Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Diduga Gara-gara 'Bobroknya' Diberitakan Oknum Pengacara Ancam Laporkan Media Ke Polda Riau
Jumat, 10-11-2023 - 09:23:23 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru-Riau. OPSINEWS.COM-Terkait berita yang dilansir media Online Satuju.com 3 November 2023 dengan judul

 "𝐎𝐤𝐧𝐮𝐦 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐋𝐚𝐤𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐡𝐚𝐧 1 𝐔𝐧𝐢𝐭 𝐌𝐨𝐛𝐢𝐥 𝐕𝐢𝐨𝐬 𝐌𝐢𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐨𝐫𝐛𝐚𝐧"

Terkait berita tersebut, Oknum pengacara yang diketahui bernama Suardi SH.,MH, ketika dikonfirmasi Radarnusantara.com melalui sambung HP-nya (08231143XXXX) membantah, dan menyebut berita tersebut hoax dan Fitnah. senen (6/11/2023)

Ketika disinggung apanya yang fitnah, berita atau narasumbernya? sedangkan didalam berita satuju.com narasumbernya dijelaskan dan nomor surat klarifikasi ke polresta pekanbaru ditulis,"jelas awak media balek bertanya"

"Didalam berita tersebut dia mengatakan saya minta uang Rp.100 juta, itu tidak benar bg, sedangkan saya memiliki surat perjanjian dengan yang bersangkutan, kemudian pengacara yang baru itu membuat surat kuasa tanpa memutuskan kuasa sebelumnya dengan saya,penyampaian dari klaenya kepada pengacara itu juga tidak benar, termasuk surat yang dikirimkannya ke polresta pekanbaru, sedangkan Johansyah pasaribu klaenya membantah, mengapa pengacaranya ngotot, surat perjanjian kita ada, Johansyah pasaribu klaenya itu tau perjanjian tersebut, makanya Berita dan narasumbernya yang fitnah bg,"bantah Suardi

Ketika disinggung apakah dia menangani perkara tersebut melalui LBH? "Perkara tersebut Saya tanggani secara pribadi,
karena untuk mendapatkan bantuan hukum dari LBH harus ada surat keterangan tidak mempu dari kelurahan,"terang Suardi

Saya kenal dengan Johansyah pasaribu ketika menangani perkara di polresta pekanbaru,saat itulah Johansyah pasaribu minta kasusnya dibantu,bukan saya menawarkan diri,"kata Suardi

Ketika ditanyakan apakah dirinya mengenal kasat Narkoba Polresta pekanbaru bapak Manafar? Semua orang pasti kenal,Kasat itukan termasuk petinggi polri,kalau kenal wajah iya,tetapi kenal langsung tentu tidak bg",ucap Suardi

Harusnya media memproses ke-dua belah pihak sebelum berita beredar di media agar tidak merugikan para pihak,terkait berita tersebut,saya akan tindak tegas ke polda Riau agar jelas siapa yang benar dan siapa yang salah,"demikian disampaikan Suardi Mengakhiri bantahannya.

Terpisah Pakar hukum Dr.Yudi Krismen,
SH.,MH yang akrab disapa Dr.YK menanggapi terkait adanya oknum pengacara yang mempersoalkan pemberitaan yang sudah memenuhi Kode Etik Jurnalistik.

Berita diterbitkan di media online tersebut berisikan narasi tentang Johansyah Pasaribu melalui perwakilan Tim Kuasa litigasi,non litigasi,BANKUM-mitra Gerakan Masyarakat Nusantara Raya (Gemantara Raya),AM.
Rudy,S.HI yang menjelaskan bahwa Sdr.Johansyah telah diminta sejumlah uang oleh saudara SUA dan menahan 1 unit mobil jenis VIOS pada saat dirinya ditangkap oleh tim dari Polresta Pekanbaru.

Terbit berita di satuju.com pada Jumat, 03 November 2023,20:00 WIB,dan muncul beberapa media online Minggu 5 November 2023 pengacara tersebut mengatakan“Saya Masih Menunggu Niat Baik Dari Pihak-Pihak Yang Mencemarkan nama baik saya sebagai Advokat,Saya memberikan Waktu 1 x 24 jam untuk Memberikan Kejelasan Kepada Saya Maksud Dari pencemaran nama baik saya ini.Jika Memang tak ada niat baik,Saya Akan Laporkan Hal ini Ke Polda Riau dan menempuh Jalur Hukum,”tegas S.

Adapun berita tersebut muncul redaksi berupaya menghubungi sang pengacara, Assalamualaikum pak Selamat malam pak,,,Maaf mengganggu,Ijin pak,,,Saya minta hak jawab atau hak koreksi pak,namun tak kunjung mendapatkan jawaban alias cuek."demikian konfirmasi disampaikan Redaksi Setuju.com kepada oknum pengacara suardi

"Wartawan sudah sesuai prosedurnya, karena sudah ada konfirmasi dan sesuai dengan kata-kata pengacara diatas tersebut. jika tidak terima dengan pemberitaan tersebut bisa dilakukan hak jawab sesuai UU pers,"jelas Dr.YK,Senin (6/11/2023).

Selain itu,kata Dr.YK bahwa pemberitaan juga sudah memuat Narasumber yang artinya sudah selayaknya sebagai produk pers dan bukan opini semata yang dibuat-buat wartawan.

"Menuntaskan penyelesaian perkara akibat mekanismenya diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers,"jelas Dr.YK.

Dr.YK menyebutkan,didalam berita itu namanya masih berinisial dan fotonya juga diburamkan namun mengapa pengacara itu tidak buat hak jawab atau hak koreksi,dan kenapa dia berstetmen ke media lain?.

Ironisnya,pengacara tersebut malah mengancam dengan tuduhan pencemaran nama baik dan meng ultimatum agar 1X24 Jam memberikan keterangan terkait pencemaran nama baik jika tidak akan dilaporkan ke Polda Riau

"Padahal sudah dikonfirmasi tapi kenapa tidak dijawab,apakah yang bersangkutan tidak tahu dan tidak mau tau isi UU Pers?. Ironis sekali di tahun 2023 melaporkan pemberitaan ke Polisi bukannya ke Dewan Pers,parahnya lagi yang bersangkutan mengaku seorang pengacara,"jelas Dr.YK

Meskipun begitu,Dr.YK tidak terlalu memikirkan jika bersikukuh lapor ke polisi karena sudah jadi hak setiap orang sebagai warga negara indonesia

Namun Dr.YK mengingatkan kepada Kepolisian bahwa adanya UU Pers menjadi lex spesialis dalam penanganan ini apalagi berita yang dipermasalahkan sudah memenuhi kode etik jurnalistik.

"Jika benar laporan oknum ini,Harusnya pengacara dan Penyidik sebagai penegak hukum mengertilah dengan asas yang dimaksud,"sindir Dr.YK.

𝐈𝐧𝐢𝐥𝐚𝐡 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞 𝐒𝐚𝐭𝐮𝐣𝐮.𝐜𝐨𝐦 𝐘𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐬𝐞𝐛𝐮𝐭 𝐎𝐤𝐧𝐮𝐦 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐅𝐢𝐭𝐧𝐚𝐡 𝐃𝐚𝐧 𝐇𝐨𝐚𝐱

Seorang oknum yang mengaku pengacara prodeo berinisal SUA dilaporkan ke Polda Riau dan Mabes Polri terkait dugaan penipuan,pemerasan dan penggelapan dengan modus operandinya mengaku sebagai pengacara dari suatu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memberikan pendampingan hukum terhadap warga secara gratis sesuai dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2021.

Kasus tersebut dilaporkan Johansyah Pasaribu melalui perwakilan Tim Kuasa litigasi,non litigasi,BANKUM-mitra Gerakan Masyarakat Nusantara Raya (Gemantara Raya),AM.Rudy,S.HI yang menjelaskan bahwa Sdr.Johansyah telah diminta sejumlah uang oleh saudara SUA dan menahan 1 unit mobil jenis VIOS pada saat dirinya ditangkap oleh tim dari Polresta Pekanbaru.s

"Kami meminta klarifikasi kepada Polresta Pekanbaru untuk memberikan jawaban secara detail terkait hal tersebut," ungkap Rudy kepada redaksi satuju.com dalam surat permohonan nomor 0026/K-DPP/GMR/X/2023 yang ditujukan kepada Kapolresta Pekanbaru tertanggal Juni 2023. Jumat, (3/11/2023).

Kronologi kejadian tersebut berawal saat korban,Johansyah ditangkap Tim Reskrim Polresta Pekanbaru atas dugaan pelanggaran pidana namun kemudian dibebaskan karena tidak adanya bukti saat pemeriksaan.Saat korban ditanya oleh tim penyidik apakah ada pengacara yang mendampingi korban,korban mengatakan bahwa ada,akan tetapi Polisi menyampaikan bahwa telah menyiapkan pendampingan hukum cuma cuma dari Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara berinisial S sehingga korban mengiyakan mengingat korban tidak mampu membayar pengacara.

Oknum pengacara tersebut kemudian meminta uang senilai puluhan juta rupiah kepada korban dengan alasan uang tersebut permintaan Polisi sebagai syarat pembebasan korban.

Mendengar hal tersebut korban sontak kaget karena oknum pengacara tersebut seharusnya memberikan pembelaan yang gratis (prodeo) kepada korban.Namun karena korban khawatir kasus yang menimpa dirinya tersebut justru semakin berdampak tidak baik akhirnya korban menyampaikan akan mencari pinjaman untuk merealisasikan permintaan oknum pengacara tersebut.Terlebih karena pengacara mengatasnamakan Polresta Pekanbaru untuk uang tersebut.

Korban akhirnya meminta tolong pinjam uang dari teman senilai ± Rp.50 juta lebih dan menyampaikan kepada oknum pengacara ketidakmampuan sejumlah permintaan pengacara yang sampai seratus juta,lalu menyerahkan uang tersebut dengan mengatakan akan menyicil bilamana ada kewajiban yang harus dibayar setelah dia ada uang.

Oknum pengacara berinisial S tersebut kemudian menipu dan membawa mobil korban bersama BPKB dan STNK kendaraan tersebut.

Berapa kali korban meminta bahkan memohon pengacara untuk pengembalian kendaraannya,namun oknum pengacara terus tersebut terus ngotot dan memberikan alasan yang masuk akal.Bahkan ia nekat mengatakan kepada korban bahwa uang adalah permintaan polisi dan mobil sebagai honor advokat.

Korban kemudian meminta bantuan hukum dan konsultasi kepada keluarga yang juga pimpinan lembaga komplit bersama bantuan hukum yang tidak menyebutkan namanya di jakarta.

"Mendengar informasi tersebut pimpinan lembaga yang memahami aturan bantuan hukum tersebut heran dan curiga atas tindakan pengacara tersebut,sehingga ia meminta nomor telepon lalu menelfon oknum pengacara dengan tujuan untuk itikad baik menyelesaikan secara non litigasi dan persuasif.

Namun oknum pengacara justru bersikeras minta tunjukkan surat kuasa,tanpa menunjukkan surat kuasanya,bahkan kita telah memberikan kesempatan untuk penjelasan yang bisa diterima oleh logika, dan setelah surat kuasa ditunjukkan oleh pimpinan BANKUM justru oknum pengacara tersebut memblokir nomornya.(kumbang)

Editor/Red*




 
Berita Lainnya :
  • RHS Alias Nano Pelaku Judi Online Jenis Macau Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai
  • 22 Milyar Di Gelontorkan PT. DAS Tidak Menyelesaikan Masalah.
  • WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI PENERIMA APEL KERJA PAGI
  • Puncak Perayaan HBP Ke-60, Jajaran Lapas Tebing Tinggi Gelar Upacara dan Syukuran
  • Enam Orang Anggota Geng Motor Kodrat Diamankan Polsek Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 RHS Alias Nano Pelaku Judi Online Jenis Macau Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai
    02 22 Milyar Di Gelontorkan PT. DAS Tidak Menyelesaikan Masalah.
    03 WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI PENERIMA APEL KERJA PAGI
    04 Puncak Perayaan HBP Ke-60, Jajaran Lapas Tebing Tinggi Gelar Upacara dan Syukuran
    05 Enam Orang Anggota Geng Motor Kodrat Diamankan Polsek Perbaungan
    06 Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
    07 Merasa Ditipu Mengunakan Giro Kosong, Pedagang Beras Laporkan Pasutri ke polsek Tampan
    08 Ridwan Siahaan Kembali Pimpin PD IWO Tebingtinggi Periode 2024-2029
    09 Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
    10 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    11 Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
    12 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    13 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
    14 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    15 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    16 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    17 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    18 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    19 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    20 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    21 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    22 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik