Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Jaksa Agung ST Burhanuddin Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan
Jangan Berikan Ruang Gerak Mafia Tanah Yang Melemahkan Wibawa Pemerintah
Rabu, 08-11-2023 - 18:55:36 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, OPSINEWS COM-Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan pada acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Rabu 08 November 2023 bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta

Adapun pada acara ini, Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani menerima Piagam Penghargaan dan Pin Emas sebagai Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan.
Mengawali sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, yang telah berhasil menyelesaikan Target Operasi yang telah ditentukan. Kinerja yang telah dilakukan tersebut telah memberikan hasil yang maksimal, khususnya dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa sengketa dan konflik pertanahan yang kerap timbul di Indonesia, sebagian besar didalangi oleh mafia tanah. Permasalahan tersebut melibatkan kelompok-kelompok yang mencoba mendapatkan keuntungan dari tanah yang bukan hak mereka.
“Mereka melakukan kejahatan di bidang pertanahan dengan secara melawan hukum untuk memperoleh hak atas tanah secara ilegal dan menyimpangi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menuturkan bahwa pemberantasan mafia tanah yang digalakkan oleh pemerintah, memerlukan pendekatan khusus yang berbeda dalam penyelesaiannya. Hal itu disebabkan oleh sindikat mafia tanah yang bekerja secara terorganisir, rapi, dan sistematis sehingga mampu menyembunyikan fakta yang sebenarnya.

Adapun modus utama yang sering digunakan oleh sindikat mafia tanah ialah pemalsuan dokumen, pendudukan tanah secara ilegal (tanpa hak), merekayasa barang bukti untuk mencari legalitas di Pengadilan, kolusi dengan oknum aparat, pemufakatan jahat dengan para makelar, dan lain sebagainya.
“Sindikat mafia tanah yang mengakar di berbagai lini, membuat kita harus menjalin kerja sama yang lebih erat dalam rangka menyelesaikan sengkarutnya masalah pertanahan di Indonesia,” imbuh Jaksa Agung.

Oleh karenanya, Jaksa Agung menekankan dua hal yakni koordinasi dan kolaborasi, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo yang berkomitmen memberantas mafia-mafia tanah serta melakukan percepatan penyelesaian konflik pertanahan.
Untuk diketahui, langkah komprehensif yang telah dilakukan oleh Kejaksaan dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yaitu dengan menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Bidang Pidana Militer untuk melaksanakan:
Koordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk koordinasi dalam pengamanan pelaksanaan tugas.

Menyediakan sarana aduan online yang dapat diakses masyarakat dengan mudah.
Optimalisasi dengan mengedepankan kualitas dan objektivitas yang melibatkan stakeholders.
Pemberantasan Mafia Tanah mewujudkan WBK dan WBBM, good governance dan penyelenggaraan pelayanan bidang pertanahan.

Pelaporan hasil kegiatan dilakukan secara berjenjang.
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung mengajak jajaran Kementerian ATR/BPN untuk tidak segan atau ragu untuk berkolaborasi dengan Kejaksaan. Terlebih sejak 21 Januari 2020 yang lalu, Kejaksaan RI dan Kementerian ATR/BPN telah menandatangani Nota Kesepakatan Nomor 1/SKB-HK.03.01/I/2020 Jo. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

“Untuk dapat membasmi praktik mafia tanah, diperlukan upaya maksimal yang harus dimulai dari hulu, yakni dengan mendaftarkan semua bidang tanah yang ada di wilayah Indonesia dan mengeluarkan sertifikat untuk tanah yang memenuhi persyaratan,” ujar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, tindakan tegas perlu dilakukan bagi para pelaku mafia tanah yang terbukti melakukan tindak pidana pertanahan seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Sanksi juga diberikan terhadap oknum aparat yang terlibat, baik dengan sanksi disiplin maupun sanksi pidana.

Selain itu, diperlukan juga adanya tindakan tegas berupa pencabutan izin terhadap oknum dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terbukti terlibat jaringan mafia tanah. “Intinya jangan beri ruang gerak bagi sindikat mafia tanah. Berantas Tuntas!” ucap Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengajak kepada jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah agar tidak segan-segan untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan di daerah, terutama mengenai penyelesaian konflik pertanahan ataupun pemberantasan mafia tanah.
Sebagai informasi, Kejaksaan juga telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah berdasarkan Surat Perintah Nomor: Prin-8/A/JA/01/2022. Sejak dibentuk sampai dengan saat ini, Tim Pemberantasan Mafia Tanah telah menerima 669 pengaduan yang sebagian besar telah ditindaklanjuti.

Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung selaku pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia, berkomitmen dan mengajak seluruh elemen terkait untuk bekerja sama demi kemajuan penegakan hukum yang berkualitas, berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan.

“Sekali lagi, saya mengucapkan selamat kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang telah bertanggung jawab dan tegak lurus terhadap tugas dan kewenangannya. Ke depan tanggung jawab saudara semakin berat karena kompleksnya permasalahan yang akan saudara hadapi,” pungkas Jaksa Agung.

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto, Panglima Tentara Nasional Indonesia Laksamana TNI Yudo Margono, Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, beserta Tim Satgas yang terdiri dari jajaran Kejaksaan RI, Kementerian ATR/BPN, TNI dan POLRI. (K.3.3.1)  

 Sumber/humas.puspenkum@kejaksaan.go.id.
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Danrem 031/WB Brigjen TNI Dany Racka S.A.P.,M.Han Resmikan Mushola Al-Ikhlas Dan Kantor Tim Intel
  • Polres Siak di sinyalir Tutup Mata & Tutup Telinga,Mafia BBM di SPBU Nomor 14.286.675 Minas Semakin Leluasa
  • Poktan Imam Hasan Lawan Bupati Tanjung Jabung Barat Dan PT. DAS Disidang PTUN Jambi
  • Kasus SPPD Fiktif Tahun 2016 Zaman Muflihun Segera di Bongkar, TFT Saja Masuk Penjara!
  • Tugu PON Hilang Tanpa Jejak, Ketua KNPI Riau: "di Bangun Pada T.A: 2011, Lenyap Tahun 2024"
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Danrem 031/WB Brigjen TNI Dany Racka S.A.P.,M.Han Resmikan Mushola Al-Ikhlas Dan Kantor Tim Intel
    02 Polres Siak di sinyalir Tutup Mata & Tutup Telinga,Mafia BBM di SPBU Nomor 14.286.675 Minas Semakin Leluasa
    03 Poktan Imam Hasan Lawan Bupati Tanjung Jabung Barat Dan PT. DAS Disidang PTUN Jambi
    04 Kasus SPPD Fiktif Tahun 2016 Zaman Muflihun Segera di Bongkar, TFT Saja Masuk Penjara!
    05 Tugu PON Hilang Tanpa Jejak, Ketua KNPI Riau: "di Bangun Pada T.A: 2011, Lenyap Tahun 2024"
    06 Puluhan Pengunjuk Rasa Dikantor PDI-P Jakarta Pusat, Meminta Megawati Segera Memberhentikan Zukri Sebagai Ketua PDI-P Riau
    07 Kasus Korupsi Ratusan Milyar di Kuansing, Larshen Yunus: Proyek dari KLHK Tentang Reboisasi"
    08 PENGAJUAN 1 (SATU) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI
    09 Bupati Kasmarni: Jangan Mudah Percaya Terkait SE Penempat Tenaga Kesehatan dan Peresmian RSUD Rupat Utara 'HOAKS'
    10 KASUS PENYIMPANGAN PENGELOLAAN ANGGARAN PADA SEKRETARIAT DPRD PROVINSI RIAU PERIODE SEPTEMBER - DESEMBER 2022 AKHIRNYA DI TAHAN 1 ORANG ATAS DUGAAN TIPIKOR
    11 Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Tri Wulan IV, Pj. Walikota Tebing Tinggi Paparkan Capaian Kinerja
    12 Bupati Afrizal Sintong Kukuhkan DPD Persatuan PPPKRI Kabupaten Rohil Masa Bakti 2024-2029
    13 Kasus Penipuan Warga 200 Juta Rupiah, Ketua KNPI Riau Segera Penjarakan Istri Oknum Polisi ini
    14 TMMD Ke-120 Kodim 0301/Pbr Laksanakan Kegiatan Penyuluhuan Hukum dan Narkoba
    15 Puluhan Warga Bandar Utama Tebing Tinggi Demo Membawa Poster dari Kertas Karton Bertuliskan
    16 DPP Perindo dan Gerindra Rekomendasikan Irdian Saragih sebagai Calon walikota, Perindo Tebing Tinggi Siap All Out Untuk Menangkan
    17 Silahturahmi Dengan Pastor dan Tokoh Gereja, Iman Irdian Ajak Umat Khatolik Bersama Membangun Kota Tebing Tinggi
    18 Polres Rohul Terkesan Tak Sanggup Menangkap Mafia BBM Di Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi
    19 Mediasi di Polresta Pekanbaru Gagal,Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan Hoki Sunda Lanjut
    20 Dr Isradi Zainal, M.KKK Rektor Universitas Balikpapan Hadiri Rapat Pengurus Pusat Pleno (RPPP) ke-3 APTISI
    21 Polda Sumut Sita 118 Kg Sabu dalam Sepekan, 230 Pelaku Ditangkap
    22 Fashion Designer NASYA COLLYER Jadi Dewan Juri Di ajang Malam Penghargaan Pemerintahan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik