Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Siasat Nurdin Abdullah Pakai Orang Kepercayaan untuk Atur Proyek
Kamis, 22-07-2021 - 15:47:25 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah
TERKAIT:
   
 

MAKASSAR | OPSINEWS.COM - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah terungkap mengangkat orang kepercayaannya menjadi pejabat di Pemprov Sulsel untuk mengatur sejumlah proyek. Orang-orang itu merupakan kepercayaan Nurdin Abdullah sejak menjabat Bupati Bantaeng.

"Pada tahun 2019, Terdakwa selaku Gubernur Sulawesi Selatan mengangkat orang-orang kepercayaannya ketika masih menjabat selaku Bupati Bantaeng untuk menduduki jabatan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021).

Kepercayaan Nurdin Abdullah dari Bantaeng itu ialah Sari Pudjiastuti yang diangkat menjadi Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Provinsi Sulawesi Selatan dan Edy Rahmat yang diangkat menjadi Kasi Bina Marga Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, dan selanjutnya menjadi Sekdis PUTR Sulsel. Kedua orang ini kemudian kerap dipanggil Nurdin Abdullah dan diarahkan untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam tender tender proyek.

Salah satunya ialah kontraktor Agung Sucipto alias Anggu, dimana pada awal tahun 2019 lalu Nurdin dan Anggu bertemu di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel. Saat itu Anggu meminta kepada Nurdin agar perusahaannya mendapatkan proyek pekerjaan yang akan dilelang Pemprov Sulsel.

"Dan saat itu terdakwa (Nurdin Abdullah) menerima uang tunai sejumlah SGD 150,000.00 (seratus lima puluh ribu dollar Singapura) dari Agung Sucipto. Pada saat itu Terdakwa berjanji akan mengusahakan agar perusahaan milik Agung Sucipto bisa mendapatkan proyek, selain itu terdakwa juga menyampaikan kepada Agung Sucipto, jika ingin memberikan sesuatu atau uang nantinya bisa melalui Edy Rahmat," katanya.

Setelah pertemuan dengan Anggu pada awal 2019 itu, selanjutnya pada November 2019 Nurdin memanggil Sari Pudjiastuti ke rumah pribadinya di Perumahan Dosen Unhas. Nurdin meminta Sari memenangkan kontraktor tertentu termasuk Agung Sucipto yang sedang ikut lelang proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel. Khusus Agung Sucipto, Nurdin meminta agar Sari memenangkannya di Paket Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020.

Menindaklanjuti permintaan Nurdin, Sari kemudian memanggil para kelompok kerja (Pokja) yang memiliki kewenangan memenangkan kontraktor peserta lelang proyek di Sulsel. Sari mengingatkan bahwa pemenang lelang ialah kontraktor yang telah ditentukan Nurdin Abdullah, salah satunya Agung Sucipto.

"Pada bulan April 2020, Agung Sucipto menghubungi Sari Pudjiastuti menanyakan paket pekerjaan jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dananya bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2020 dan Sari Pudjiastuti menyarankan kepada Agung Sucipto agar segera memasukkan penawaran untuk mengikuti lelangnya," jelas Jaksa.

Selanjutnya pada 8 Juni 2020 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel mengumumkan pemenang lelang proyek Paket Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan dari DAK Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran senilai Rp 16,3 miliar. Pemenangnya seperti arahan Nurdin Abdullah ke Sari, yakni PT Cahaya Sepang Bulukumba, perusahaan milik Agung Sucipto.

Jabatan Sari selaku Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel kemudian dikukuhkan. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Memuluskan rencananya mengatur kontraktor pemenang proyek di Sulsel, pada Agustus 2020 Nurdin mengukuhkan 2 orang kepercayaannya yang diboyong dari Bantaeng. Sari Pudjiastuti yang sebelumnya hanya Plt dikukuhkan menjadi pejabat definitif Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel. Sedangkan Edy Rahmat diangkat menjadi Sekretaris Dinas PUTR Sulsel.

Pada September 2020, Nurdin Abdullah kembali memanggil Sari ke kediaman pribadinya untuk menanyakan percepatan tender tahun 2020 agar penyerapan anggaran maksimal dan persentase paket pekerjaan yang sudah ditenderkan. Saat itu Sari juga membawa dokumen terkait usulan pekerjaan yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Kemudian Terdakwa meminta Sari Pudjiastuti agar memenangkan beberapa Kontraktor dalam pelelangan di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Provinsi Sulawesi Selatan, yang diantaranya adalah Agung Sucipto untuk Paket Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 yang dananya bersumber dari Dana PEN Tahun Anggaran 2020," kata Jaksa KPK.
ad

Setelah Sari mengkondisikan arahan Nurdin Abdullah kepada Pokja penentu pemenang lelang proyek, pada 2 Desember 2020 diumumkan pemenang lelang Paket Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 dari Dana PEN Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran senilai Rp 19,2 miliar. Pemenang proyeknya lagi-lagi perusahaan milik Agung Sucipto, PT Cahaya Sepang Bulukumba.

"Setelah diumumkan sebagai pemenang lelang Paket Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 dari Dana PEN Tahun Anggaran 2020, kemudian Sari Pudjiastuti menerima uang sebesar Rp 60 puluh juta dari Agung Sucipto yang diberikan di Lobby Hotel Myko and Convention Center Mall Panakkukang Jl. Boulevard Kota Makassar, yang selanjutnya uang tersebut dibagi-bagikan Sari Pudjiastuti kepada Anggota Pokja 7 yaitu Ansar, A. Yusril Mallombasang, Herman Parudani, Suharsil, dan Hizar," ungkap Jaksa KPK.

Pada Februari 2021, Edy Rahmat kemudian menerima uang Rp 2,5 M dari Agung Sucipto untuk Nurdin Abdullah yang ketiganya kemudian terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

sumber:detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Pimpinan Upacara dalam Rangka Hari Kebangkitan Nasional Ke-116
  • Antusiasme Masyarakat Terutama Anak Muda Sambut Konser yang digelar Secara Langsung di Jakarta
  • Kembalikan Berkas Bacalon Ketum HIPMI Bengkalis, Ini Komitmen Arsya
  • Tingkatkan Pengamanan, Polres Sergai Lakukan Razia di Lokasi Rawan Tindak Kejahatan
  • Sarwono Kepala UPTD Pengelolaan Bus Trans Metro Dishub Pekanbaru Sampaikan Hak Jawab ke Redaksi www.delikhukrim.com
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Pimpinan Upacara dalam Rangka Hari Kebangkitan Nasional Ke-116
    02 Antusiasme Masyarakat Terutama Anak Muda Sambut Konser yang digelar Secara Langsung di Jakarta
    03 Kembalikan Berkas Bacalon Ketum HIPMI Bengkalis, Ini Komitmen Arsya
    04 Tingkatkan Pengamanan, Polres Sergai Lakukan Razia di Lokasi Rawan Tindak Kejahatan
    05 Sarwono Kepala UPTD Pengelolaan Bus Trans Metro Dishub Pekanbaru Sampaikan Hak Jawab ke Redaksi www.delikhukrim.com
    06 Korban Dugaan Penganiayaan Koki Sunda Sampaikan Surat Permohonan Pencekalan Ke polresta Pekanbaru
    07 Wan Abu Bakar Hembuskan Isu SARA, Edy Nasution Langsung BAPERAN, Ketua KNPI Riau Bilang ini:
    08 Wartawan Liputan4.com Melaporkan DBS Ke Polres Tebing Tinggi
    09 Danrem 031/WB Brigjen TNI Dany Racka S.A.P.,M.Han Resmikan Mushola Al-Ikhlas Dan Kantor Tim Intel
    10 Polres Siak di sinyalir Tutup Mata & Tutup Telinga,Mafia BBM di SPBU Nomor 14.286.675 Minas Semakin Leluasa
    11 Poktan Imam Hasan Lawan Bupati Tanjung Jabung Barat Dan PT. DAS Disidang PTUN Jambi
    12 Kasus SPPD Fiktif Tahun 2016 Zaman Muflihun Segera di Bongkar, TFT Saja Masuk Penjara!
    13 Tugu PON Hilang Tanpa Jejak, Ketua KNPI Riau: "di Bangun Pada T.A: 2011, Lenyap Tahun 2024"
    14 Puluhan Pengunjuk Rasa Dikantor PDI-P Jakarta Pusat, Meminta Megawati Segera Memberhentikan Zukri Sebagai Ketua PDI-P Riau
    15 Kasus Korupsi Ratusan Milyar di Kuansing, Larshen Yunus: Proyek dari KLHK Tentang Reboisasi"
    16 PENGAJUAN 1 (SATU) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI
    17 Bupati Kasmarni: Jangan Mudah Percaya Terkait SE Penempat Tenaga Kesehatan dan Peresmian RSUD Rupat Utara 'HOAKS'
    18 KASUS PENYIMPANGAN PENGELOLAAN ANGGARAN PADA SEKRETARIAT DPRD PROVINSI RIAU PERIODE SEPTEMBER - DESEMBER 2022 AKHIRNYA DI TAHAN 1 ORANG ATAS DUGAAN TIPIKOR
    19 Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Tri Wulan IV, Pj. Walikota Tebing Tinggi Paparkan Capaian Kinerja
    20 Bupati Afrizal Sintong Kukuhkan DPD Persatuan PPPKRI Kabupaten Rohil Masa Bakti 2024-2029
    21 Kasus Penipuan Warga 200 Juta Rupiah, Ketua KNPI Riau Segera Penjarakan Istri Oknum Polisi ini
    22 TMMD Ke-120 Kodim 0301/Pbr Laksanakan Kegiatan Penyuluhuan Hukum dan Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik