Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Tentang 6 Koperasi Di Area Eks PT RKK, Ini Kata Bambang Kabid BPPH Dinas Kehutanan Provinsi Jambi
Selasa, 17-10-2023 - 07:23:02 WIB
TERKAIT:
   
 

Jambi ~ OPSINEWS.COM- Menindaklanjuti keputusan Gubernur Jambi Nomor 849/KEP.GUB/DISHUT-5/2023 tanggal 10 Oktober 2023 tentang pembentukan tim identifikasi area kelola koperasi fajar pagi, koperasi Bina Usaha, koperasi Wahana Agung, koperasi Wira Usaha, koperasi Mekar Jaya dan koperasi Seponjen di eks area PT, RKK ( Ricky Kurniawan Kertapersada ) di kecamatan kumpeh ilir kabupaten Muaro Jambi, Gubernur Jambi melalui Sekertaris Daerah Sudirman, S.H, M.H adakan rapat terbatas (tertutup) pembahasan teknis identifikasi area kelola 6 koperasi di eks PT RKK, di kantor dinas kehutanan provinsi Jambi, di lantai 2 Ruang Aula Meranti, Senin 16/10/2023.

Usai Rapat tertutup pembahasan teknis identifikasi area kelola 6 koperasi di eks PT RKK, Bambang Kabid BPPH memberi keterangan kepada tim media di ruang kerjanya kantor dinas kehutanan provinsi Jambi.

Kata Bambang lahan 2300 hektar berada dalam kawasan hutan, ada 400 hektar tidak masuk kawasan semua ada 2700 hektar, yang dikelola 300 hektar adalah HGU sisa 2000 hektar dikelola oleh 6 KUD, ini pada saat masuk kawasan hutan siapapun bisa tetapi kita tetap melihat kalau masyarakat berada didalam kawasan hutan negara ada mekanisme harus dipenuhi, kalau dia tidak ada konsesi didalamnya murni kawasan hutan negara kalau murni dalam kawasan IAPS (Indikatip Area Perhutanan Sosial) bisa melakukan perizinan skema dalam arti kata hutan tanaman desa atau hutan tanaman rakyat atau hutan adat, dan terakhir kalau dia masyarakat terlanjur membangun atau mengelola dalam kawasan hutan yang sudah ada hak izin konsesi dalam perusahaan mekanisme yang harus diajukan adalah kemitraan, Ucapnya

Dari awalnya ini APL tiba-tiba menjadi kawasan hutan itu menjadi milik negara itulah yang coba diajukan 4 kelompok tani yang betung yang didampingi oleh STN dia mengajukan untuk kemitraan, tetapikan sudah ada koperasi 6 koperasi yang mengelola, Tegas Bambang.

Lanjut Bambang semua itu juga tidak bisa serta merta menyingkirkan yang sudah ada dan mengelola sejak dari tahun 2002 dan bahkan ada dua koperasi yang mau mengajukan pelepasan, karena itu masuk dalam kawasan dia mengajukkan klem kepada kementerian untuk dilepaskan, karena sudah merasa lebih dari 20 tahun, Tuturnya.

" Kehutanan dalam hal ini tetap di jalur, kalau masyarakat mau mengajukan klem itu Haknya masyarakat ".

Tetapi waktu rapat dirumah dinas gubernur memang putusan PT TUN memerintahkan BPN agar segera mencabut izin HGU, tetapi kan sampai saat ini HGU nya belum di cabut, karena HGU belum di cabut berarti masih belum bisa masuk kesana, jadi tadi rapat ini hanya membahas dalam rangka persiapan karena takut terjadi konflik, maka 6 koperasi  2000 ini tidak semuanya wilayah koperasi masuk dalam kawasan hutan, ada koperasi A mungkin lokasinya 700 san hektar, tetapi yang masuk hanya 300 jadi kita mau mencari 300 ini siapa, Tanyanya.

Jadi untuk mengetahui orang-orang kita harus tau dulu dimana batasan kawasan hutannya, nanti setelah dilapangan baru kita tahu oh ini ternyata ABCD yang masuk, maka siapkan la berkas ketika itu kawasan hutan negara, langsung ajukanla  permohonan kepada kementerian kehutanan untuk kemitraan, Jelasnya.

Tadi rapat dengan Tim identifikasi baru ada dapat 3 peta kita tunggu lagi 3 peta jadi 6 peta koperasi ini lengkap baru kita coba identifikasi kelapangan, mana-mana saja yang masuk kawasan hutan itu siapa saja objek-objeknya, kata Bambang.

Koperasi yang baru memberi data baru 3 koperasi masih ada 3 koperasi yang masih belum memberi data termasuk koperasi fajar pagi, Mekar Jaya sama dan Harapan Jaya jadi masih di tunggu, jadi karena status HGU nya belum di cabut kita tetap harus menunggu HGU di cabut, baru bisa bekerja sesuai aturan, jadi kita sudah berkoordinasi dengan BPKH itu kalau sudah oke baru kita turun lapangan, Ucapnya.

Untuk selanjutnya kalau data 6 koperasi sudah ada kita tim akan mengundang 6 koperasi sama-sama turun untuk mengetahui batas-batasnya, karena hanya 6 koperasi yang punya data, kalau yang tidak punya data gimana mau kita undang, ketika disinggung 4 KTH.

Ketika ditanya mengenai pengajuan 4 KTH, Bambang mengatakan semua orang punya hak untuk mengajukan silakan saja, tetapikan nanti tim perifikasi dari KLHK yang akan menentukan siapa yang berhak,

Tspi biasanya aturan barunya salah satu yaitu P9 yaitu hasil surve selama ini peramba kejar-kejar setelah itu masuk, tetapi dengan adanya aturan baru ini memberi peluang kepada masyarakat dapat mengelola kawasan hutan dengan aturan, skemanya 5 : kemitraan, hutan desa, kawasan hutan, hutan adat, dan hutan tanaman mau masuk yang mana, kalau berkomplik dengan perusahaan yaitu kemitraan tidak ada lagi yang lain, Ucapnya.

Disinggung mengenai Legalitas 4 KTH yang sampai sekarang menduduki dan mencuri buah sawit dilahan Koperasi Fajar pagi, kata Bambang ketika ditanya sama kepala desa betung ada gak penetapan dari kepala desa setempat " tidak ada jawab pak kades " dari situ saja kita sudah menyimpulkan kalau KTH betung itu Ilegal, dari pendudukan lahan saja sudah salah, apalagi mencuri buah Sawit, Tutupnya.

Ditempat yang sama Amru, dari dinas kehutanan provinsi Jambi yang perna turun bersama anggota polda dan BPN untuk menemui KTH dan memberi penjelasan di lokasi lahan koperasi fajar pagi, mengatakan dari hasil rapat itu ada satu poin pengosongan, dan sekarang ini ada 3 putusan hukum yang masih dikonsultasikan BPN kepada pihak-pihak terkait termasuk KLHK termasuk putusan niaga, putusan PT TUN dengan putusan perdata, statusnya masih menunggu dari BPN kami menyatakan kepada KTH bahwa kami masih belum tahu ini kawasan hutan apa tidak, karena masih menunggu putusan dari pengadilan tersebut, Ucapnya.




 
Berita Lainnya :
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  • Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
  • Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
  • Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    02 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    03 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    04 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    05 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    06 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    07 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    08 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    09 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    10 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    11 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    12 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    13 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    14 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    15 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    16 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    17 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    18 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    19 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
    20 Dump Truk Bawa Solar Ditetapkan Jadi Barang Temuan Oleh Polres Pelalawan
    21 Camat Sipispis Sebut Belum Ada Laporan Tertulis Warga soal Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    22 Warga Kembali Resah, Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Sipispis Kembali Disorot
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik