Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
SPBU Nomor 14.284.606 di Laporkan ke Polda Riau di Duga Lakukan Penyalah gunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar
Selasa, 24-10-2023 - 20:33:55 WIB
TERKAIT:
   
 

Perhentian Raja, Kampar. OPSINEWS.COM-SPBU  Nomor 14.284.606, Telah dilaporkan ke Polda Riau yang terletak di Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja, Kab Kampar, Riau.

Hal ini Resmi dilaporkan di Polda Riau yang di diduga melakukan penyalah gunaan BBM Subsidi jenis Bio Solar.

Berdasarkan kan hasil Investigasi Wartawan pada tanggal 08/09/2023. di SPBU desa Lubuk Sakat ditemukan beberapa mobil truk yang berulang kali melakukan pengisian BBM subsidi jenis Bio Solar. Kuat dugaan ada persengkongkolan SPBU dengan Mafia BBM Subsidi jenis Bio Solar.

Dr. Freddy Simanjutak SH. MH. Sebagai Pemerhati dan Sekaligus Pemahat Redaksi Media opsinews.com. telah melaporkan salah satu SPBU
Nomor 14.284.606, Mengatakan" Hal ini tidak boleh di biarkan kepada pihak SPBU untuk melakukan penyalah gunaan BBM Subsidi, yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu. Bukan malah menambah pundi- pundi para mafia BBM Subsidi.

Lebih lanjut dikatakannya, Pemerintah telah memberikan Subsidi Untuk Masyarakat, bukan malah di disalah gunakan oleh pihak Pekerja SPBU yang diduga ada kerjasama dengan para mafia BBM.

Berdasarkan Sumber yang dipercaya yang didapat di lapangan, Beberapa orang para Sopir truk yang mengatakan " Kami ini sudah resah bang,  Kami sudah punya Barcode Namun tidak mendapatkan BBM Subsidi jenis Bio Solar, dengan alasan pihak SPBU Nomor 14.284.606, "Sudah Habis. Ucap sumber.

Sumber menjelaskan hal ini sudah lama kami rasakan Bang dengan nada Kesal.

SPBU Nomor 14.284.606, walau pun telah ada ketentuan ancaman 6 tahun penjara dengan ancaman denda Rp 60 miliar sesuai ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). hal itu tidak membuat rasa takut pihak pekerja dari pihak SPBU.

Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 40 Angka 9 yang berbunyi
 
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan
dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yarrg disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan
penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar
rupiah)"

Hal ini ditemukan beberapa unit mobil truk yang melangsir berulangkali dengan  menggunakan Truk Dyna berwarna biru dengan nomor plat B 9344 JH dari SPBU Nomor 14.284.606.

Dr. Freddy Simanjutak, SH. MH. Sangat menyayangkan, hal ini bisa terjadi di wilayah desa lubuk Sakat, seharusnya pihak Polsek terdekat harus memantau karna ini menyangkut Subsidi Untuk masyarakat.

Manager SPBU Nomor 14.284.606 PT Paduko, Bernama Rahmat ketika diwawancarai menyampaikan " hal itu tidak di izin namun bila ada hal itu saya tidak tau, tegasnya seakan-akan, mengelak pura- pura tidak tau. Tutup.
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
  • Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
  • Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
  • Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
  • Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    02 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    03 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    04 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    05 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    06 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    07 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    08 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    09 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    10 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    11 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    12 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Langsung Penyaluran Beras Premium untuk 10.000 KPM, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
    14 Polres Sergai Lepas Team GAMA Berlaga di Turnamen Esports Kapolri Cup Tingkat Polda Sumut, Targetkan Raih Prestasi Terbaik
    15 Pertamina dan APH Turun Tangan: Rekaman CCTV Diamankan, SPBU Milik Politisi PAN Diusut Terkait Aliran BBM Subsidi ke Mafia Kulim
    16 Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu di Perbaungan, Dua Pemuda Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
    17 Kabel Internet Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Manajer PLN Tegaskan Akan Cek Legalitas dan Lakukan Penertiban
    18 Kabel WiFi Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Legalitas Pemasangan dan Tanggung Jawab Pemilik Jaringan Dipertanyakan
    19 Bupati Rohil Serahkan Bantuan Alat Pertanian Dari Kementan RI
    20 Respons Aduan Warga, Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Diduga Sarang Sabu di Desa Pon, Dua Pria Diamankan
    21 Diduga Digerebek Satres Narkoba Polres Sergai, Dua Orang Diamankan di Pajak Kampung Pon
    22 Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Ganja di Desa Pon, Seorang Pria Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik