Tanah Ramses Marbun Terbuki Benar di Dusun Pondok Cabe
Rabu, 20-09-2023 - 16:12:01 WIB
Rokan Hilir, OPSINEWS.COM-Sidang Perkara Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor: 26/Pdt.G/2023/PN.Rhl sudah memasuki Tahapan Sidang Pemeriksaan Saksi.
Perkara ini merupakan Gugatan dari Ramses Marbun (Penggugat) yang ingin mempertahankan Hak nya atas Kepemilikan Tanah yang ia punya berupa Objek Tanah / Lahan seluas ± 30 Hektar (Tiga Puluh Hektar) berupa perkebunan Kelapa Sawit yang terletak dalam Wilayah Hukum Km. 2, RT. 03, RW. 02, Dusun Pondok Cabe, Desa /Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau terhadap Tergugat yakni Jusman Sagala.
Dalam Persidangan ini, terungkap Keterangan Saksi Yang Diambil Sumpah di Persidangan. Bahwa Lokasi Objek Sengketa yakni Tanah Terpekara memang Benar milik Ramses Marbun dan Dari Dahulu sampai sekarang terletak di Dusun Pondok Cabe, tidak ada Pemekaran ataupun Pergantian Nama. Begitu juga Riwayat Sempadan Tanah baik Beko-Beko yang mengelilingi Batas Tanah Dahulunya.
Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H dan Triandi Bimankalid, S.H.,M.H Selaku Kuasa Hukum Ramses Marbun menyampaikan bahwa Keterangan Saksi yang notabenenya adalah Mantan Ketua RT Setempat dan dahulunya pernah mengurus kebun yang ± 500 Meter jaraknya dari Lokasi Ramses Marbun dalam kurun waktu 2004 - 2015 (Sebelas Tahun). Semakin memperkuat Fakta-Fakta yang sebelumnya terungkap dalam Persidangan Setempat yang lalu. Kami sangat berharap Hakim Bijak dalam mengambil Keputusan terhadap Fakta-Fakta yang terungkap mendukung Gugatan dari Penggugat.
Sidang selanjutnya ditunda Cukup lama karena Menumpuknya Pemeriksaan Saksi dan Salah Satu Majelis mengambil Cuti. Sidang dilanjutkan Hari Senin, 09 Oktober 2023 dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Tambahan dari Penggugat
(Ramses Marbun).
Editor/Red*
Komentar Anda :