Beredar Surat, Dinas Pendidikan Sergai Menagih Hutang Iuran Jaminan Kesehatan Nasional
Kamis, 07-09-2023 - 08:10:56 WIB
SERGAI, Sumut. OPSINEWS.COM-Melalui surat nomor : 18.11/800/450/2023 dengan hal : Tagihan hutang iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dinas pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara yang dipimpin oleh Suwanto Nasution sebagai kepala dinas (Kadis) menagih ke beberapa tenaga pendidik diantaranya, Koordinator pengawas sekolah, koordinator wilayah bidang sekolah, kepala PAUD, SD, SMP Negeri dan seluruh Guru ASN Penerima TPG se Kab Sergai.
Berdasarkan surat yang diterima Awak Media, kamis (07/09/2023) dari sumber.
Dituliskan, Tagihan JKN tersebut menindaklanjuti surat dari kepala BPJS kesehatan cabang Lubuk Pakam nomor : 702/1/11/0823 tanggal 04 agustus 2023 hal tagihan hutang iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami informasikan bahwa kekurangan pembayaran tagihan hutang iuran JKN tahun 2020 dibebankan pada tunjangan profesi guru triwulan ll tahun 2023 sebesar 1℅ per bulan dalam 1 tahun kepada Penerima Tunjangan Profesi guru (TPG) tahun 2020 yang masih aktif sampai dengan sekarang. (Mendrova)
Komentar Anda :