Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO LAKUKAN TINDAKAN PENYELAMATAN ASET BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH DAERAH.
Jumat, 27-10-2023 - 13:25:28 WIB
TERKAIT:
   
 

SIDOARJO, OPSINEWS.COM-Pada hari ini kamis tanggal 25 Oktober 2023 bertempat di kantor Kejaksaan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dalam Rangka Kegiatan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pendapatan Hasil Kerjasama Pemanfaatan Aset Rusunawa Oleh Pemerintah Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil memfasilitasi Pengembalian Aset Bangunan RUSUNAWA (Rumah Susun Sederhana Sewa)  Tambak Sawah yang merupakan Aset Milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebagai Aset Barang Milik Daerah.

Bahwa Aset Bangunan RUSUNAWA (Rumah Susun Sederhana Sewa) tersebut terdiri dari 8 (delapan) unit rusun (blok A s/d H) dengan jumlah kamar sebanyak 384 (tiga ratus delapan puluh empat) merupakan Aset Milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebagai Aset Barang Milik Daerah berdasarkan KIB (Kartu Inventaris Barang) C Nomor Register 4 dan 6  dengan Nilai Aset senilai Rp.38.000.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Milyar rupiah).

Bangunan RUSUNAWA Tambaksawah tersebut saat ini dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah desa Tambaksawah berdasarkan perjanjian Kerjasama pengelolaan dengan pemerintah Kabupaten Sidoarjo dimana berdasarkan Alat Bukti dan Fakta hasil penyidikan ditemukan jika Tata Kelola dan Pengelolaan atas Bangunan RUSUNAWA tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi dapat merugikan keuangan Negara/Daerah.-

Mengingat Aset menurut Fungsinya merupakan hal yang sangat Fundamental di dalam penyelangaraan pemerintahan yang dalam hal ini selain aset sebagai Komponen Kekayaan, Aset juga dapat dimanfaatkan untuk menambah potensi penerimaan/pendapatan, maka kami Penyidik

Berpendapat dipandang perlu melakukan Tindakan hukum lain menurut hukum yang bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf J UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP yakni Tindakan Penyelamatan persuasive penyelamatan Aset  dengan memfasilitasi para Pihak atas Bangunan Gedung Rusunawa Tambaksawah yang berlokasi di Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut Kabupaten Sidoarjo.

Tujuan Tindakan Penyelamatan Aset dilakukan, dengan alasan:
Pihak Pemerintah Desa Tambak Sawah tidak berhak untuk menguasai dan melakukan kegiatan pengelolaan terhadap RUSUNAWA Tambaksawah yang merupakan Aset barang milik daerah tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Nilai ekonomis terhadap Aset barang milik daerah berupa bangunan RUSUNAWA Tambaksawah tersebut cukup tinggi yakni sekitar + Rp. 38.000.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Milyar Rupiah) berdasarkan kajian penilaian KJPP yang ditunjuk oleh Penyidik;

Potensi Penerimaan Pendapatan dari Sewa RUSUNAWA Tambaksawah tersebut cukup besar yakni sekitar + Rp.3.500.000.000,- ( Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) per-tahunnya;
Pemerintah dapat melakukan tata Kelola pemanfaatan Aset tersebut secara benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah Aset tersebut berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Bahwa atas Tindakan Penyelamatan Aset yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo tersebut, Bupati Sidoarjo melalui Sekertaris Daerah Kabupaten Sidoarjo menyampaikan rasa terima kasih, apresiasi dan penghargaan setinggi-ingginya serta mendukung langkah penuh penegakan Hukum yang dilakukan oleh Jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo


SUMBER/KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO.
RED*





 
Berita Lainnya :
  • Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
  • Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
  • Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
  • 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
  • Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    02 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    03 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    04 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    05 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    06 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    07 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    08 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    09 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    10 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    11 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    12 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    13 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    14 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    15 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    16 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    17 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
    18 Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
    19 Pasca Penggerebekan, Bareskrim dan Polda Riau Pasang Line di MP Club Pekanbaru
    20 Tabrak Lari di Jalinsum Sergai, Lansia 79 Tahun Tewas di TKP, Pengemudi Daihatsu Sigra Diburu Polisi
    21 Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Korban Ditaksir Rp25 Juta
    22 Kapolres Sergai Turun Langsung dalam Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin Kiri, Satu Pria Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik