Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Bupati Muara Enim Minta Pindah Rutan, Sidang Suap Ditunda
Jumat, 02-07-2021 - 13:18:42 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

PALEMBANG | OPSINEWS.COM - Sidang perdana kasus dugaan suap Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah yang digelar pada Kamis (1/7) diputuskan ditunda. Alasan penundaan karena Juarsah belum menandatangani surat kuasa penasihat hukum dan dia meminta dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pakjo Palembang.

Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang itu Juarsah mengaku belum menandatangani surat kuasa penasihat hukum karena pengacaranya kesulitan masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain itu, dirinya pun memohon bisa dipindah ke Rutan di Palembang agar bisa lebih dekat dengan keluarga.

"Saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim supaya saya dipindahkan ke rutan di Palembang," ujar Juarsah.

"Saya ini orang Palembang Pak Hakim, keluarga saya juga banyak di Palembang. Tim kuasa hukum saya juga di Palembang. Saya mohon dengan segala kerendahan hati agar saya dipindahkan ke Palembang supaya juga bisa memudahkan proses persidangan yang akan saya jalani ini," tutur Juarsah.

Sementara itu Saipudin Zahri bersama tim yang bakal ditunjuk sebagai penasihat hukum Juarsah mengaku sulit mendapatkan akses masuk ke Gedung Merah Putih KPK sehingga Juarsah belum menandatangani surat kuasa penunjukan penasihat hukum. Selain itu, kondisi pandemi Covid-19 di ibukota pun semakin mempersulit mereka.

"Tadi majelis hakim telah memfasilitasi agar dapat berkoordinasi langsung dengan pihak jaksa KPK. Tapi jawaban dari jaksa KPK agar surat kuasa itu dapat dititipkan saja, jelas kami menolak. Secara hukum itu tidak boleh dilakukan karena surat kuasa adalah dokumen penting yang bukan hanya hitam di atas putih," ujar Saipudin.

Dirinya menjelaskan, surat kuasa harus ditandatangani langsung oleh Juarsah dan diketahui langsung oleh penasihat hukum yang telah ditunjuk.

Sementara terkait permintaan pindah ke rutan di Palembang, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak karena belum ada surat kuasa. Permintaan tersebut merupakan keinginan dan disampaikan langsung oleh Juarsah dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum KPK Agung Satrio berujar, permohonan pemindahan dan terkait surat kuasa penasihat hukum Juarsah sepenuhnya kewenangan majelis hakim dengan tetap memperhatikan kondisi pandemi saat ini.

"Terkait hal itu, penetapannya kami menyerahkan sepenuhnya pada majelis. Tentu dengan memperhatikan kondisi pandemi sudah dalam kondisi mengkhawatirkan. Makanya kita harus memastikan keselamatan terdakwa dan pihak-pihak yang akan menemaninya ke Palembang," ujarnya.

Sementara Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi menunda persidangan dalam waktu satu pekan tanpa langsung memutuskan permohonan Juarsah tersebut.
Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Muara Enim Minta Masyarakat Memaklumi

Kasus yang menjerat Juarsah mulai terkuak saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah rumah makan di Palembang pada 2 September 2019. Dalam operasi tangkap tangan dibekuk Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Elfin MZ Muchtar serta Direktur PT Enra Sari Robi Okta Fahlevi sebagai kontraktor.

Dari penangkapan tersebut berkembang hingga penetapan Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai bupati. Ketiganya disidang hingga akhirnya divonis oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Kasus suap fee 16 proyek jalan tahun 2019 tersebut merugikan negara sebesar Rp130 miliar.

Dari persidangan tersebut, berkembang pada penetapan tersangka-tersangka lainnya, yang paling mencuat adalah penetapan tersangka atas Aries HB yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Muara Enim. Aries baru saja divonis 5 tahun penjara pada 19 Januari lalu.

Pengembangan selanjutnya, Juarsah yang sebelumnya wakil bupati baru saja dilantik secara definitif sebagai Bupati Muara Enim satu bulan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama oleh penyidik KPK pada Senin (16/2).

Juarsah yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati dianggap memiliki peranan dalam korupsi yang telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB ini.

sumber: cnn indonesia




 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
  • Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
  • Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
  • Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
  • Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    02 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    03 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    04 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    05 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    06 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    07 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    08 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    09 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    10 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    11 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    12 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Langsung Penyaluran Beras Premium untuk 10.000 KPM, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
    14 Polres Sergai Lepas Team GAMA Berlaga di Turnamen Esports Kapolri Cup Tingkat Polda Sumut, Targetkan Raih Prestasi Terbaik
    15 Pertamina dan APH Turun Tangan: Rekaman CCTV Diamankan, SPBU Milik Politisi PAN Diusut Terkait Aliran BBM Subsidi ke Mafia Kulim
    16 Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu di Perbaungan, Dua Pemuda Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
    17 Kabel Internet Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Manajer PLN Tegaskan Akan Cek Legalitas dan Lakukan Penertiban
    18 Kabel WiFi Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Legalitas Pemasangan dan Tanggung Jawab Pemilik Jaringan Dipertanyakan
    19 Bupati Rohil Serahkan Bantuan Alat Pertanian Dari Kementan RI
    20 Respons Aduan Warga, Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Diduga Sarang Sabu di Desa Pon, Dua Pria Diamankan
    21 Diduga Digerebek Satres Narkoba Polres Sergai, Dua Orang Diamankan di Pajak Kampung Pon
    22 Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Ganja di Desa Pon, Seorang Pria Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik