yang selalu mensuport kami dalam pengembangan Kampung Kapitan sebagai salah satu tujuan destinasi wisata andalan Palembang dan Sumatera Selatan, Ucap Supian.

Lk




 
Berita Lainnya :
  • Terkait Polemik Pengukuhan 24 Pjs. Penghulu di Rohil, Akas Virmandi Angkat Bicara Menggunakan Kacamata Administrasi
  • Deklarasi Relawan Forum Aktivis Alumni Himpunan Mahasiswa islam (FAAHMI) Dan Sahabat RIDO
  • KUASA HUKUM DANIEL SARAGI, SH, SESALKAN PENGANIAYAAN PIHAK SECURITY PT WANASARI NUSANTARA DAN AKAN MELAPORKAN KE POLDA RIAU
  • Hakim Erintuah Damanik Pemutus Bebas Gregorius Ronald Tannur Dan Lisa Rachmat Terjaring OTT Tim Gabungan Kejagung
  • Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Jatuhkan Vonis Bebas ke Ronald Tannur
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Terkait Polemik Pengukuhan 24 Pjs. Penghulu di Rohil, Akas Virmandi Angkat Bicara Menggunakan Kacamata Administrasi
    02 Deklarasi Relawan Forum Aktivis Alumni Himpunan Mahasiswa islam (FAAHMI) Dan Sahabat RIDO
    03 KUASA HUKUM DANIEL SARAGI, SH, SESALKAN PENGANIAYAAN PIHAK SECURITY PT WANASARI NUSANTARA DAN AKAN MELAPORKAN KE POLDA RIAU
    04 Hakim Erintuah Damanik Pemutus Bebas Gregorius Ronald Tannur Dan Lisa Rachmat Terjaring OTT Tim Gabungan Kejagung
    05 Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Jatuhkan Vonis Bebas ke Ronald Tannur
    06 ZULPAN KECEWA LAPORAN PENGGELAPAN MOBIL DIHENTIKAN OLEH PENYIDIK POLSEK TAMBANG DAN DINILAI MENYESATKAN
    07 Keluarga Korban Alm. Prada Josua Lumban Tobing memberikan apresiasi kepada Denpom 1/3 Pekanbaru Akan Segera Laksanakan Autopsi
    08 Tujuh Prosonil Pol PP Kampar Laksanakan Tugas Sesuai dengan Surat Perintah Tugas Yang di Keluarkan Camat Tapung
    09 Sopir Mobil dan Kernet di Tangkap Polisi Saat Melintas di Jambi yang Bermuatan BBM ilegal dari Sumsel Menuju Riau
    10 Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolsek Dolok Masihul Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat
    11 Sungguh Miris!! Status Sudah di Tetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Penganiayaan, Malah Jadi Kuasa Hukum di Kasus Yang Berbeda
    12 Wakapolres Kompol Mukmin Rambe SH Lakukan Pengecekan Gudang Logistik KPU Sergai
    13 JAKSA MASUK SEKOLAH, AJAK PELAJAR SMK KESEHATAN NUSANIWE AMBON UNTUK CEGAH AKSI BULLYING DAN CEGAH PENYALAHGUNAAN MEDSOS
    14 Komjak Minta Jaksa Bijak Tangani Perkara Ibu Guru di Konawe Selatan
    15 Angkutan Material Proyek Tol Menggangu Ketentraman Masyarakat Simpang Sungai Duren
    16 Diberitakan Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Tapung Kampar Berbohong dan Somasi Media
    17 Tantangan ST Burhanuddin Sebagai Jaksa Agung. Tangkap, Tahan dan Buru Aset Koruptor
    18 Relawan Prabowo-Gibran PAPERA Jatim Hadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
    19 Ibarat Lidah Buaya Bercabang Dua, Pemilik Alat Berat dan Pengusaha PETI Kompromi Berbohong Kelabui Publik
    20 Penangkapan Jamu Ilegal Di Rimbo Panjang, Direktur Penyidikan BPOM RI Minta Pelaku Menyerahkan Diri
    21 PUTRA - PUTRI DAERAH MALUKU IKUT SELEKSI CPNS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024
    22 Oknum Polsek Cisauk di Duga "86" dengan Para Pelaku Tawuran, Kenapa Satu Orang Yang Ditangkap "Kuasa Hukum PELAKU dan KORBAN Tidak Terima
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik