KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGGARA MENETAPKAN DUA ORANG TERSANGKA TUS DAN R
Jumat, 13-10-2023 - 20:22:08 WIB
SULAWESI TENGGARA, OPSINEWS.COM-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari ini Jumat tanggal 13 Oktober 2023 telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka Inisial TUS selaku Direktur CV. Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bendera dari CV. Bela Anoa.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021, Senilai 2,1 Milyar rupiah.
Dalam Perkara ini Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kedua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan.
Kasus ini akan terus dikembangkan dengan memeriksa pihak lain.
Sumber/humas Kejati Sulteng.
Red*
Komentar Anda :