Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Satpol PP Bertindak Tegas,Plank PTUN Milik Ahli Waris Alm Yasman di Pasar Panam Dibongkar
Rabu, 20-09-2023 - 13:00:28 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru- OPSINEWS.COM.Berkisar 30 orang Personil satuan polisi pamong praja (satpolpp) kota pekanbaru melakukan pembongkaran Plank "ilegal' didepan pasar baru panam senen 18 September 2023)

Plank yang dibongkar satpolpp itu adalah Plank putusan PTUN yang dipasang Oleh Ahli Waris Almarhum Yasman yang mengaku menang di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai pemilik pasar baru panam dijalan subrantas kelurahan tuah karya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.

Padahal pemerintah kota pekanbaru 15 September 2023 sudah menyampaikan secara tertulis berdasarkan surat nomor 00:00 DPP-4-1/825/2023 kepala dinas perindustrian dan perdagangan agar pemilik plank PTUN membongkarnya sendiri Karena tidak sesuai dengan:
1.Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No.3/G/TF/2023/PTUN.Pbr.
2.Tidak sesuai dengan (Perda) Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 Tahun2012 tentang (IMB) Izin Mendirikan Bangunan
3.Tidak Sesuai dengan (Perda) Peraturan Daerah No.13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pantauan awak media dilapangan,Saat pembongkaran plank besi yang bertuliskan putusan PTUN ditanam atau cor dengan semen dipinggir jalan subrantas didepan Pasar Baru panam,awalnya Satpolpp agak kewalahan membongkarnya,dibantu petugas disperindag kota bersama,Ka UPT pasar baru panam akhirnya plank berhasil dibongkar.

Saat Plank tersebut dibongkar sempat jadi tontonan pedagang dan warga yang melewati jalan subrantas,namun petugas satpol PP gerak cepat  membongkar plank tersebut sehingga tidak menimbulkan kemacetan dan gangguannya lainnya

Sementara itu pihak Ahli Waris yang mengaku menang dipengadilan PTUN tentang kepemilikan pasar baru panam saat petugas satpolpp melakukan pembongkaran tidak terlihat satu orang pun batang hidungnya

Usai Plank tersebut dibongkar,,beberapa orang pedagang dihampiri pewarta mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kota pekanbaru,khususnya kepada Ka disperindag M Arifin,S.STP,.M.Si.
Beserta jajarannya

"Alhamdulillah,kini kami pedagang yakin pasar baru panam ini dikelola oleh pemerintah kota pekanbaru,kami berharap kedepannya pemerintah dan penegak hukum juga membrantas dan menangkap pelaku pungli lainnya,karena terlalu banyak oknum yang melakukan pungutan ilegal dan mengaku sebagai pengelola Pasar Baru panam ini"kata pedagang  yang menolak namanya ditulis

Sebelumnya Disperindag sudah menyampaikan secara tertulis kepada pedagang pasar baru panam,jika ada pedagang di pungli agar melapor kepada pihak penegak hukum,dilansir beritanya oleh  media sabtu 2 September 2023 dengan judul

𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐏𝐞𝐤𝐚𝐧𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐡𝐢𝐦𝐛𝐚𝐮,𝐉𝐢𝐤𝐚 𝐀𝐝𝐚 𝐏𝐞𝐝𝐚𝐠𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐁𝐚𝐫𝐮 𝐏𝐚𝐧𝐚𝐦 𝐝𝐢 𝐏𝐮𝐧𝐠𝐥𝐢 𝐀𝐠𝐚𝐫 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐩𝐨𝐫 𝐤𝐞 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦

Pemerintah kota pekanbaru melalui dinas perdagangan & perindustrian (Disperindag) menghimbau kepada seluruh pedagang pasar baru panam kelurahan tuah karya Kecamatan Tuah Madani agar tidak melayani (Pungli) punguntan ilegal atau pungutan liar

Pedagang Pasar Baru panam dihimbau agar tidak melayani pungutan selain retribusi resmi dari pemko pekanbaru hal ini tertulis di dalam surat edaran nomor B. 511.2 DPP-4.1/767/2023.jika ada pihak lain yang melakukan pengutipan uang retribusi pihak disperindag meminta pedagan melaporkan ke aparat penegak hukum.

Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa ahli waris Yasman yang mengaku menang dipengadilan Tata Husaha Negara (PTUN) sebagai pemilik sah lahan Pasar Baru panam,dan meminta sewa kios dan lapak kepada pedagang karena ahli waris salah menafsirkan putusan PTUN.terkait Amar Putusan Perkara Nomor:3/G/TF/2023/PTUN sebagai berikut:

1.Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara
Pekanbaru tidak memutuskan terhadap status kepemilikan lahan Pasar Simpang Baru Panam.Artinya Putusan TUN hanya Putusan Administrasi bukan Keperdataan.

2.Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru hanya mengabulkan sebagian dari gugatan ahli waris Almarhum Yasman,yaitu gugatan penggugat terhadapn Surat Keputusan Kepala Badan 97/HPL/BPN/2003 tentang Pertanahan Nasional Nomor Pemberian hak Pengelolaa ats nama Pemerintah kota Pekanbaru tidak di terima, menyatakan batal Surat Kepala Dinas

Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekabaru No perihal 511.2 DPP-4.1/1091 tanggal 23November2020 penghentian aktifitas Pungli di Pasar Simpang Baru,Majelis Hakim TUN hanya menyatakan tidak merima.

3.Terkait situasi dan kondisi hari ini terutama terhadap pengutipan pemungutan uang sewa yang dilakukan oleh ahli waris
Alm.H.Yasman hanya mengambil dari pertimbangan majelis hakim dari aspek prosedur dan subtansi.Bahwa hakim berpendapat,penggugat selaku ahli waris dari Alm.Yasman memiliki hak yang

harus dilindungi oleh hukum untuk memungut sewa atas kios dan los-los dipasar simpang baru sebatas yang dibangun oleh Alm.Yasman dan dikelola atas biaya dari Alm.yang bisa dibuktikan secara hukum.

Artinya pihak pengugat Ahli Waris Yasman diperbolehkan mengutip sewa kios di Pasar Baru panam dengan ketentuan harus bisa membuktikan secara hukum bahwa pasar baru panam dia yang membangun mengunakan uang pribadinya termasuk lahan pasar baru panam harus dibuktikan miliknya

Hal ini hanya penguatan terhadap surat ka disperindag kota pekanbaru Nomor: 511.2/DPP-4.1/1091 Perihal Penghentian Aktivitas Pungli di Pasar Simpang Baru yang dinyatakan cacat atau batal demi hukum.
Jadi pengutipan yang dilakukan oleh ahli waris hanya sebatas kios-kios atau los-los yang dibangun dan dapat dibuktikan keabsahannya milik waris alm.Yasman.

Terhadap lapak-lapak yang di gelar di gang-gang jalan/badan jalan dan kaki lima di lingkungan pasar Simpang Baru Panam tidak boleh di kutip biaya sewa.Jika terjadi pemungutan pengambilan sewa selain retribusi resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru dihimbau kepada pedagang di Pasar Simpang Baru Panam agar melaporkan ke Aparat Penegak Hukum.

5.Terhadap pemasangan plang oleh ahli waris Alm.H.Yasman bukan merupakan isi dari Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara Pekanbaru,hal ini sesuai dengan angka 4 huruf b surat tanggapan pengadilan tata usaha negara pekanbaru Nomor: W1-TUN4/HK.06/812023 tanggal 23 Agustus 2023,bahwa Pengadilan tidak pernah dan tidak ada memuat didalam putusan ataupun surat lainnya yang berkaitan dengan perkara Nomor:3/G/TF/2023/PTUN.Pbr untuk dilakukan pemasangan plang atau pengumuman.

6.Bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru pada saat ini sedang melakukan upaya-upaya hukum lainnya.Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh pedagang agar tetap tenang dan menjaga situasi dan kondisi pasar simpang baru panam kondusif.Demikian disampaikan pemerintah kota pekanbaru melalui surat edaran kepada pedagang pasar baru panam.,hingga berita ini dilansir pihak yang terkait persoalan ini belum dapat dikonfirmasi.(Kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Besok, Kajati Riau Akmal Abbas, SH. MH Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
  • RHS Alias Nano Pelaku Judi Online Jenis Macau Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai
  • 22 Milyar Di Gelontorkan PT. DAS Tidak Menyelesaikan Masalah.
  • WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI PENERIMA APEL KERJA PAGI
  • Puncak Perayaan HBP Ke-60, Jajaran Lapas Tebing Tinggi Gelar Upacara dan Syukuran
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Besok, Kajati Riau Akmal Abbas, SH. MH Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
    02 RHS Alias Nano Pelaku Judi Online Jenis Macau Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai
    03 22 Milyar Di Gelontorkan PT. DAS Tidak Menyelesaikan Masalah.
    04 WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI PENERIMA APEL KERJA PAGI
    05 Puncak Perayaan HBP Ke-60, Jajaran Lapas Tebing Tinggi Gelar Upacara dan Syukuran
    06 Enam Orang Anggota Geng Motor Kodrat Diamankan Polsek Perbaungan
    07 Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
    08 Merasa Ditipu Mengunakan Giro Kosong, Pedagang Beras Laporkan Pasutri ke polsek Tampan
    09 Ridwan Siahaan Kembali Pimpin PD IWO Tebingtinggi Periode 2024-2029
    10 Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
    11 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    12 Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
    13 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    14 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
    15 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    16 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    17 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    18 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    19 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    20 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    21 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    22 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik