Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
LSM Suratin BWSS, Terkait Dua Kegiatan Pembangunan Pengamanan Pantai Di Bengkalis
LSM IPPH Ingatkan Kepala BWSS Dan PPK, Untuk Tidak PHO Dan FHO Kan Proyek Yang Diduga Bermasalah
Kamis, 16-11-2023 - 15:05:12 WIB
Pembangunan Pengamanan Pantai Pulau Terluar Di Prov-Riau Tahap III di Kab. Bengkalis.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU. OPSINEWS.COM-Tiap Tahunnya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Dirjen Sumber Daya Air menganggarkan Pembangunan Pengamanan Pantai Pulau Terluar di seluruh indonesia, hal ini dilakukan oleh negara sebagai salah satu harapan dan kepedulian bentuk perlindungan pantai terhadap erosi.

Tim Investigasi dari DPP LSM-IPPH, (Dewan Pimpinan Pusat, Lembaga Swadaya Masyarakat - Ivenstigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) bersama media yang turun kelapangan selama beberapa hari, dari Tanggal 08 Nopember s/d 12, terkait kegiatan SNVT PJSA Sumatra III Prov Riau, yang berlokasi di wilayah Kab. Bengkalis, Prov Riau. Sesuai hasil tim yang turun langsung ke lokasi kegiatan, maka tim telah menyuratin Kepala BWSS (Balai Wilayah Sungai Sumatra III) Prov Riau, CQ. PPK Sungai Dan Pantai II, Hari ini Kamis, 16/11/23. Dengan No. 039/DPP/LSM-IPPH/XI/2023.

Adapun kegiatan yang kami maksud Pekerjaan Pembangunan Pengamanan Pantai Pulau Terluar Di Prov- Riau, sebagai berikut ;

1. Peket Kegiatan Pekerjaan: Pembangunan Pengamanan Pantai Pulau Terluar Di Prov-Riau Tahap III di Desa Muntai Barat Kec. Bintan, Kab. Bengkalis
Sumber Dana: SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) T.A 2023
Nilai Kontrak: Rp. 15.200.000.000,00
Waktu Pelak: 270 Hari Kalender
Direksi: PPK Sungai Dan Pantai II
Kontraktor: PT. Roberto Saut Jaya
Konsultan Supervisi: PT. Wandra Cipta Enginering Consultant

2. Pekerjaan Pembangunan Pengamanan Pantai Pulau Terluar Di Prov-Riau Tahap III di Desa Muntai, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis
Sumber Dana: SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) T.A 2023
Nilai Kontrak: Rp. 12.800.000.011.62
Waktu Pelaksana : 270 Hari Kalender
Direksi: PPK Sungai Dan Pantai II
Kontraktor: PT. Andika Utama.

Dasar kita kan jelas. Rumusan Keppres No. 80 tahun 2003, pasal 47,48,49. Tentang pembinaan dan pengawasan.
Rumusan Undang-undang RI No. 8 tahun 1985. Tentang Organisasi Kemasyarakatan serta peraturan pelaksanaannya.
Rumusan Undang-undang No. 8 tahun 1999. Tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme).
Rumusan Surat Edaran bersama Kepala Bappenas dan Mentri Keuangan No. 1203/DJJ/03/2000-SE-38/A/2000, ter tanggal 17 Maret 2000. Tentang petunjuk Penyusunan RAB.
Rumusan Undang-undang No. 30 tahun 2002. Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rumusan Undang-undang RI No. 18 tahun 1999, Tentang Jasa Konstruksi.

Rumusan Undang-undang No. 71 tahun 2000. Tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi (KKN).
Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, BAB II, Pasal 4,5,6. Tentang, Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut hasil temuan dan Analisa tim kami dilapangan. Bahwa kami menemukan beberapa kejanggalan, yang diduga tidak sesuai Speksifikasi, baik metode pelaksanaan maupun perencanaan, sebagaimana yang diatur didalam KAK (Kerangka Acuan Kerja) kontrak kerja, RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan bebarapa kejanggalan lainnya, sebagaimana bangunan pelindung pantai ;

Pada pekerjaan pemasangan Cerucuk serta galian berupa pondasi dasar,yang seharusnya dilakukan kurang lebih 1 meter kali lebar dasar sebagai penguattan Kontruksi dan penahan daya beban pemecah gelombang, informasi yang kami dapat dilapangan, bahwa tidak melakukan penggalian selain di letak atau ditumpuk begitu saja tanpa tanpa malakukan penyusunan dengan rapi, hal ini diduga tidak memenuhi standar metode sebagaiman diatur didalam perncanaan dan kontrak kerja.

Pada pengadaan material, seperti cerucuk; Pemasangan Cerucuk seharusnya menggunakan bahan kayu yang keras (setara), tapi sebagai pengakuan salah satu pekerja dan terlihat pada saat pekerja bekerja Cerucuk hanya menggunakan meterial kayu mahang yang terkategori kayu lunak yang juga di gunakan oleh kontraktor/rekanan sebagai penahan dasar cerucuk, yang seharusnya bahan kayu yang di pakai untuk penahan dasar cerucuk adalah kayu keras. Hal ini apa bila dilakukan perhitungan harga satuan sangatlah berbeda harga kayu mahang dengan kayu keras (setara), sebagaimana yang telah diatur dalam kontrak. Maka dalam perkiraan, kami menduga disinyalir telah terjadi penyimpangan dari perbedaan harga satuan yang berpotensi pada kerugian negara.

Di bahan meterial untuk perlintangan yang di letak atas permukaan unjung cerucuk, yang seharusnya menggunakan kayu hutan yang keras, namun pelaksanaan kontraktor/rekanan sebagian menggunakan bahan material batang kelapa dan sebagai lintangan Geotextile diduga tidak sesuai standar dalam kontrak yang sangat jauh perbedaan harga satuan dari perancnaan bila di bandingkan pelaksanaan kontraktor/rekanan dilapangan.

Juga pada pengadaan bahan material Geotextile dengan bentangan volume panjang penaganan di setiap titik maupun pada paket pekerjaan, kuat dugaan kami bahwa tidak sesuai tipe, mutu serta kebutuhan sesuai sebagaimana dalam perncanaan.

Pengadaan material batu gunung atau batu sungai, bentangan penanganan 50-100-150-200, panjang penanganan (veriasi). Dan kami menduga batu yang digunakan tidak memiliki izin kuari batu dan pemanfaatan batu, sebagaimana diatur dalam pelaksanaan lelang sebelumnya dan SSUK (Syarat Syarat Umum Kontrak) dan KAK (Kerangka Acuan Kerja).

Terkait Volume batu, hanya sebagian yang terlihat batu besar yang di hampir di bagian atas permukaan saja sedangkan di bagian bawah hanya berukuran 20x25 (variasi).

Pelaksanaan Pekerjaan volume panjang dan lebar dasar penanganan, diduga tidak sesuai spek sebagaimana yang tertuang dalam perencanaan. Jelas Rony Kepada Media. Kamis, 16/11/23.

Terkait hal ini juga. Saat kita wawancara kepada masyarakat setempat dan juga kepada pekerja yang mana menjelaskan. Bahwa pelaksanaan lebar volume pada lantai dasar penahan pemecah gelombang hanya 11 meter dan tinggi penahan baru mencapai 2,5 meter. Juga pada volume penanganan panjang masih belum mencukupi dan masih ada item lain masih belum selesai, dengan alasan bahwa anggota tidak ada lagi dan juga menunggu bahan material salah satunya batu. Ucap Rony menirukan perkataan sumber yang ada di seputar lokasi.

Lanjut Rony selaku Ketum DPP LSM IPPH, mengatakan melalui pemberitaan media ini. Ia nya mengingat kepada Kepala BWSS Sumatra III Prov Riau dan para PPK. Agar tidak men PHO dan FHO (Provesional Hand Over) atau serah terima sementara pekerjaan dan (Final Hand Over) atau serah terima akhir pekerjaan yang diduga bermasalah dan dalam tata cara pelaksanaan di lapangan yang diduga dikerjakan asal jadi, agar tidak tersandung dengan hukum di kemudian hari. Tegas Rony yang juga sebagai owner madia disalah satu online ini. (Tim) *** BERSAMBUNG




 
Berita Lainnya :
  • BIDANG PIDSUS KEJATI MALUKU TERIMA PENGHARGAAN TERBAIK III
  • Di Masa Pasca Pandemi Covid - 19 Kepsek Zahar Menghabiskan Dana BOS Hampir 3 Milyar
  • Kinerja Kasat Pol PP Kampar di Apriasi Warga Nyata dan Terbukti
  • Polres Sergai Laksanakan Pengamanan Upacara Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut 2024
  • Ngopi Bareng Wartawan, Ketua PWI Kota Tebing Tinggi Apresiasi Niat Baik dan Tulus Pasangan Calon Walikota Tebing Tinggi ORI Dalam Membangun Kota Tebing Tinggi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 BIDANG PIDSUS KEJATI MALUKU TERIMA PENGHARGAAN TERBAIK III
    02 Di Masa Pasca Pandemi Covid - 19 Kepsek Zahar Menghabiskan Dana BOS Hampir 3 Milyar
    03 Kinerja Kasat Pol PP Kampar di Apriasi Warga Nyata dan Terbukti
    04 Polres Sergai Laksanakan Pengamanan Upacara Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut 2024
    05 Ngopi Bareng Wartawan, Ketua PWI Kota Tebing Tinggi Apresiasi Niat Baik dan Tulus Pasangan Calon Walikota Tebing Tinggi ORI Dalam Membangun Kota Tebing Tinggi
    06 Diduga Ilegal, Pengusaha Barang Butot Tebingtinggi Keruk Dasar Sungai Padang Gunakan Excavator Untuk Kepentingan Pribadinya
    07 Ketua KONI Rohil Apresiasi Atlit Catur Peraih 4 Medali di Kejurprov Riau, Ini langkah awal menuju Rohil emas Porprov 2026
    08 Jalin Sinergitas dengan Wartawan, EMP Energi Gandewa Gelar Silaturrahmi dengan Wartawan
    09 Pasangan ORI Calon Walikota Tebing Tinggi Ngopi Bareng Bersama Wartawan, dr Riski : Membangun Kota Tebing Tinggi Tidak Terlepas dari Peran media Untuk Menjadi Garda Terdepan
    10 Satlantas Polres Sergai Kembali Lakukan Giat Sosial, Bantu Tiga Keluarga Kurang Mampu di Teluk Mengkudu Sergai
    11 BIDANG PIDSUS KEJATI MALUKU TERIMA PENGHARGAAN TERBAIK III
    12 HUT Ke-69 Polantas, Satlantas Polres Sergai Laksanakan Kegiatan Penyerahan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
    13 Polsek Siak Hulu Cooling system dan Hampiri Masyarakat Titip Pesan Pilkada Damai 2024
    14 Polres Sergai Gladi Pengamanan PON XXI, Pastikan Kesiapan Venue dan Personel
    15 Tim Itjen Kemenkumham Beri Penguatan ZI Pada Lapas Tebing Tinggi Kanwil Kemenkumham Sumut
    16 Mantan Walikota Abdul Hafiz Hasibuan Didaulat Jadi Ketua Dewan Penasehat Pemenangan ORI
    17 PEMBACAAN TUNTUTAN DALAM PERKARA KORUPSI ADD/DD NEGERI HAYA - MALUKU TENGAH
    18 Kasat Reskrim Polres Sergai Berikan Penghargaan Kepada Personil Unit PPA dan Tali Asih
    19 Bupati Rohil Afrizal Sintong Buka Secara Langsung Turnamen Billiard.
    20 Kajati Maluku mengikuti Pembukaan Rapat Kerja Teknis Bidang/Badan Diklat Kejaksaan RI Tahun 2024 secara virtual
    21 Ditreskrimum Polda Jambi Dalami Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Caleg Nasdem Muaro Jambi
    22 Polres Sergai Rayakan HUT Polwan ke-76 Tahun 2024
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik