Oknum Sekretaris Buruh Kota Pekanbaru Ditangkap Polisi,Diduga Terlibat Kasus 1 Kg Sabu dan 1.000 Butir Pil Ektasi
Sabtu, 30-09-2023 - 16:40:11 WIB
Pekanbaru- OPSINEWS.COM-Jajaran personel polresta pekanbaru berhasil menangkap Bandar narkoba yang hendak berupaya melarikan diri dari kejaran polisi dengan cara melompat dari lantai 3 hotel tempat dia menginap.Akibatnya tersangka CS alias Chandra (43) mengalami patah tulang kaki dan tangan.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, pelaku saat itu berada di kamar 314 Hotel Labersa yang berada Jalan Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.
"Akibatnya tersangka CS mengalami patah tulang.sedangkan dari dalam kamar tempat tersangka menginap,tim juga mengamankan seorang perempuan,berinisial MA alias Amanda (19).Selain itu,dari penggeledahan kamar tim juga menemukan 2 paket narkotika jenis sabu dalam tas warna hitam,"terang Manapar,Sabtu (30/9)
Dijelaskannya,CS merupakan DPO kasus kepemilikan 1 Kg sabu serta 1.000 butir pil ektasi.Penangkapan CS merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka MR alias Apid,yang sebelumnya sudah lebih dulu diamankan pada Senin (05/09/2023) lalu,di Jalan Nelayan,Kota Pekanbaru.
Saat di interogasi petugas,tersangka MR mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka CS Alias Chandra.dari pengakuan tersebut petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu tersangka CS,"ujar Manapar.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi,akhirnya polisi mengendus keberadaan tersangka CS yang saat itu berada di hotel tersebut.
"Begitu mendapat informasi,tim opsnal yang dipimpin Wakasat Res Narkoba,AKP Noki Loviko langsung memburu pelaku,"lanjut dia.
Saat Tim Opsnal melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut,tersangka CS berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai 3 hotel.Setelah hasilnya gagal dan berujung cedera parah,CS dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan.
"CS kita jerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara," pungkasnya.dikutip dari Nadariau.com
Informasi yang diperoleh pewarta,bahwa CS Alias Chandra di sebut-sebut sebagai Sekretaris Buruh SPTI Kota pekanbaru.untuk menindaklanjuti informasi tersebut pewarta sudah berusaha melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada ketua DPD SPTI Provinsi Riau Saud Sihaloho dan ketua DPC SPTI kota pekanbaru Benteng Pasaribu (26/9/2023) namun hingga berita ini dilansir belum ada jawabannya
Inilah konfirmasi yang disampaikan pewarta melalui pesan singkat whatsapp kepada bapak benteng pasaribu:"Selamat siang,
kami dari pewarta mendapatkan informasi bahwa Chanda Asyakin merupakan sekretaris Buruh DPC F-SPTI kota pekanbaru ditangkap polresta pekanbaru terkait kasus peredaran narkoba,bapak benteng pasaribu selaku ketua bagaimana menyikapi persolan ini ? mohon tanggapannya Pak,agar menjadi berita yang profesional di media kami tks.
Dan ini konfirmasi disampaikan kepada bapak Saud Sihaloho melalui pesan Whatsapp:"Selamat siang,kami dari pewarta mendapatkan informasi bahwa Chanda Asyakin yang merupakan sekretaris Buruh F-SPTI kota pekanbaru di bawah pimpinan DPC benteng pasaribu ditangkap polresta pekanbaru terkait kasus peredaran narkoba
,
Bapak Saud Sihaloho Yth selaku ketua DPD F-SPTI Provinsi Riau bagaimana menyikapi persolan ini ? mohon tanggapannya Pak agar menjadi berita yang profesional tks,"Demikian konfirmasi disampaikan kepada Bapak Saud Sihaloho dan bapak benteng Pasaribu (26/9/2023) namun belum ada jawaban . (kumbang)
Komentar Anda :