Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Bupati Muara Enim Minta Pindah Rutan, Sidang Suap Ditunda
Jumat, 02-07-2021 - 13:18:42 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

PALEMBANG | OPSINEWS.COM - Sidang perdana kasus dugaan suap Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah yang digelar pada Kamis (1/7) diputuskan ditunda. Alasan penundaan karena Juarsah belum menandatangani surat kuasa penasihat hukum dan dia meminta dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pakjo Palembang.

Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang itu Juarsah mengaku belum menandatangani surat kuasa penasihat hukum karena pengacaranya kesulitan masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain itu, dirinya pun memohon bisa dipindah ke Rutan di Palembang agar bisa lebih dekat dengan keluarga.

"Saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim supaya saya dipindahkan ke rutan di Palembang," ujar Juarsah.

"Saya ini orang Palembang Pak Hakim, keluarga saya juga banyak di Palembang. Tim kuasa hukum saya juga di Palembang. Saya mohon dengan segala kerendahan hati agar saya dipindahkan ke Palembang supaya juga bisa memudahkan proses persidangan yang akan saya jalani ini," tutur Juarsah.

Sementara itu Saipudin Zahri bersama tim yang bakal ditunjuk sebagai penasihat hukum Juarsah mengaku sulit mendapatkan akses masuk ke Gedung Merah Putih KPK sehingga Juarsah belum menandatangani surat kuasa penunjukan penasihat hukum. Selain itu, kondisi pandemi Covid-19 di ibukota pun semakin mempersulit mereka.

"Tadi majelis hakim telah memfasilitasi agar dapat berkoordinasi langsung dengan pihak jaksa KPK. Tapi jawaban dari jaksa KPK agar surat kuasa itu dapat dititipkan saja, jelas kami menolak. Secara hukum itu tidak boleh dilakukan karena surat kuasa adalah dokumen penting yang bukan hanya hitam di atas putih," ujar Saipudin.

Dirinya menjelaskan, surat kuasa harus ditandatangani langsung oleh Juarsah dan diketahui langsung oleh penasihat hukum yang telah ditunjuk.

Sementara terkait permintaan pindah ke rutan di Palembang, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak karena belum ada surat kuasa. Permintaan tersebut merupakan keinginan dan disampaikan langsung oleh Juarsah dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum KPK Agung Satrio berujar, permohonan pemindahan dan terkait surat kuasa penasihat hukum Juarsah sepenuhnya kewenangan majelis hakim dengan tetap memperhatikan kondisi pandemi saat ini.

"Terkait hal itu, penetapannya kami menyerahkan sepenuhnya pada majelis. Tentu dengan memperhatikan kondisi pandemi sudah dalam kondisi mengkhawatirkan. Makanya kita harus memastikan keselamatan terdakwa dan pihak-pihak yang akan menemaninya ke Palembang," ujarnya.

Sementara Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi menunda persidangan dalam waktu satu pekan tanpa langsung memutuskan permohonan Juarsah tersebut.
Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Muara Enim Minta Masyarakat Memaklumi

Kasus yang menjerat Juarsah mulai terkuak saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah rumah makan di Palembang pada 2 September 2019. Dalam operasi tangkap tangan dibekuk Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Elfin MZ Muchtar serta Direktur PT Enra Sari Robi Okta Fahlevi sebagai kontraktor.

Dari penangkapan tersebut berkembang hingga penetapan Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai bupati. Ketiganya disidang hingga akhirnya divonis oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Kasus suap fee 16 proyek jalan tahun 2019 tersebut merugikan negara sebesar Rp130 miliar.

Dari persidangan tersebut, berkembang pada penetapan tersangka-tersangka lainnya, yang paling mencuat adalah penetapan tersangka atas Aries HB yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Muara Enim. Aries baru saja divonis 5 tahun penjara pada 19 Januari lalu.

Pengembangan selanjutnya, Juarsah yang sebelumnya wakil bupati baru saja dilantik secara definitif sebagai Bupati Muara Enim satu bulan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama oleh penyidik KPK pada Senin (16/2).

Juarsah yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati dianggap memiliki peranan dalam korupsi yang telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB ini.

sumber: cnn indonesia




 
Berita Lainnya :
  • Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Pimpinan Upacara dalam Rangka Hari Kebangkitan Nasional Ke-116
  • Antusiasme Masyarakat Terutama Anak Muda Sambut Konser yang digelar Secara Langsung di Jakarta
  • Kembalikan Berkas Bacalon Ketum HIPMI Bengkalis, Ini Komitmen Arsya
  • Tingkatkan Pengamanan, Polres Sergai Lakukan Razia di Lokasi Rawan Tindak Kejahatan
  • Sarwono Kepala UPTD Pengelolaan Bus Trans Metro Dishub Pekanbaru Sampaikan Hak Jawab ke Redaksi www.delikhukrim.com
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Pimpinan Upacara dalam Rangka Hari Kebangkitan Nasional Ke-116
    02 Antusiasme Masyarakat Terutama Anak Muda Sambut Konser yang digelar Secara Langsung di Jakarta
    03 Kembalikan Berkas Bacalon Ketum HIPMI Bengkalis, Ini Komitmen Arsya
    04 Tingkatkan Pengamanan, Polres Sergai Lakukan Razia di Lokasi Rawan Tindak Kejahatan
    05 Sarwono Kepala UPTD Pengelolaan Bus Trans Metro Dishub Pekanbaru Sampaikan Hak Jawab ke Redaksi www.delikhukrim.com
    06 Korban Dugaan Penganiayaan Koki Sunda Sampaikan Surat Permohonan Pencekalan Ke polresta Pekanbaru
    07 Wan Abu Bakar Hembuskan Isu SARA, Edy Nasution Langsung BAPERAN, Ketua KNPI Riau Bilang ini:
    08 Wartawan Liputan4.com Melaporkan DBS Ke Polres Tebing Tinggi
    09 Danrem 031/WB Brigjen TNI Dany Racka S.A.P.,M.Han Resmikan Mushola Al-Ikhlas Dan Kantor Tim Intel
    10 Polres Siak di sinyalir Tutup Mata & Tutup Telinga,Mafia BBM di SPBU Nomor 14.286.675 Minas Semakin Leluasa
    11 Poktan Imam Hasan Lawan Bupati Tanjung Jabung Barat Dan PT. DAS Disidang PTUN Jambi
    12 Kasus SPPD Fiktif Tahun 2016 Zaman Muflihun Segera di Bongkar, TFT Saja Masuk Penjara!
    13 Tugu PON Hilang Tanpa Jejak, Ketua KNPI Riau: "di Bangun Pada T.A: 2011, Lenyap Tahun 2024"
    14 Puluhan Pengunjuk Rasa Dikantor PDI-P Jakarta Pusat, Meminta Megawati Segera Memberhentikan Zukri Sebagai Ketua PDI-P Riau
    15 Kasus Korupsi Ratusan Milyar di Kuansing, Larshen Yunus: Proyek dari KLHK Tentang Reboisasi"
    16 PENGAJUAN 1 (SATU) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI
    17 Bupati Kasmarni: Jangan Mudah Percaya Terkait SE Penempat Tenaga Kesehatan dan Peresmian RSUD Rupat Utara 'HOAKS'
    18 KASUS PENYIMPANGAN PENGELOLAAN ANGGARAN PADA SEKRETARIAT DPRD PROVINSI RIAU PERIODE SEPTEMBER - DESEMBER 2022 AKHIRNYA DI TAHAN 1 ORANG ATAS DUGAAN TIPIKOR
    19 Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Tri Wulan IV, Pj. Walikota Tebing Tinggi Paparkan Capaian Kinerja
    20 Bupati Afrizal Sintong Kukuhkan DPD Persatuan PPPKRI Kabupaten Rohil Masa Bakti 2024-2029
    21 Kasus Penipuan Warga 200 Juta Rupiah, Ketua KNPI Riau Segera Penjarakan Istri Oknum Polisi ini
    22 TMMD Ke-120 Kodim 0301/Pbr Laksanakan Kegiatan Penyuluhuan Hukum dan Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik