Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Sidang Pemeriksaan Setempat PN ROHIL: Lokasi Dusun Objek Sengketa Berbeda
Jumat, 08-09-2023 - 21:33:50 WIB
TERKAIT:
   
 

Rokan Hilir, OPSINEWS.COM-(08 September 2023) Sidang Perkara Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor:  26/Pdt.G/2023/PN.Rhl sudah memasuki Tahapan Sidang Pemeriksaan Setempat (Sidang Lapangan). Sidang Perkara ini dihadiri oleh Penggugat (Ramses Marbun) dan Kuasanya, dan tidak dihadiri oleh Tergugat (Jusman Sagala) yang hanya diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya.

Perkara ini merupakan Gugatan dari Ramses Marbun (Penggugat) yang ingin mempertahankan Hak nya atas Kepemilikan Tanah yang ia punya berupa Objek Tanah / Lahan seluas ± 30 Hektar (Tiga Puluh Hektar) berupa perkebunan Kelapa Sawit yang terletak dalam Wilayah Hukum Km. 2, RT. 03, RW. 02, Dusun Pondok Cabe, Desa /Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau terhadap Tergugat yakni Jusman Sagala.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H Selaku Kuasa Hukum Ramses Marbun menyampaikan bahwa kita sayangkan, Tergugat tidak Jujur dan bertahan atas pernyataannya bahwa Lokasi Objek Sengketa berada pada Lokasi Dusun Pondok Pulau, padahal disekeliling Objek Sengketa tersebut merupakan Wilayah Hukum Dusun Pondok Cabe, bagaimana Mungkin suatu Hamparan ± 30 Hektar berada di Dusun Pondok Pulau namun kesemua Sempadannya (Utara,Barat,Timur dan Selatan)berada di Pondok Cabe? Kami sangat berharap Hakim Bijak dalam mengambil Keputusan.

Triandi Bimankalid, S.H.,M.H yang juga kuasa Hukumnya Ramses Marbun menyampaikan bahwa Sidang hari ini juga kita sayangkan tidak terlalu membuka Fakta Real di Lapangan, mengingat saat Pemeriksaan Setempat hari ini dihadiri oleh Ketua RT setempat yang tegas menyatakan bahwa lokasi Objek Tanah Sengketa tersebut berada di Dusun Pondok Cabe, bukan di Dusun Pondok Pulau dan Para Saksi yang mengetahui asal usul tanah Milik Pak Ramses Marbun namun tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesaksiannya oleh Majelis Hakim, namun kita tetap Hormati Pertimbangan Majelis Hakim dan Kita berharap Majelis Hakim memegang erat Amanahnya sebagai Hakim yang memberikan Keadilan, Kebermanfaatan dan Kepastian Hukum bagi Klien kami sebagai si Pencari Keadilan.

Ramses Marbun selaku Penggugat dalam Perkara ini ketika diwawancarai, menyesalkan kenapa Hanya melihat di satu titik lokasi saja, seharusnya bisa lebih detail dan mendapatkan Fakta terhadap batas-batas Tanah dan Kepemilikan Tanah yang sudah Saya kuasai sejak tahun 1997 sampai sekarang, ungkap Ramses.

Sidang dilanjutkan Hari Rabu, 13 September 2023 dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi dari Penggugat (Ramses Marbun).




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  • Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    02 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    03 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    04 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    05 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    06 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    07 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    08 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    09 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    10 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    11 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    12 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    13 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    14 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    15 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    16 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    17 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    18 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    19 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    20 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    21 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
    22 Polemik Dugaan Fee Proyek, Nama Afrudin Amga Tersorot, Pantas Tergeser dari Jabatan Strategis PUPR Kampar
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik