Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
LSM Suratin BWSS, Terkait Dua Kegiatan Pembangunan Pengamanan Pantai Di Bengkalis
LSM IPPH Ingatkan Kepala BWSS Dan PPK, Untuk Tidak PHO Dan FHO Kan Proyek Yang Diduga Bermasalah
Kamis, 16-11-2023 - 15:05:12 WIB
Pembangunan Pengamanan Pantai Pulau Terluar Di Prov-Riau Tahap III di Kab. Bengkalis.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU. OPSINEWS.COM-Tiap Tahunnya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Dirjen Sumber Daya Air menganggarkan Pembangunan Pengamanan Pantai Pulau Terluar di seluruh indonesia, hal ini dilakukan oleh negara sebagai salah satu harapan dan kepedulian bentuk perlindungan pantai terhadap erosi.

Tim Investigasi dari DPP LSM-IPPH, (Dewan Pimpinan Pusat, Lembaga Swadaya Masyarakat - Ivenstigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) bersama media yang turun kelapangan selama beberapa hari, dari Tanggal 08 Nopember s/d 12, terkait kegiatan SNVT PJSA Sumatra III Prov Riau, yang berlokasi di wilayah Kab. Bengkalis, Prov Riau. Sesuai hasil tim yang turun langsung ke lokasi kegiatan, maka tim telah menyuratin Kepala BWSS (Balai Wilayah Sungai Sumatra III) Prov Riau, CQ. PPK Sungai Dan Pantai II, Hari ini Kamis, 16/11/23. Dengan No. 039/DPP/LSM-IPPH/XI/2023.

Adapun kegiatan yang kami maksud Pekerjaan Pembangunan Pengamanan Pantai Pulau Terluar Di Prov- Riau, sebagai berikut ;

1. Peket Kegiatan Pekerjaan: Pembangunan Pengamanan Pantai Pulau Terluar Di Prov-Riau Tahap III di Desa Muntai Barat Kec. Bintan, Kab. Bengkalis
Sumber Dana: SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) T.A 2023
Nilai Kontrak: Rp. 15.200.000.000,00
Waktu Pelak: 270 Hari Kalender
Direksi: PPK Sungai Dan Pantai II
Kontraktor: PT. Roberto Saut Jaya
Konsultan Supervisi: PT. Wandra Cipta Enginering Consultant

2. Pekerjaan Pembangunan Pengamanan Pantai Pulau Terluar Di Prov-Riau Tahap III di Desa Muntai, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis
Sumber Dana: SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) T.A 2023
Nilai Kontrak: Rp. 12.800.000.011.62
Waktu Pelaksana : 270 Hari Kalender
Direksi: PPK Sungai Dan Pantai II
Kontraktor: PT. Andika Utama.

Dasar kita kan jelas. Rumusan Keppres No. 80 tahun 2003, pasal 47,48,49. Tentang pembinaan dan pengawasan.
Rumusan Undang-undang RI No. 8 tahun 1985. Tentang Organisasi Kemasyarakatan serta peraturan pelaksanaannya.
Rumusan Undang-undang No. 8 tahun 1999. Tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme).
Rumusan Surat Edaran bersama Kepala Bappenas dan Mentri Keuangan No. 1203/DJJ/03/2000-SE-38/A/2000, ter tanggal 17 Maret 2000. Tentang petunjuk Penyusunan RAB.
Rumusan Undang-undang No. 30 tahun 2002. Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rumusan Undang-undang RI No. 18 tahun 1999, Tentang Jasa Konstruksi.

Rumusan Undang-undang No. 71 tahun 2000. Tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi (KKN).
Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, BAB II, Pasal 4,5,6. Tentang, Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut hasil temuan dan Analisa tim kami dilapangan. Bahwa kami menemukan beberapa kejanggalan, yang diduga tidak sesuai Speksifikasi, baik metode pelaksanaan maupun perencanaan, sebagaimana yang diatur didalam KAK (Kerangka Acuan Kerja) kontrak kerja, RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan bebarapa kejanggalan lainnya, sebagaimana bangunan pelindung pantai ;

Pada pekerjaan pemasangan Cerucuk serta galian berupa pondasi dasar,yang seharusnya dilakukan kurang lebih 1 meter kali lebar dasar sebagai penguattan Kontruksi dan penahan daya beban pemecah gelombang, informasi yang kami dapat dilapangan, bahwa tidak melakukan penggalian selain di letak atau ditumpuk begitu saja tanpa tanpa malakukan penyusunan dengan rapi, hal ini diduga tidak memenuhi standar metode sebagaiman diatur didalam perncanaan dan kontrak kerja.

Pada pengadaan material, seperti cerucuk; Pemasangan Cerucuk seharusnya menggunakan bahan kayu yang keras (setara), tapi sebagai pengakuan salah satu pekerja dan terlihat pada saat pekerja bekerja Cerucuk hanya menggunakan meterial kayu mahang yang terkategori kayu lunak yang juga di gunakan oleh kontraktor/rekanan sebagai penahan dasar cerucuk, yang seharusnya bahan kayu yang di pakai untuk penahan dasar cerucuk adalah kayu keras. Hal ini apa bila dilakukan perhitungan harga satuan sangatlah berbeda harga kayu mahang dengan kayu keras (setara), sebagaimana yang telah diatur dalam kontrak. Maka dalam perkiraan, kami menduga disinyalir telah terjadi penyimpangan dari perbedaan harga satuan yang berpotensi pada kerugian negara.

Di bahan meterial untuk perlintangan yang di letak atas permukaan unjung cerucuk, yang seharusnya menggunakan kayu hutan yang keras, namun pelaksanaan kontraktor/rekanan sebagian menggunakan bahan material batang kelapa dan sebagai lintangan Geotextile diduga tidak sesuai standar dalam kontrak yang sangat jauh perbedaan harga satuan dari perancnaan bila di bandingkan pelaksanaan kontraktor/rekanan dilapangan.

Juga pada pengadaan bahan material Geotextile dengan bentangan volume panjang penaganan di setiap titik maupun pada paket pekerjaan, kuat dugaan kami bahwa tidak sesuai tipe, mutu serta kebutuhan sesuai sebagaimana dalam perncanaan.

Pengadaan material batu gunung atau batu sungai, bentangan penanganan 50-100-150-200, panjang penanganan (veriasi). Dan kami menduga batu yang digunakan tidak memiliki izin kuari batu dan pemanfaatan batu, sebagaimana diatur dalam pelaksanaan lelang sebelumnya dan SSUK (Syarat Syarat Umum Kontrak) dan KAK (Kerangka Acuan Kerja).

Terkait Volume batu, hanya sebagian yang terlihat batu besar yang di hampir di bagian atas permukaan saja sedangkan di bagian bawah hanya berukuran 20x25 (variasi).

Pelaksanaan Pekerjaan volume panjang dan lebar dasar penanganan, diduga tidak sesuai spek sebagaimana yang tertuang dalam perencanaan. Jelas Rony Kepada Media. Kamis, 16/11/23.

Terkait hal ini juga. Saat kita wawancara kepada masyarakat setempat dan juga kepada pekerja yang mana menjelaskan. Bahwa pelaksanaan lebar volume pada lantai dasar penahan pemecah gelombang hanya 11 meter dan tinggi penahan baru mencapai 2,5 meter. Juga pada volume penanganan panjang masih belum mencukupi dan masih ada item lain masih belum selesai, dengan alasan bahwa anggota tidak ada lagi dan juga menunggu bahan material salah satunya batu. Ucap Rony menirukan perkataan sumber yang ada di seputar lokasi.

Lanjut Rony selaku Ketum DPP LSM IPPH, mengatakan melalui pemberitaan media ini. Ia nya mengingat kepada Kepala BWSS Sumatra III Prov Riau dan para PPK. Agar tidak men PHO dan FHO (Provesional Hand Over) atau serah terima sementara pekerjaan dan (Final Hand Over) atau serah terima akhir pekerjaan yang diduga bermasalah dan dalam tata cara pelaksanaan di lapangan yang diduga dikerjakan asal jadi, agar tidak tersandung dengan hukum di kemudian hari. Tegas Rony yang juga sebagai owner madia disalah satu online ini. (Tim) *** BERSAMBUNG




 
Berita Lainnya :
  • Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
  • Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
  • Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
  • Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
  • Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    02 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    03 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    04 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    05 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    06 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    07 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    08 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    09 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    10 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    11 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    12 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    13 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    14 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    15 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    16 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    17 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
    18 Jalan Provinsi di Bantaran Sungai Padang Longsor Hampir Setahun, Warga Sergai Khawatir Menelan Korban
    19 Satlantas Polres Sergai Berikan Pelayanan SIM Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
    20 Gelombang Protes Memanas: Aliansi Masyarakat Sergai Siap Gelar Aksi Jilid II, Tenda Perjuangan Akan Didirikan di Kantor Bupati
    21 Misteri Penemuan Kerangka Manusia di Pohon Aren Sergai, Warga Berharap Polisi Ungkap Identitas Korban
    22 Masyarakat Keluhkan Tanah Berserakan di Jalan Dari Mobil Pengangkut Tanah Urug Galian C KM 55 Bahkan Dapat Dapat Kecelakaan Para Pengendara
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik