Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
SPBU Nomor 14.284.606 di Laporkan ke Polda Riau di Duga Lakukan Penyalah gunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar
Selasa, 24-10-2023 - 20:33:55 WIB
TERKAIT:
   
 

Perhentian Raja, Kampar. OPSINEWS.COM-SPBU  Nomor 14.284.606, Telah dilaporkan ke Polda Riau yang terletak di Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja, Kab Kampar, Riau.

Hal ini Resmi dilaporkan di Polda Riau yang di diduga melakukan penyalah gunaan BBM Subsidi jenis Bio Solar.

Berdasarkan kan hasil Investigasi Wartawan pada tanggal 08/09/2023. di SPBU desa Lubuk Sakat ditemukan beberapa mobil truk yang berulang kali melakukan pengisian BBM subsidi jenis Bio Solar. Kuat dugaan ada persengkongkolan SPBU dengan Mafia BBM Subsidi jenis Bio Solar.

Dr. Freddy Simanjutak SH. MH. Sebagai Pemerhati dan Sekaligus Pemahat Redaksi Media opsinews.com. telah melaporkan salah satu SPBU
Nomor 14.284.606, Mengatakan" Hal ini tidak boleh di biarkan kepada pihak SPBU untuk melakukan penyalah gunaan BBM Subsidi, yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu. Bukan malah menambah pundi- pundi para mafia BBM Subsidi.

Lebih lanjut dikatakannya, Pemerintah telah memberikan Subsidi Untuk Masyarakat, bukan malah di disalah gunakan oleh pihak Pekerja SPBU yang diduga ada kerjasama dengan para mafia BBM.

Berdasarkan Sumber yang dipercaya yang didapat di lapangan, Beberapa orang para Sopir truk yang mengatakan " Kami ini sudah resah bang,  Kami sudah punya Barcode Namun tidak mendapatkan BBM Subsidi jenis Bio Solar, dengan alasan pihak SPBU Nomor 14.284.606, "Sudah Habis. Ucap sumber.

Sumber menjelaskan hal ini sudah lama kami rasakan Bang dengan nada Kesal.

SPBU Nomor 14.284.606, walau pun telah ada ketentuan ancaman 6 tahun penjara dengan ancaman denda Rp 60 miliar sesuai ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). hal itu tidak membuat rasa takut pihak pekerja dari pihak SPBU.

Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 40 Angka 9 yang berbunyi
 
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan
dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yarrg disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan
penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar
rupiah)"

Hal ini ditemukan beberapa unit mobil truk yang melangsir berulangkali dengan  menggunakan Truk Dyna berwarna biru dengan nomor plat B 9344 JH dari SPBU Nomor 14.284.606.

Dr. Freddy Simanjutak, SH. MH. Sangat menyayangkan, hal ini bisa terjadi di wilayah desa lubuk Sakat, seharusnya pihak Polsek terdekat harus memantau karna ini menyangkut Subsidi Untuk masyarakat.

Manager SPBU Nomor 14.284.606 PT Paduko, Bernama Rahmat ketika diwawancarai menyampaikan " hal itu tidak di izin namun bila ada hal itu saya tidak tau, tegasnya seakan-akan, mengelak pura- pura tidak tau. Tutup.
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  • Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
  • Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    02 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    03 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    04 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    05 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    06 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    07 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    08 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    09 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    10 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    11 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    12 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    13 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    14 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    15 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    16 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    17 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    18 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    19 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    20 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
    21 Jalan Provinsi di Bantaran Sungai Padang Longsor Hampir Setahun, Warga Sergai Khawatir Menelan Korban
    22 Satlantas Polres Sergai Berikan Pelayanan SIM Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik