Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Tunggakan Kewajiban Pembayaran Iuran BPJS Tahun 2020, 2022 dan 2023, "Terungkap" Belum di Bayar Pemkab Sergai
Kamis, 14-09-2023 - 18:52:52 WIB
TERKAIT:
   
 

SERGAI, Sumut. OPSINEWS.COM - Setelah beredarnya surat tagihan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Kepala BPJS kesehatan Lubuk Pakam ke beberapa tenaga pendidik diantaranya, Koordinator pengawas sekolah, koordinator wilayah bidang sekolah, kepala PAUD, SD, SMP Negeri dan seluruh Guru ASN Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) se Kabupaten Sergai, awak media ini langsung menelusuri kebenaran surat tersebut dan langsung mengkonfirmasi pihak BPJS kesehatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Dalam konfirmasi dengan Al Ikhwal selaku Kabagumum BPJS Lubuk Pakam, diruangannya, senin (05/09/2023), dijelaskannya bahwa Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai), Sumatera Utara memiliki tunggakan kewajiban pembayaran iuran BPJS yang 4℅ dari tahun 2020, 2022, 2023 dengan alasan sedang proses penggaran.

Namun tidak diterangkannya berapa jumlah tunggakan kewajiban iuran BPJS yang 4℅ dari tahun 2020, 2022, 2023 tersebut.

Sedangkan untuk kewajiban pekerja (PNS) atas Sertifikasi Guru yang 1% tahun 2021 sampai dengan 2023 sudah dibayarkan (lunas). Namun tagihan tahun 2020 dengan total Rp. 957.973.237 masih dibayar sebesar Rp. 752.212.532.  Jadi sisa yang belum dibayar oleh Pemkab sergai yang 1℅ mencapai Rp. 205.760.705 (Dua ratus lima juta, tujuh ratus enam puluh ribu, tujuh ratus lima rupiah).

"Untuk kewajiban Pekerja (PNS) atas Sertifikasi Guru yg 1% tahun 2021 s.d 2023 sudah dibayarkan (lunas), sedangkan tagihan tahun 2020 dengan total Rp. 957.973.237 saat ini sudah dibayar sebesar Rp. 752.212.532 (sisa Rp. 205.760.705). Untuk kewajiban Pemda yang 4% tahun 2021 sudah lunas dibayarkan (lunas), sedangkan untuk yang tahun 2020, 2022 dan 2023 sedang proses penganggaran oleh Pemda atau Pemkab " Ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Melalui surat nomor : 18.11/800/450/2023 dengan hal : Tagihan hutang iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dinas pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara yang dipimpin oleh Suwanto Nasution sebagai kepala dinas (Kadis) menagih ke beberapa tenaga pendidik diantaranya, Koordinator pengawas sekolah, koordinator wilayah bidang sekolah, kepala PAUD, SD, SMP Negeri dan seluruh Guru ASN Penerima TPG se Kabupaten Sergai.

Dituliskan, Tagihan JKN tersebut menindaklanjuti surat dari kepala BPJS kesehatan cabang Lubuk Pakam nomor : 702/1/11/0823 tanggal 04 agustus 2023 hal tagihan hutang iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami informasikan bahwa kekurangan pembayaran tagihan hutang iuran JKN tahun 2020 dibebankan pada tunjangan profesi guru triwulan ll tahun 2023 sebesar 1 ℅ per bulan dalam 1 tahun kepada penerima TPG tahun 2020 yang masih aktif sampai dengan sekarang. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Aisyiyah DKI Jakarta Gelar Workshop Sekolah Cinta Anak Perempuan Berkemajuan
  • Koperasi Fajar Pagi Meminta 4 KTH Segera Meninggalkan Kebun Koperasi
  • Bupati Rohil Afrizal Sintong Resmi Lauching Peyaluran Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2023
  • Menuju Kampung Sipungguk Agamis Tidak ada Yang Namanya Acara Orgen Tunggal Dan Narkoba
  • Temuan Dana Bumdes Dan dana Desa Sipungguk Belum Di kembalikan Oleh Bakar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Aisyiyah DKI Jakarta Gelar Workshop Sekolah Cinta Anak Perempuan Berkemajuan
    02 Koperasi Fajar Pagi Meminta 4 KTH Segera Meninggalkan Kebun Koperasi
    03 Bupati Rohil Afrizal Sintong Resmi Lauching Peyaluran Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2023
    04 Menuju Kampung Sipungguk Agamis Tidak ada Yang Namanya Acara Orgen Tunggal Dan Narkoba
    05 Temuan Dana Bumdes Dan dana Desa Sipungguk Belum Di kembalikan Oleh Bakar
    06 Polsek Siak dan PT ABL Laksanakan Jum’at Barokah Berbagi.
    07 Resmi Diterbitkan, Ini Aturan Baru BPJS untuk Tahun 2023, Seluruh Pasien Wajib Tahu
    08 Orang Pencuri Ditahan Jadi Pertanyaan Kuasa Hukum STN, Ini Jawaban Kuasa Hukum Koperasi Fajar Pagi
    09 Polsek Siak Hulu Laporan Pengerusakan Mobil Wartawan Sudah di Proses Sesuai Prosedur
    10 Direstkrimum Subdit III Jatanras Polda Jambi Kembali Ciduk 3 Truk Diduga Angkut Buah Sawit Curian.
    11 Tanah Ramses Marbun Terbuki Benar di Dusun Pondok Cabe
    12 Deklarasi Damai Pemilu Tahun 2024, Bupati Rohil Ajak Seluruh Lapisan Saling Bersinergi
    13 Satpol PP Bertindak Tegas,Plank PTUN Milik Ahli Waris Alm Yasman di Pasar Panam Dibongkar
    14 Sidang PTUN Pekanbaru: Terungkap Lokasi Tanah Berbeda dan Tanda Tangan Saksi Sempadan Dipalsukan
    15 Korem 031/BB kerahkan personel dan Persit KCK dalam Pengarahan Bintaldam I/BB
    16 Kapolres Sergai Pimpin Sertijab, AKP John Harto Panjaitan S.Sos, SH, MH Jabat Kasat Reskrim Polres Sergai
    17 Shinta W kamdani Ketua Umum APINDO Hadir Louching UOB FInlab Agar UMKM Naik Kelas
    18 Bupati Rohil Serahkan Bantuan Mesin Bot Sebanyak 80 Buah
    19 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hilir Salurkan Bantuan Paket Sembako ke masyarakat
    20 Kajari Rohil Gelar Pemusnahan BB Tindak Pidana Umum
    21 Irlan Situmorang : Saya Akan Surati Menteri Pendidikan dan BPK RI Soal Penggunaan Dana BOS SMPN 1 Tebing Tinggi
    22 Di duga “CV. AIE BAREH” Tidak Memiliki Surat Dukungan Sertifakt Tahun 2008 Pengadaan Kontainer Bekas Penampungan Pedagang Eks. Stasiun
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik