Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
"Sadis"!!!!!
Tanah Milik Widjojo Santoso Di Rampas Oleh Saudara Iparnya Sendiri
Sabtu, 09-09-2023 - 19:35:18 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, OPSINEWS.COM-
Dengan Modus Bantuan Bayar Hutang dengan jaminan surat tanah, akta yang ditandatangi oleh kliennya di Notaris merupakan akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang isinya akan menjual seluruh tanah milik kliennya beserta Akta Kuasa Menjual.

 Widjojo Santoso memiliki rumah dan Dealer Motor Honda berada di Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, yang di rampas oleh saudara Iparnya sendiri dengan modus bantuan bayar hutang dengan jaminan surat tanah, tidak berlangsung lama Iparnya meminta Widjojo Santoso segera meninggalkan rumah yang di tempatinya

Berawal kliennya Antonius Pasaribu yang bernama Widjojo Santoso memiliki pinjaman ke Bank dan Non Perbankan dengan jaminan beberapa sertifikat.

Ada banyak Sertifikat atas tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara yaitu di kabupaten dan satu sertifikat di kota sebagai jaminan di Bank dan non perbankan.

Dalam proses pinjaman tersebut kliennya Wanprestasi sehingga pihak perbankan akan melelang objek jaminan sebagai konsekuensi dari pinjaman tersebut yang sudah Wanprestasi.

Di kemudian hari kliennya tiba - tiba di datangi oleh keluarga atau saudara ipar dari kliennya, yang menawarkan bantuan untuk menyelesaikan utang kliennya dengan nilai kurang lebih 28 milyar rupiah di Bank dan non perbankan.

Tawaran bantuan dari saudaranya tersebut tidak ada embel - embel atau murni tidak ada imbalan dengan kesepakatan bersama yang di rembukan bersama keluarga jika sudah dibantu bayar maka salah satu aset akan di jual untuk kemudian mengembalikan uang saudara ipar kliennya tersebut sehingga obyek tanah tidak di sita oleh Bank.(9/09/2023)

Sebelum terjadinya pembayaran utang kliennya ke Bank, Saudara iparnya meminta kepada kliennya agar sertifikat yang masih ada selain jaminan di bank agar di simpan saudara iparnya, dengan dalih supaya lebih aman.

Sebelum bantuan itu direalisasikan, saudara dari kliennya menyuruh agar datang ke kantor Notaris. Setelah tiba di kantor notaris, saudara ipar kliennya tidak ada di kantor notaris. Namun melalui telepon oleh saudara ipar kepada kliennya agar menandatangani surat di notaris dengan dibawah tekanan. Lantas Notaris menyodorkan kertas untuk ditandatangani kliennya tanpa hadirnya kedua belah pihak dihadapan Notaris. Selain itu,Kliennya tidak mengetahui isi dari surat tersebut karena tidak dibacakan oleh Notaris dan tidak menaruh rasa curiga karena merasa dibantu oleh saudara iparnya.

Selang berapa lama kliennya mendapatkan somasi dari saudara iparnya untuk mengosongkan rumah beserta tanah dan tanah - tanah lainnya milik kliennya tersebut.

Menurut Antonius Pasaribu dan Tim pengacara, akta yang ditandatangi oleh kliennya di Notaris merupakan akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang isinya akan menjual seluruh tanah milik kliennya beserta Akta Kuasa Menjual.

Bahwa sebelumnya atas persoalan itu, karena masih adanya hubungan keluarga maka Pengacara mengundang saudara iparnya dan juga notaris untuk bertemu agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun hal itu ditolak oleh saudara iparnya.

Setelah Perkara itu ditangani tim pengacara dan mencari bukti-bukti, ditemukan bahwa seluruh tanah dan bangunan milik yang jadi jaminan dan yang disimpan saudara ipar kliennya telah beralih kepemilikan tepat 2 hari setelah undangan pertemuan yang ditolak sebelumnya oleh saudara iparnya. Tambah Antonius Pasaribu'

Selain itu, kliennya juga dilaporkan kepada pihak kepolisian atas penyerobotan tanah. Dan atas laporan tersebut kliennya beberapa kali telah dipanggil oleh kepolisian.

Tim Pengacara menulusuri persoalan ini dan mencari bukti-bukti, bahwa tanah dan bangunan yang menjadi jaminan di Bank maupun Sertifikat yang disimpan sebelumnya oleh kliennya kepada saudara iparnya telah beralih berdasarkan Akta Jual Beli yang sama sekali tidak pernah ditandatangi oleh Kliennya. Selain itu, Sertifikat atas seluruh tanah dan bangunan milik kliennya telah beralih nama yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Cirebon. Proses peralihan hak milik tersebut diproses hanya dengan jangka waktu 2 hari dimana menurut Antonius Pasaribu dan Tim hal ini tidak Lazim dalam proses peralihan nama maupun permohonan sertifikat baru di setiap BPN.

Pengacara Widjojo Santoso mencoba mencari tau riwayat saudara iparnya tersebut, menemukan terdapat banyak sekali terlibat perkara. Hal itu diketahui terlihat dari banyaknya Direktori Putusan Mahkamah Agung dimana nama saudara iparnya berperkara.

Pengacara menduga bahwa saudaranya sudah biasa berurusan dengan perkara-perkara yang menyangkut dengan tanah.

Atas hal-hal itu, Tim Pengacara telah melaporkan ke Polda Jawa Barat dengan Pasal 263 KUHP pemalsuan dokumen, yang saat ini masih proses di Polda Jawa Barat.

Melihat dari perkara ini, sungguh ironis jika peralihan hak milik orang lain secara tidak sah dengan proses administrasi yang tidak lazim melibatkan lembaga pemerintah. Hal ini justru terkesan merampas hak milik orang lain.

Atas persoalan ini, Antonius Pasaribu dan tim sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon yang sidang pertama akan dilaksanakan Hari Senin tanggal 11 September 2023. Selain itu Antonius Pasaribu dan Tim akan melaporkan juga terkait adanya dugaan Penggelapan sebagaiman Pasal 372 KUHP terkait sertifikat yang disimpan oleh Kliennya tersebut.**

Antonius Pasaribu/luckysun




 
Berita Lainnya :
  • Aisyiyah DKI Jakarta Gelar Workshop Sekolah Cinta Anak Perempuan Berkemajuan
  • Koperasi Fajar Pagi Meminta 4 KTH Segera Meninggalkan Kebun Koperasi
  • Bupati Rohil Afrizal Sintong Resmi Lauching Peyaluran Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2023
  • Menuju Kampung Sipungguk Agamis Tidak ada Yang Namanya Acara Orgen Tunggal Dan Narkoba
  • Temuan Dana Bumdes Dan dana Desa Sipungguk Belum Di kembalikan Oleh Bakar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Aisyiyah DKI Jakarta Gelar Workshop Sekolah Cinta Anak Perempuan Berkemajuan
    02 Koperasi Fajar Pagi Meminta 4 KTH Segera Meninggalkan Kebun Koperasi
    03 Bupati Rohil Afrizal Sintong Resmi Lauching Peyaluran Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2023
    04 Menuju Kampung Sipungguk Agamis Tidak ada Yang Namanya Acara Orgen Tunggal Dan Narkoba
    05 Temuan Dana Bumdes Dan dana Desa Sipungguk Belum Di kembalikan Oleh Bakar
    06 Polsek Siak dan PT ABL Laksanakan Jum’at Barokah Berbagi.
    07 Resmi Diterbitkan, Ini Aturan Baru BPJS untuk Tahun 2023, Seluruh Pasien Wajib Tahu
    08 Orang Pencuri Ditahan Jadi Pertanyaan Kuasa Hukum STN, Ini Jawaban Kuasa Hukum Koperasi Fajar Pagi
    09 Polsek Siak Hulu Laporan Pengerusakan Mobil Wartawan Sudah di Proses Sesuai Prosedur
    10 Direstkrimum Subdit III Jatanras Polda Jambi Kembali Ciduk 3 Truk Diduga Angkut Buah Sawit Curian.
    11 Tanah Ramses Marbun Terbuki Benar di Dusun Pondok Cabe
    12 Deklarasi Damai Pemilu Tahun 2024, Bupati Rohil Ajak Seluruh Lapisan Saling Bersinergi
    13 Satpol PP Bertindak Tegas,Plank PTUN Milik Ahli Waris Alm Yasman di Pasar Panam Dibongkar
    14 Sidang PTUN Pekanbaru: Terungkap Lokasi Tanah Berbeda dan Tanda Tangan Saksi Sempadan Dipalsukan
    15 Korem 031/BB kerahkan personel dan Persit KCK dalam Pengarahan Bintaldam I/BB
    16 Kapolres Sergai Pimpin Sertijab, AKP John Harto Panjaitan S.Sos, SH, MH Jabat Kasat Reskrim Polres Sergai
    17 Shinta W kamdani Ketua Umum APINDO Hadir Louching UOB FInlab Agar UMKM Naik Kelas
    18 Bupati Rohil Serahkan Bantuan Mesin Bot Sebanyak 80 Buah
    19 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hilir Salurkan Bantuan Paket Sembako ke masyarakat
    20 Kajari Rohil Gelar Pemusnahan BB Tindak Pidana Umum
    21 Irlan Situmorang : Saya Akan Surati Menteri Pendidikan dan BPK RI Soal Penggunaan Dana BOS SMPN 1 Tebing Tinggi
    22 Di duga “CV. AIE BAREH” Tidak Memiliki Surat Dukungan Sertifakt Tahun 2008 Pengadaan Kontainer Bekas Penampungan Pedagang Eks. Stasiun
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik