Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Tunggakan Kewajiban Pembayaran Iuran BPJS Tahun 2020, 2022 dan 2023, "Terungkap" Belum di Bayar Pemkab Sergai
Kamis, 14-09-2023 - 18:52:52 WIB
TERKAIT:
   
 

SERGAI, Sumut. OPSINEWS.COM - Setelah beredarnya surat tagihan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Kepala BPJS kesehatan Lubuk Pakam ke beberapa tenaga pendidik diantaranya, Koordinator pengawas sekolah, koordinator wilayah bidang sekolah, kepala PAUD, SD, SMP Negeri dan seluruh Guru ASN Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) se Kabupaten Sergai, awak media ini langsung menelusuri kebenaran surat tersebut dan langsung mengkonfirmasi pihak BPJS kesehatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Dalam konfirmasi dengan Al Ikhwal selaku Kabagumum BPJS Lubuk Pakam, diruangannya, senin (05/09/2023), dijelaskannya bahwa Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai), Sumatera Utara memiliki tunggakan kewajiban pembayaran iuran BPJS yang 4℅ dari tahun 2020, 2022, 2023 dengan alasan sedang proses penggaran.

Namun tidak diterangkannya berapa jumlah tunggakan kewajiban iuran BPJS yang 4℅ dari tahun 2020, 2022, 2023 tersebut.

Sedangkan untuk kewajiban pekerja (PNS) atas Sertifikasi Guru yang 1% tahun 2021 sampai dengan 2023 sudah dibayarkan (lunas). Namun tagihan tahun 2020 dengan total Rp. 957.973.237 masih dibayar sebesar Rp. 752.212.532.  Jadi sisa yang belum dibayar oleh Pemkab sergai yang 1℅ mencapai Rp. 205.760.705 (Dua ratus lima juta, tujuh ratus enam puluh ribu, tujuh ratus lima rupiah).

"Untuk kewajiban Pekerja (PNS) atas Sertifikasi Guru yg 1% tahun 2021 s.d 2023 sudah dibayarkan (lunas), sedangkan tagihan tahun 2020 dengan total Rp. 957.973.237 saat ini sudah dibayar sebesar Rp. 752.212.532 (sisa Rp. 205.760.705). Untuk kewajiban Pemda yang 4% tahun 2021 sudah lunas dibayarkan (lunas), sedangkan untuk yang tahun 2020, 2022 dan 2023 sedang proses penganggaran oleh Pemda atau Pemkab " Ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Melalui surat nomor : 18.11/800/450/2023 dengan hal : Tagihan hutang iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dinas pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara yang dipimpin oleh Suwanto Nasution sebagai kepala dinas (Kadis) menagih ke beberapa tenaga pendidik diantaranya, Koordinator pengawas sekolah, koordinator wilayah bidang sekolah, kepala PAUD, SD, SMP Negeri dan seluruh Guru ASN Penerima TPG se Kabupaten Sergai.

Dituliskan, Tagihan JKN tersebut menindaklanjuti surat dari kepala BPJS kesehatan cabang Lubuk Pakam nomor : 702/1/11/0823 tanggal 04 agustus 2023 hal tagihan hutang iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami informasikan bahwa kekurangan pembayaran tagihan hutang iuran JKN tahun 2020 dibebankan pada tunjangan profesi guru triwulan ll tahun 2023 sebesar 1 ℅ per bulan dalam 1 tahun kepada penerima TPG tahun 2020 yang masih aktif sampai dengan sekarang. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Terkait Polemik Pengukuhan 24 Pjs. Penghulu di Rohil, Akas Virmandi Angkat Bicara Menggunakan Kacamata Administrasi
  • Deklarasi Relawan Forum Aktivis Alumni Himpunan Mahasiswa islam (FAAHMI) Dan Sahabat RIDO
  • KUASA HUKUM DANIEL SARAGI, SH, SESALKAN PENGANIAYAAN PIHAK SECURITY PT WANASARI NUSANTARA DAN AKAN MELAPORKAN KE POLDA RIAU
  • Hakim Erintuah Damanik Pemutus Bebas Gregorius Ronald Tannur Dan Lisa Rachmat Terjaring OTT Tim Gabungan Kejagung
  • Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Jatuhkan Vonis Bebas ke Ronald Tannur
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Terkait Polemik Pengukuhan 24 Pjs. Penghulu di Rohil, Akas Virmandi Angkat Bicara Menggunakan Kacamata Administrasi
    02 Deklarasi Relawan Forum Aktivis Alumni Himpunan Mahasiswa islam (FAAHMI) Dan Sahabat RIDO
    03 KUASA HUKUM DANIEL SARAGI, SH, SESALKAN PENGANIAYAAN PIHAK SECURITY PT WANASARI NUSANTARA DAN AKAN MELAPORKAN KE POLDA RIAU
    04 Hakim Erintuah Damanik Pemutus Bebas Gregorius Ronald Tannur Dan Lisa Rachmat Terjaring OTT Tim Gabungan Kejagung
    05 Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Jatuhkan Vonis Bebas ke Ronald Tannur
    06 ZULPAN KECEWA LAPORAN PENGGELAPAN MOBIL DIHENTIKAN OLEH PENYIDIK POLSEK TAMBANG DAN DINILAI MENYESATKAN
    07 Keluarga Korban Alm. Prada Josua Lumban Tobing memberikan apresiasi kepada Denpom 1/3 Pekanbaru Akan Segera Laksanakan Autopsi
    08 Tujuh Prosonil Pol PP Kampar Laksanakan Tugas Sesuai dengan Surat Perintah Tugas Yang di Keluarkan Camat Tapung
    09 Sopir Mobil dan Kernet di Tangkap Polisi Saat Melintas di Jambi yang Bermuatan BBM ilegal dari Sumsel Menuju Riau
    10 Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolsek Dolok Masihul Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat
    11 Sungguh Miris!! Status Sudah di Tetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Penganiayaan, Malah Jadi Kuasa Hukum di Kasus Yang Berbeda
    12 Wakapolres Kompol Mukmin Rambe SH Lakukan Pengecekan Gudang Logistik KPU Sergai
    13 JAKSA MASUK SEKOLAH, AJAK PELAJAR SMK KESEHATAN NUSANIWE AMBON UNTUK CEGAH AKSI BULLYING DAN CEGAH PENYALAHGUNAAN MEDSOS
    14 Komjak Minta Jaksa Bijak Tangani Perkara Ibu Guru di Konawe Selatan
    15 Angkutan Material Proyek Tol Menggangu Ketentraman Masyarakat Simpang Sungai Duren
    16 Diberitakan Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Tapung Kampar Berbohong dan Somasi Media
    17 Tantangan ST Burhanuddin Sebagai Jaksa Agung. Tangkap, Tahan dan Buru Aset Koruptor
    18 Relawan Prabowo-Gibran PAPERA Jatim Hadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
    19 Ibarat Lidah Buaya Bercabang Dua, Pemilik Alat Berat dan Pengusaha PETI Kompromi Berbohong Kelabui Publik
    20 Penangkapan Jamu Ilegal Di Rimbo Panjang, Direktur Penyidikan BPOM RI Minta Pelaku Menyerahkan Diri
    21 PUTRA - PUTRI DAERAH MALUKU IKUT SELEKSI CPNS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024
    22 Oknum Polsek Cisauk di Duga "86" dengan Para Pelaku Tawuran, Kenapa Satu Orang Yang Ditangkap "Kuasa Hukum PELAKU dan KORBAN Tidak Terima
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik