Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
"Sadis"!!!!!
Tanah Milik Widjojo Santoso Di Rampas Oleh Saudara Iparnya Sendiri
Sabtu, 09-09-2023 - 19:35:18 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, OPSINEWS.COM-
Dengan Modus Bantuan Bayar Hutang dengan jaminan surat tanah, akta yang ditandatangi oleh kliennya di Notaris merupakan akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang isinya akan menjual seluruh tanah milik kliennya beserta Akta Kuasa Menjual.

 Widjojo Santoso memiliki rumah dan Dealer Motor Honda berada di Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, yang di rampas oleh saudara Iparnya sendiri dengan modus bantuan bayar hutang dengan jaminan surat tanah, tidak berlangsung lama Iparnya meminta Widjojo Santoso segera meninggalkan rumah yang di tempatinya

Berawal kliennya Antonius Pasaribu yang bernama Widjojo Santoso memiliki pinjaman ke Bank dan Non Perbankan dengan jaminan beberapa sertifikat.

Ada banyak Sertifikat atas tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara yaitu di kabupaten dan satu sertifikat di kota sebagai jaminan di Bank dan non perbankan.

Dalam proses pinjaman tersebut kliennya Wanprestasi sehingga pihak perbankan akan melelang objek jaminan sebagai konsekuensi dari pinjaman tersebut yang sudah Wanprestasi.

Di kemudian hari kliennya tiba - tiba di datangi oleh keluarga atau saudara ipar dari kliennya, yang menawarkan bantuan untuk menyelesaikan utang kliennya dengan nilai kurang lebih 28 milyar rupiah di Bank dan non perbankan.

Tawaran bantuan dari saudaranya tersebut tidak ada embel - embel atau murni tidak ada imbalan dengan kesepakatan bersama yang di rembukan bersama keluarga jika sudah dibantu bayar maka salah satu aset akan di jual untuk kemudian mengembalikan uang saudara ipar kliennya tersebut sehingga obyek tanah tidak di sita oleh Bank.(9/09/2023)

Sebelum terjadinya pembayaran utang kliennya ke Bank, Saudara iparnya meminta kepada kliennya agar sertifikat yang masih ada selain jaminan di bank agar di simpan saudara iparnya, dengan dalih supaya lebih aman.

Sebelum bantuan itu direalisasikan, saudara dari kliennya menyuruh agar datang ke kantor Notaris. Setelah tiba di kantor notaris, saudara ipar kliennya tidak ada di kantor notaris. Namun melalui telepon oleh saudara ipar kepada kliennya agar menandatangani surat di notaris dengan dibawah tekanan. Lantas Notaris menyodorkan kertas untuk ditandatangani kliennya tanpa hadirnya kedua belah pihak dihadapan Notaris. Selain itu,Kliennya tidak mengetahui isi dari surat tersebut karena tidak dibacakan oleh Notaris dan tidak menaruh rasa curiga karena merasa dibantu oleh saudara iparnya.

Selang berapa lama kliennya mendapatkan somasi dari saudara iparnya untuk mengosongkan rumah beserta tanah dan tanah - tanah lainnya milik kliennya tersebut.

Menurut Antonius Pasaribu dan Tim pengacara, akta yang ditandatangi oleh kliennya di Notaris merupakan akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang isinya akan menjual seluruh tanah milik kliennya beserta Akta Kuasa Menjual.

Bahwa sebelumnya atas persoalan itu, karena masih adanya hubungan keluarga maka Pengacara mengundang saudara iparnya dan juga notaris untuk bertemu agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun hal itu ditolak oleh saudara iparnya.

Setelah Perkara itu ditangani tim pengacara dan mencari bukti-bukti, ditemukan bahwa seluruh tanah dan bangunan milik yang jadi jaminan dan yang disimpan saudara ipar kliennya telah beralih kepemilikan tepat 2 hari setelah undangan pertemuan yang ditolak sebelumnya oleh saudara iparnya. Tambah Antonius Pasaribu'

Selain itu, kliennya juga dilaporkan kepada pihak kepolisian atas penyerobotan tanah. Dan atas laporan tersebut kliennya beberapa kali telah dipanggil oleh kepolisian.

Tim Pengacara menulusuri persoalan ini dan mencari bukti-bukti, bahwa tanah dan bangunan yang menjadi jaminan di Bank maupun Sertifikat yang disimpan sebelumnya oleh kliennya kepada saudara iparnya telah beralih berdasarkan Akta Jual Beli yang sama sekali tidak pernah ditandatangi oleh Kliennya. Selain itu, Sertifikat atas seluruh tanah dan bangunan milik kliennya telah beralih nama yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Cirebon. Proses peralihan hak milik tersebut diproses hanya dengan jangka waktu 2 hari dimana menurut Antonius Pasaribu dan Tim hal ini tidak Lazim dalam proses peralihan nama maupun permohonan sertifikat baru di setiap BPN.

Pengacara Widjojo Santoso mencoba mencari tau riwayat saudara iparnya tersebut, menemukan terdapat banyak sekali terlibat perkara. Hal itu diketahui terlihat dari banyaknya Direktori Putusan Mahkamah Agung dimana nama saudara iparnya berperkara.

Pengacara menduga bahwa saudaranya sudah biasa berurusan dengan perkara-perkara yang menyangkut dengan tanah.

Atas hal-hal itu, Tim Pengacara telah melaporkan ke Polda Jawa Barat dengan Pasal 263 KUHP pemalsuan dokumen, yang saat ini masih proses di Polda Jawa Barat.

Melihat dari perkara ini, sungguh ironis jika peralihan hak milik orang lain secara tidak sah dengan proses administrasi yang tidak lazim melibatkan lembaga pemerintah. Hal ini justru terkesan merampas hak milik orang lain.

Atas persoalan ini, Antonius Pasaribu dan tim sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon yang sidang pertama akan dilaksanakan Hari Senin tanggal 11 September 2023. Selain itu Antonius Pasaribu dan Tim akan melaporkan juga terkait adanya dugaan Penggelapan sebagaiman Pasal 372 KUHP terkait sertifikat yang disimpan oleh Kliennya tersebut.**

Antonius Pasaribu/luckysun




 
Berita Lainnya :
  • Terkait Polemik Pengukuhan 24 Pjs. Penghulu di Rohil, Akas Virmandi Angkat Bicara Menggunakan Kacamata Administrasi
  • Deklarasi Relawan Forum Aktivis Alumni Himpunan Mahasiswa islam (FAAHMI) Dan Sahabat RIDO
  • KUASA HUKUM DANIEL SARAGI, SH, SESALKAN PENGANIAYAAN PIHAK SECURITY PT WANASARI NUSANTARA DAN AKAN MELAPORKAN KE POLDA RIAU
  • Hakim Erintuah Damanik Pemutus Bebas Gregorius Ronald Tannur Dan Lisa Rachmat Terjaring OTT Tim Gabungan Kejagung
  • Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Jatuhkan Vonis Bebas ke Ronald Tannur
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Terkait Polemik Pengukuhan 24 Pjs. Penghulu di Rohil, Akas Virmandi Angkat Bicara Menggunakan Kacamata Administrasi
    02 Deklarasi Relawan Forum Aktivis Alumni Himpunan Mahasiswa islam (FAAHMI) Dan Sahabat RIDO
    03 KUASA HUKUM DANIEL SARAGI, SH, SESALKAN PENGANIAYAAN PIHAK SECURITY PT WANASARI NUSANTARA DAN AKAN MELAPORKAN KE POLDA RIAU
    04 Hakim Erintuah Damanik Pemutus Bebas Gregorius Ronald Tannur Dan Lisa Rachmat Terjaring OTT Tim Gabungan Kejagung
    05 Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Jatuhkan Vonis Bebas ke Ronald Tannur
    06 ZULPAN KECEWA LAPORAN PENGGELAPAN MOBIL DIHENTIKAN OLEH PENYIDIK POLSEK TAMBANG DAN DINILAI MENYESATKAN
    07 Keluarga Korban Alm. Prada Josua Lumban Tobing memberikan apresiasi kepada Denpom 1/3 Pekanbaru Akan Segera Laksanakan Autopsi
    08 Tujuh Prosonil Pol PP Kampar Laksanakan Tugas Sesuai dengan Surat Perintah Tugas Yang di Keluarkan Camat Tapung
    09 Sopir Mobil dan Kernet di Tangkap Polisi Saat Melintas di Jambi yang Bermuatan BBM ilegal dari Sumsel Menuju Riau
    10 Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolsek Dolok Masihul Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat
    11 Sungguh Miris!! Status Sudah di Tetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Penganiayaan, Malah Jadi Kuasa Hukum di Kasus Yang Berbeda
    12 Wakapolres Kompol Mukmin Rambe SH Lakukan Pengecekan Gudang Logistik KPU Sergai
    13 JAKSA MASUK SEKOLAH, AJAK PELAJAR SMK KESEHATAN NUSANIWE AMBON UNTUK CEGAH AKSI BULLYING DAN CEGAH PENYALAHGUNAAN MEDSOS
    14 Komjak Minta Jaksa Bijak Tangani Perkara Ibu Guru di Konawe Selatan
    15 Angkutan Material Proyek Tol Menggangu Ketentraman Masyarakat Simpang Sungai Duren
    16 Diberitakan Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Tapung Kampar Berbohong dan Somasi Media
    17 Tantangan ST Burhanuddin Sebagai Jaksa Agung. Tangkap, Tahan dan Buru Aset Koruptor
    18 Relawan Prabowo-Gibran PAPERA Jatim Hadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
    19 Ibarat Lidah Buaya Bercabang Dua, Pemilik Alat Berat dan Pengusaha PETI Kompromi Berbohong Kelabui Publik
    20 Penangkapan Jamu Ilegal Di Rimbo Panjang, Direktur Penyidikan BPOM RI Minta Pelaku Menyerahkan Diri
    21 PUTRA - PUTRI DAERAH MALUKU IKUT SELEKSI CPNS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024
    22 Oknum Polsek Cisauk di Duga "86" dengan Para Pelaku Tawuran, Kenapa Satu Orang Yang Ditangkap "Kuasa Hukum PELAKU dan KORBAN Tidak Terima
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik