Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Mantan Napi Dua Kali Masuk Bui Jadi Saksi Penggugat di PN Bangkinang
Sabtu, 11-11-2023 - 07:39:53 WIB
Saat di Pengadilan PN Bangkinang
TERKAIT:
   
 

Bangkinang, OPSINEWS.COM-Sidang lanjutan gugatan perdata nomor No 22/Pdt.G/2023/PN.BKN, Antara Penggugat( Armon Chandra) dengan Tergugat (Ida Febriana) dibuka untuk Umum dipengadilan Negeri Bangkinang. Selasa (7/11/2023)

Bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri kabupaten Kampar, Riau.
Sidang terakhir ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Penggugat Armon Chandra melalui Penasehat hukumnya. yakni Imam Masril mantan Pj Kepala Desa Rimbo panjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang diketahui sudah 2 kali dihukum di pengadilan Negeri Bangkinang terkait kasus tanah di desa Rimbo panjang, Kecamatan Tambang.

Sidang gugatan ini memasuki tahap terakhir dipimpin langsung oleh ketua pengadilan Negeri Bangkinang, Idewa Gede Budhy Dharma Asmara S.H.,M.H, dan didampingi oleh dua orang Hakim Anggota, Ratna Dewi Darimi S.H dan Angelia Renata S.H, dibantu panitera Penganti Nurasiah SH.

Sidang ini mendengar keterangan saksi Iman Masril Eks Sekdes Desa Rimbo panjang yang dihadirkan Penggugat Armon Chandra diwakili oleh dua orang kuasa Hukumnya, Sedangkan Tergugat ibu Ida Febriana diwakili oleh satu orang kuasa hukumnya, Yadi Otokoy. SH,MH.

Sebelum sidang dimulai Hakim ketua mempersilahkan wartawan yang sedang meliput untuk mengambil poto dokumentasi, namun kuasa hukum pengugat keberatan
dengan menuding awak media  berpihak kepada Tergugat, namun hal itu dibantah oleh hakim bila saudara merasa keberatan atas pemberitaan silahkan tempuh jalur hukum, Tegas hakim.

"Yang mulia, kami selaku kuasa hukum keberatan sidang ini diliput, karena wartawan itu dari pihak Tergugat, dan di berita disebut Mafia tanah. yang di sampaikan oleh Kuasa hukum Penggugat.

Jawab Hakim" Silahkan saudara tempuh mekanisme melalui hak jawab sebagaimana yang diatur didalam Undang undang Pers," kata hakim ketua Idewa Gede Budhy Dharma Asmara S.H.,M.H menjawab keberatan kuasa hukum Armon Chandra.

Sebelum menyampaikan Keterangan Saksi dari penggugat terlebih dahulu menjalani disumpah, mengunakan kitab suci Alquran sesuai agama dan keyakinannya,

Selanjutnya ketika ditanya kuasa hukum Armon Chandra, dalam keterangannya, Masril mengatakan dirinya menjabat sebagai Pj Kades Rimbo panjang dari tahun 2002 sampai 2006 dan dia juga menyebut tidak pernah menandatangani surat tanah Tergugat. Katanya.

"Saya merasa tidak pernah menandatangani surat tanah ida itu, dan saya juga membawa bukti tanda tangan saya untuk pembanding,"
Alasan masril surat tanah Ida banyak kejanggalan seperti nomor register dan batas Sempadannya, di zaman saya kepala Desa jika surat tanah sempadannya hanya satu orang tidak saya proses,"Kata saksi

giliran Kuasa hukum tergugat mengajukan pertanyaan kepada saksi penggugat, Iman masril," untuk seorang saksi tentunya latar belakang sangat perlu diketahui, terimakasih,
saudara saksi selaku kepala Desa saat itu telah membubuhkan tanda tangan didalam surat tanah tergugat Ida Febriana, meskipun saudara saksi membantahnya sekarang.

Apakah saudara saksi pernah dihukum permasalahan tanah di pengadilan Negeri Bangkinang,jelas kuasa hukum bertanya
,"Pernah jawab masril singkat.

Lebih lanjut ditanya kuasa hukum, Mengapa sekarang saudara saksi persoalkan nomor register dan tanda tangan saudara saksi didalam surat tanah ida, selama ini kemana saja saudara saksi? Apakah saudara saksi pernah klarifikasi ke Desa dan ke Pihak kecamatan agar diketahui terdaftar atau tidaknya nomor register surat tanah ida?, sementara itu sebelumnya kepala desa Rimbo panjang Ben Zainal memberikan kesaksiannya di ruang sidang ini mengatakan "bahwa nomor register surat tanah Ida febriana terdaftar di kantor desa Rimbo panjang " jelas kuasa hukum tergugat bertanya

"Saya baru tau sekitar 2 bulan yang lalu oleh penggugat Armon Chandra, ketika Perkara bergulir ini sudah bergulir di pengadilan ini, awalnya saya tidak tau, setelah dilihatkan poto kopi surat tanah tergugat ida kepada saya oleh penggugat, banyak kejanggalan saya lihat didalam surat tanah tergugat. Saya juga Tidak pernah klarifikasi ke desa dan kecamatan,persoalan ini sudah masuk perkaranya di pengadilan.

karena pengadilan lebih tinggi kewenangannya,sehingga tidak perlu diklarifikasi ke Desa dan Camat,"jawab Masril.

Terkait keterangan Masril tersebut Hakim ketua mengingatkan saksi agar jangan menyimpulkan," Seolah-olah saksi yang lebih tau hukum dari pada kami, surat tanah SKGR Adalah kewenangan Desa dan Camat.

Seharusnya saudara saksi jika merasa tanda tangannya dipalsukan dilaporkan,itu jalurnya"kata hakim menegurnya

Untuk perbandingan tanda tangan yang tidak di akuinya, kuasa hukum tergugat meminta saksi masril membubuhkan tanda tanga 3 X di hadapan Hakim, namun seperi tidak ada perbedaan

Kemudian giliran hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi Masril.Sambil melihat ke komputer Angelia Renata S.H, hakim anggota menanyakan kepada saksi Pengugat. Saudara saksi Apakah benar saudara masril (saksi) didalam putusan perkara pidana Makamah Agung (MA) No.455 dengan Vonis 6 bulan penjara terkait persoalan tanah muslim dijalan kemboja di desa Rimbo panjang? dan apakah tanah yang sedang berperkara saat ini lokasinya termasuk didalam tanah muslim?

"Benar, itu nama saya, akan tetapi hukuman saya jalani hanya 4 bulan penjara.
"sebenarnya saya tidak salah, akan tetapi saya di fitnah"Jawab Masril." buktinya saudara saksi divonis kata Hakim. apakah tanah yang sedang berperkara saat ini lokasinya termasuk didalam tanah muslim?, tidak jawab masril.

Kasus ini berawal ketika pemerintah melakukan ganti rugi lahan untuk jalan tol didesa Rimbo panjang, Ida febriana mengetahui lahannya masuk jalan ketika mengajukn permohonan sertifikat tanah ke (BPN) Badan pertanahan kabupaten Kampar.

"Awalnya Ida mengetahui tanahnya di klaem terlapor disaat dia mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN kampar ditolak, alasannya tanah miliknya di Jalan Perwira RT. 002 RW. 001 Dusun II Desa Rimbo Panjang seluas 2 hektare tumpang tindih dengan surat tanah Atas nama Vitranita, Armon Chandra, Masna Haro.dan M.Nasir.

Kemudian yang bernama ida melaporkan Vitranita Dkk ke Polda Riau sesuai laporan polisi nomor Nomor LP/B/412/IX 2022/SPKT/POLDA RIAU. 05 September 2022., Sedangkan Armon Chandra anggota TNI Aktif dilaporkan ida Febriana ke POM AD pekanbaru, Setelah laporan diproses oleh penegak Hukum, mereka mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Bangkinang dengan Judul (PMH) Perbuatan Melawan Hukum.

Sedangkan M.Nasir tidak jadi dilaporkan ida, karena dia (M.Nasir) bersedia membatalkan Sporadik surat tanah yang telah terlanjur diajukannya ke BPN Provinsi Riau sebagai persyaratan penerima ganti rugi Jalan tol,
Kemudian kepala Desa Rimbo panjang juga membatalkan tanda tangannya didalam surat sporadik tersebut atas permintaan M.Nasir.

Kemudian M.Nasir Ahli waris Almarhum Ali Umar juga membuat surat pernyataan dengan menuliskan bahwa tanah Armon Chandra tidak ada dilokasi tanah ida febriana.

Tanah yang diklaim Armon Chandra sebagai ahli waris Almarhum Arlis, masih atas nama Ali Umar dengan surat keterangan tanah segel tahun 1987, lahan tersebut adalah tanah kavlingan suku sikumbang diserahkan ahli waris Almarhum Ali Umar Bambang Hermanto dan M.Nasir kepada Armon Chandra sebagai pewarisnya Almarhum Arlis.

Bahwa tanah yang di klaim Armon Chandra sebagai ahli waris Almarhum Arlis, banyak kejanggalan terkesan mengunakan surat keterangan tanah segel tahun 1987, didalam surat tersebut tidak dituliskan Nomor registernya,
dan tanda tangan almarhum Ali Umar jangan mirip serupa saja tidak, selain itu ada kwitansi seolah-olah Almarhum Ali Umar orang tua Bambang Hermanto telah terima uang dari Alm Arlis, tahun1996/1997)1995.

Pihak dari Tergugat Ida Febriana, mengapresiasi Hakim ketua Pengadilan Negeri Bangkinang dan berharap Semoga hakim yang mulia tetap menegakkan keadilan. Tegas Ida.
Tim.




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik