Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
PENGAJUAN 2 (DUA) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Rabu, 25-10-2023 - 09:20:38 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru. OPSINEWS.COM-Rabu tanggal 25 Oktober 2023, sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, KEJAKSAAN NEGERI DUMAI
An. Tersangka Jhonter Makmur Pardede Alias Jo Bin Gotti Pardede yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.

Kasus Posisi :
Berawal dari saksi Nur Syamsi yang bekerja di toko SAF Ponsel 3 didatangi oleh 2 (dua) orang laki-laki yang ingin menjual sebuah Handphone merk Oppo A16 warna Biru Mutiara tanpa di lengkapi kotak maupun bon/faktur pembelian awal, selanjutnya saksi Nur Syamsi  menghubungi atasannya yaitu terdakwa dan menjelaskan kepada terdakwa bahwa Handphone Oppo A16 yang akan dijual masih dalam kondisi bagus dan penjualnya beralasan menjual handphonenya untuk biaya sekolah anak, selanjutnya terjadi tawar menawar harga hingga pada akhirnya terdakwa menawarkan dengan harga Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupaih) dan penjual setuju dengan harga tersebut;

Handphone Oppo A16 tersebut sudah laku terjual kepada saksi Ilham Aditya dengan harga Rp1.275.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan Handphone OPPO A16 sebesar Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Terdakwa awalnya merasa curiga dengan seseorang yang menjual Handphonenya tersebut tanpa bukti kepemilikan kotak atau bon/faktur pembelian, namun terdakwa tetap membelinya;

Handphone Oppo A16 yang dibeli terdakwa dari seseorang di toko SAF 3 milik terdakwa bukan merupakan milik orang tersebut, melainkan milik saksi Muhammad Alfian yang dibuktikan dengan 1 (satu) buah kotak handphone Oppo A16 Warna Biru Mutiara yang disita secara sah menurut hukum dimana handphone tersebut sebelumnya telah diambil orang dari dalam rumah saksi Muhammad Alfian di Jalan Soekarno Hatta Gang Kelapa RT 006 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 02.30 WIB. Handphone milik saksi Muhammad Alfian tersebut bernilai sekitar Rp1.275.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR, An. Tersangka DELIANUS ZEBUA yang disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana.

Kasus Posisi :
Bermula pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023 yaitu pada siang hari saat Tersangka sedang menjalankan tugas pekerjaannya sebagai Buruh Panen di PT GUNUNG MAS RAYA, Terdakwa sambil memanen tandan buah sawit juga memungut brondolan buah sawit yang jatuh dan dimasukkan dalam karung-karung,

Selanjutnya tandan buat sawit itu dimasukkan ke dalam truk untuk diangkut sedangkan brondolan di sembunyikan di semak - semak sekitar kebun tersebut, kemudian pada malam harinya sekitar pukul 23.00 Wib Tersangka memasuki area kebun sawit PT GUNUNG MAS RAYA melewati jalan masuk karyawan untuk memindahkan brondolan sawit yang telah ada dalam karung-karung goni, lalu saat Saksi AZIS PURNOMO dan Saksi MIFTAHUL FAJRI yang merupakan pegawai PT. GUNUNG MAS RAYA sedang melakukan patroli di area kebun sawit PT GUNUNG MAS RAYA, kemudian Saksi AZIS PURNOMO dan Saksi MIFTAHUL FAJRI melihat Tersangka DELIANUS ZEBUA yang merupakan pegawai/petugas panen PT. GUNUNG MAS RAYA sedang mengangkat brondolan buah sawit menggunakan karung-karung goni, lalu saksi AZIS PURNOMO dan Saksi MIFTAHUL FAJRI menghampiri Tersangka, lalu Tersangka segera melarikan diri.

Selanjutnya keesokan harinya pada pukul 10.00 WIB, Saksi AZIS PURNOMO dan Saksi MIFTAHUL FAJRI segera mengamankan Tersangka yang sedang berada di area kebun sawit PT GUNUNG MAS RAYA dan barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) karung goni berisikan brondolan sawit milik PT. GUNUNG MAS RAYA untuk kemudian dibawa ke Kantor Polisi Sektor Bagan Sinembah. Saat ditanyakan oleh penyidik Polsek Bagan Sinembah, Tersangka mengakui akan mengambil 46 (empat puluh enam) karung brondolan sawit milik PT GUNUNG MAS RAYA untuk kepada Sdra MIMIN (DPO).

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 002/SRE-2/VIII/2023 tanggal 26 Agustus 2023 dari PT GUNUNG MAS RAYA menjelaskan Tersangka DELIANUS ZEBUA, sampai saat ini masih aktif bekerja sebagai buruh panen. Kerugian yang dialami korban senilai kurang lebih Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1.    Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2.    Tersangka belum pernah dihukum;
3.    Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4.    Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5.    Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6.    Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7.    Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Sumber/BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya.
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  • Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
  • Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
  • Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    02 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    03 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    04 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    05 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    06 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    07 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    08 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    09 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    10 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    11 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    12 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    13 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    14 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    15 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    16 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    17 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    18 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    19 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
    20 Jalan Provinsi di Bantaran Sungai Padang Longsor Hampir Setahun, Warga Sergai Khawatir Menelan Korban
    21 Satlantas Polres Sergai Berikan Pelayanan SIM Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
    22 Gelombang Protes Memanas: Aliansi Masyarakat Sergai Siap Gelar Aksi Jilid II, Tenda Perjuangan Akan Didirikan di Kantor Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik