Beri Jawaban Yang Meragukan
Meragukan Fahmil Wakil Ketua DPRD Kampar Dari Fraksi PKS Ngaku Tak Tahu Berapa Jumlah Pokirnya
Jumat, 06-10-2023 - 16:08:36 WIB
Kampar- OPSINEWS.COM-Usai digugat oleh Juswari Umar Said SH MH di pengadilan Negeri Bangkinang Kabupaten Kampar Riau terkait dana pokir wakil rakyat yang dianggap tidak adil karena nilai pokir pimpinan DPRD karen terlalu jauh bedanya dengan anggota DPRD Kampar biasa.
Bahkan selisih nominalnya bisa mencapai puluhan milyar untuk pimpinan sedangkan untuk anggota ada yang hanya 150 juta rupiah. Disini Pj Bupati Kampar digugat secara perdata bahkan KPK pun turut tergugat.
Maka dari itu Juwari Umar Memperkarakan penjabat Bupati Kampar, dan penjabat Sekretaris Daerah Kampar, dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Tempat terpisah awak media konfirmasi unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). H. Fahmil ME ditanya, berapa jumlah besaran dana pokir yang ia dapat dan dia usulkan ke Pemda Kampar, ia mengaku tidak tahu apa yang dimaksud dengan pokir. Ia pun pura-pura lupa.
"Saya tidak tahu berapa besaran nilai pokir, dan saya lupa," jawab Fahmil, Kamis (5/10/2023).
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi Partai Demokrat Juswari Umar Said SH MH menggugat Penjabat Bupati Kampar, Penjabat Sekretaris Daerah pada Pengadilan Negeri Bangkinang dengan register No. 95/Pdt.G/2023/PN Bkn yang didaftarkan secara online dengan sistim e-Court/sistim Elektronik pada Selasa (3/10/2023).
Menurut Juswari Umar Said SH MH, pemberian alokasi Pokir antara unsur pimpinan dan anggota DPRD terjadi perbedaan. Unsur pimpinan DPRD sebesar Rp25 miliar, Rp20 miliar, Rp15 miliar dan Rp10 miliar.
Sedangkan anggota termasuk penggugat hanya mendapatkan Pokir sangat tidak sebanding berkisar Rp1 miliar, Rp800 juta, Rp500 juta, Rp250 juta, Rp150 juta
Selain dua tergugat itu, lawyer non aktif ini juga menggugat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kampar (BAPPEDA), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kampar (BPKAD). Turut menjadi tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Riau.
(Dani)
Editor/Red*
Komentar Anda :