Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Menjadi Narasumber Dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Se- Provinsi Riau
Selasa, 07-11-2023 - 17:41:02 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, OPSINEWS.COM-Selasa Tanggal 07 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Bertempat di Hotel Surya, Jalan Jenderal Sudirman Km. 125, Balai Makan, Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau,
 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H yang dalam hal ini diwakili oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, S.H., M.H menjadi Narasumber dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Se- Provinsi Riau dengan tema "Integrasi Pengelolaan Zakat yang Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI di Provinsi Riau".

Dalam penyampaian materinya yang berjudul "Pengelolaan Zakat Dalam Perspektif Hukum Positif", Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, S.H., M.H menyampaikan bahwa Hukum Postif merupakan kelompok hukum yang merupakan asas dan kaedah kaedah hukum yang saat ini sedang berlaku.

Hukum positif di tegakkan melalui peraturan yang berlaku di waktu tertentu dalam suatu wilayah negara tertentu. Di Indonesia, sumber hukum zakat diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Kemudian, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, S.H., M.H juga menyampaikan dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat Bab IX tentang sanksi Pasal 39 sampai dengan Pasal 42, maka pelanggaram terhadap pengelolaan zakat merupakan tindak pidana.

Akan tetapi, yang terkena tindak pidana hanya diberlakukan kepada pengelola zakat. Sedangkan wajib zakat yang terkena Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) apabila tidak membayar zakat, tidak dikenakan sanksi.

Diakhir penyampaian materinya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, S.H., M.H menyampaikan beberapa hal yang akan dilakukan pemerintah di masa yang akan datang yakni:

1. Pemerintah melakukan penyempurnaan terhadap Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, dengan harapan zakat dijadikan instrumen untuk mengurangi pajak sebagai upaya strategis untuk menstimulasi umat muslim dalam menjalankan kewajiban untuk membayar pajak, dengan demikian akan menghilangkan adanya beban pemungutan ganda oleh negara.

2. Pemerintah perlu mengamandemen Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Hal ini sangat penting memngingat bahwa efektifitas Undang- Undang tersebut belum mengakomodir keberlangsungan iklim zakat di Indonesia. Hal ini disebabkan dengan adanya indikasi bahwa Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 berpotensi menghambat pengembangan zakat akibat ketidakjelasan dalam mengatur fungsi regulator, pengawasan, dan pelaksana (Operator).

3. Pemerintah melalui instansi terkait melakukan pelatihan terhadap badan dan lembaga amil zakat dalam rangka meningkatkan profesinalisme. Hal ini pentinh untuk dapat menggali potensi ekonomi dar zakat.

Adapun Kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Se- Provinsi Riau dengan tema "Integrasi Pengelolaan Zakat yang Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI di Provinsi Riau" dilaksanakan dari tanggal 06 November sampai dengan 08 November Tahun 2023 dan dibuka langsung oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia Prof. Dr. K.H Noor Achmad, M.A.

Kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Se- Provinsi Riau dengan tema "Integrasi Pengelolaan Zakat yang Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI di Provinsi Riau" berjalan aman, tertib, dan lancar.


BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya.
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  • Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
  • Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
  • Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    02 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    03 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    04 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    05 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    06 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    07 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    08 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    09 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    10 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    11 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    12 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    13 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    14 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    15 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    16 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    17 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    18 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    19 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
    20 Jalan Provinsi di Bantaran Sungai Padang Longsor Hampir Setahun, Warga Sergai Khawatir Menelan Korban
    21 Satlantas Polres Sergai Berikan Pelayanan SIM Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
    22 Gelombang Protes Memanas: Aliansi Masyarakat Sergai Siap Gelar Aksi Jilid II, Tenda Perjuangan Akan Didirikan di Kantor Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik