Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Keberadaan Tambak Di Desa Kelebuk Dan Di Desa Damai Diminta Pihak Terkait Dan Aparat Bertindak
Tambak Udang Milik Hendrik Cs, Diduga Tidak Mengatongi Izin Dan Pedoman Budidaya Tambak
Selasa, 14-11-2023 - 10:51:45 WIB
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS - OPSINEWS.COM-Perizinan adalah bentuk kepastian bahwa pelaku budidaya telah memenuhi standar budidaya yang baik, menjaga kelestarian alam, dan menjaga keselarasan dengan lingkungan sosial, serta menaati hukum yang berlaku. Perizinan yang dimiliki menjadi bukti legal tambak beroperasi.

Tim DPP LSM-IPPH, (Dewan Pimpinan Pusat, Lembaga Swadaya Masyarakat - Ivenstigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) bersama media yang turun kelapangan sejak Tanggal 08 Nopember s/d 12 Nopember. Terkait Usaha Tambak Udang yang berlokasi di Desa Kelebuk dan di desa Damai Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, Prov Riau. Hingga LSM dan Media mengajukan Klarivikasi dan Konfirmasi kepada pengelola yang diduga sekaligus pemilik, bernama Hendrik Dwi Yatmoko dan Cs yakni; Amril, Iwan Klebuk dan Ikel,  Hendrik Dwi Yatmoko ini adalah oknum PNS yang pernah menjabat kadis kominfo pemkab bengkalis yang saat ini jabat sebagai kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab bengkalis.

Temuan dan informasi yang didapat Tim di lapangan. Bahwa usaha Tambak Udang yang berlokasi di Desa Kelebuk dan Desa Damai Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis – Prov Riau. Titik Kordinat dan Visual Audio, bahwa lokasi tambak udang yang sedang dikelola. Diduga sebagian termasuk kawasan hutan Mangrove/HPT. Dilokasi Tim menemukan, limbah usaha Tambak udang di Desa Damai yang dialirkan melalui parit menuju laut yang berjarak -+ 100 meter dari lokasi tambak udang. Dan menurut informasi yang layak dipercaya, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis, tidak pernah melaksanakan dan melakukan proses dokumen Amdal dan persetujuan Lingkungan terhadap kegiatan usaha tambak tersebut.

Juga diduga usaha tambak udang, tidak miliki Instalasi Pengolahan limbah (IPAL), untuk mencegah penularan penyakit. Dan kepatuhan terhadap prosedur operasi standard budidaya, pengelolaan air dan serta pemberian pakan dan biosekuritas.

Adapun beberapa hal yang kami minta untuk di klarivikasi dan Konfirmasi yang di ajukan, Terkait :

1. Izin pelepasan lokasi dari pemerintah daerah Kab. Bengkalis..? kalau ada, seperti apa saja izin tersebut...?
2. Surat Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Prov Riau..?
Kalau ada, apa saja surat Rekomendasi tersebut dan kapan di keluarkan izinnya..?
3. Surat penetapan dari Dirjen Tata Ruang Kementrian ATR..? kalau ada, kapan di terbitkan surat penetapannya..?
4. Surat pelepasan kawasan/izin pelepasan kawasan yang ditetapkan oleh Dirjen Planologi Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), kalau ada, sejak apa diterbitkan..?
5. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, kalau ada kapan diterbitkan...?
6. Izin penggunaan kawasan, untuk pembangunan  Infrastruktur Instalasi Listrik dari PLN Rayon Bengkalis, terkhusus di kawasan hutan mangrov.?
7. Kontribusi untuk PAD, kalau ada kontribusi. Mana bukti setoran Retribusi / pajaknya..?

Upaya media yang mengkonfirmasi kepada Hendrik Cs, melalui WhatsApp, antara lain; Hendrik Dwi Yatmoko dengan nomor WhatsApp 08117574xxx, Amril dengan nomor 081378801xxx, Iwan Klebuk dengan nomor 085278051xxx dan Ikel dengan nomor 082312551xxx, namun walau sebagian nomor yang di konfirmasi media lewat WhatsApp mereka, tapi hingga tayang berita ini, masih belum mendapat tanggapan atau jawaban.

Rony B Ketum DPP LSM-IPPH (Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum). Mengatakan, harusnya dengan adanya perizinan juga memastikan budidaya telah memenuhi aspek-aspek budidaya udang yang tercantum pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang yang kurang lebih harus memenuhi pemilihan lokasi yang mendukung budidaya dan operasionalnya.

Juga desain tata letak dan konstruksi yang meningkatkan efisiensi dan efektivitas budidaya serta menjaga keselarasan dengan lingkungan dan manajemen pembudidayaan yang sesuai standar "Tata Cara Budidaya Perikanan yang Baik. Jelasnya.

Tambah Rony, dalam waktu dekat kita akan segera melaporkan pengelola atau pengusaha tambak tersebut kepada beberapa pihak terkait termasuk kepada APH (Aparat Penegak Hukum), karena dalam pantauan tim dilapangan, bahwa kita menduga banyak palanggaran pada usah tambak tersebut, seperti perizinannya dan cara tata kelola yang sangat tidak sesua standard sebagai mana yang telah diatur dan syaratkan. Tegas Rony. Senin, 13/11/22. Di salah satu tempat di pekanbaru. (Tim). *** Bersambung




 
Berita Lainnya :
  • Besok, Kajati Riau Akmal Abbas, SH. MH Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
  • RHS Alias Nano Pelaku Judi Online Jenis Macau Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai
  • 22 Milyar Di Gelontorkan PT. DAS Tidak Menyelesaikan Masalah.
  • WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI PENERIMA APEL KERJA PAGI
  • Puncak Perayaan HBP Ke-60, Jajaran Lapas Tebing Tinggi Gelar Upacara dan Syukuran
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Besok, Kajati Riau Akmal Abbas, SH. MH Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
    02 RHS Alias Nano Pelaku Judi Online Jenis Macau Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai
    03 22 Milyar Di Gelontorkan PT. DAS Tidak Menyelesaikan Masalah.
    04 WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI PENERIMA APEL KERJA PAGI
    05 Puncak Perayaan HBP Ke-60, Jajaran Lapas Tebing Tinggi Gelar Upacara dan Syukuran
    06 Enam Orang Anggota Geng Motor Kodrat Diamankan Polsek Perbaungan
    07 Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
    08 Merasa Ditipu Mengunakan Giro Kosong, Pedagang Beras Laporkan Pasutri ke polsek Tampan
    09 Ridwan Siahaan Kembali Pimpin PD IWO Tebingtinggi Periode 2024-2029
    10 Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
    11 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    12 Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
    13 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    14 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
    15 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    16 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    17 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    18 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    19 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    20 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    21 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    22 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik