Dua Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Polsek Siak Hulu
Kamis, 22-07-2021 - 14:07:06 WIB
|
dok |
KAMPAR | OPSINEWS.COM - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus Curat (Pencurian Dengan Pemberatan), dua pelaku berhasil diringkus Polsek Siak Hulu, pelaku SU alias EM (37) dan HE alias EL (44) ditangkap di dua lokasi berbeda.
Pelaku S yang juga pelaku Residivis ditangkap pada Kamis (15/07/2021) di saat berada di Desa Pandau Jaya Siak Hulu, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Sedangkan H ditangkap pada Jumat (16/07/21) didi Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Kepada awak media, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos.,MH, bahwa kronologi kejadiannya bermula pada hari Minggu (06/06/2021) sekira pukul 01.00 Wib, saat itu korban sdr. Umar bersama Istrinya, tepatnya di Jl. Sawmil, Desa Baru, Kec. Siak Hulu Kabupaten Kampar menuju Pasar Desa Teratak Buluh dengan mengendarai sepeda motor.
Saat pergi rumahnya ditinggal dalam keadaan kosong dan terkunci, sementara uang dan perhiasan emas miliknya senilai Rp. 90.000.000,- dan perhiasan seberat 125 emas miliknya berhasil digasak oleh pelaku.
Saat korban pulang kerumah dan mendapat sejumlah kejanggalan, saat dicek dalam kamarnya ternyata uang dan emas simpanannya telah hilang, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Siak Hulu
Menindaklanjut laporan tersebut dan Tim langsung melakukan penangkapan dan menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksinya. Tururnya
"Adapun barang bukti yang diamakan, 1 unit Kawasaki Ninja 2 Tak No.Pol BM 6795 UB ,1 unit Honda Beat warna merah No.Pol BM 5491 ZAP, 1 unit HP Android merk Samsung dan 1 bh gembok." ujar dia.
Tutup Kapolsek bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (YG)
Komentar Anda :