Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau menjadi Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III Tahun 2023
Jumat, 20-10-2023 - 15:36:15 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru. OPSINEWS.COM-Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 08.30 Wib Bertempat di Hotel The Zuri Kota Pekanbaru, Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menjadi narasumber pada Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III Tahun 2023.

Sebelum penyampaian materi oleh narasumber kegiatan diawali dengan Penandatanganan Komitmen bersama dan penyerahan plakat.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H dengan tema "Pencegahan dan Pemberantasan Penyuapan".

Dalam penyampaian materinya Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menyampaikan Pengertian Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang. Korupsi dapat melibatkan banyak kegiatan yang meliputi penyuapan, penjualan pengaruh dan penggelapan dan mungkin juga melibatkan praktik yang legal di banyak negara.

Kemudian Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menyampaikan Pengertian Suap secara harfiah terkait dengan makan; bisa berupa nasi, roti, atau makanan lain. Jadi, suap adalah sejumput nasi atau roti yang dimasukkan ke mulut. Namun, seiring waktu, definisi suap pun meluas. Tak lagi berhubungan makan, tapi justru menyangkut perbuatan kriminal. Karenanya, suap kemudian dikenal dengan uang sogok, pelicin, dan banyak istilah lainnya. Suap menyuap yaitu tindakan pemberian uang atau menerima uang atau hadiah yang dilakukan oleh pemberi maupun penerima suap untuk melakuan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Selanjutnya Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menyampaikan Tindak Pidana Korupsi diatur di dalam 12 Pasal di dalam UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 Terdiri atas 7 macam perbuatan utama yakni :
1.    Merugikan keuangan negara
2.    Suap.
3.    Penggelapan dalam jabatan.
4.    Pemerasan (paksaan mengeluarkan uang).
5.    Perbuatan curang
6.    Benturan kepentingan dalam pengadaan.
7.    Gratifikasi.

Diakhir Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menyampaikan Suap terjadi jika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur Pemerasan terjadi jika petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya, walau melanggar prosedur. Uang pelicin bisa menjadi gabungan dari suap dan pemerasan. Suap dan pemerasan akan terjadi jika terjadi transaksi atau deal antara kedua belah pihak. Berbeda dengan gratifikasi, yang tidak ada kesepakatan di antara keduanya Gratifikasi terjadi jika pihak pengguna layanan memberi sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran atau transaksi apapun.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto, S.T., M.T, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III Ir. Zubaidi, S.T., M.T, Irbid Inspektorat Pengawas Daerah Polda Riau AKBP Ordiva S.I.K, Ary Nugroho Synergy Strategic Advisory, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera III, Sumatera IV, Sumatera V, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepala Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau dan tamu undangan lainnya.

Kegiatan Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III Tahun 2023 berjalan aman, tertib, dan lancar.

Sumber/BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya .

Red*




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik