Terkait Penggelapan Mobil, Polres Sergai Amankan Pelaku Pasutri Warga Kota Dumai Riau
SERGAI, Sumut. OPSINEWS.COM - Tim Opsnal Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan Pasangan suami isteri (Pasutri) pelaku dalam kasus penggelapan mobil jenis Toyota Calya warna coklat metalik BM 1630 HF. Milik Muhammad Bilal
Pelaku RIZKI MAULANA dan RIKA INDAH LESTARI yang merupakan pasangan suami istri warga Jln. Tarikat Gg. Binjai Desa Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, kota Dumai, Provinsi Riau. Pelaku ditangkap personil Polres Sergai di Jalan Bunga Terompet Kota Medan
Hal ini diungkapkan Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK melalui Kaurbin Satreskrim Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, di Polres Sergai, Sabtu (2/9/2023).
Kaurbin Satreskrim Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk menerima laporan dari seorang korban penggelapan mobil bernama Muhammad Bilal (28) warga Jalan Meranti II RT/RW 002 Desa Ratu Shima, kecamatan Dumai Selatan provinsi Riau.
Penangkapan itu bermula satu unit mobil Toyota Calya plat Provinsi Riau, BM 1630 HF disopiri oleh Muhammad Bilal membawa penumpang sepasang suami istri dari Dumai menuju kota Medan.
Persis dijalan umum Dusun I Desa Sei Rampah (rumah makan Ayam Penyet), sopir beserta pasutri penumpangnya turun untuk makan, Jum"at (1/9/2023) pukul 18.00 WIB. Setelah memesan 3 porsi Ayam Penyet, tiba-tiba penumpang yang laki-laki diketahui bernama RM(28) warga Jalan Tarikat Gg. Binjai Desa Teluk Binjai kecamatan Dumai Timur, Riau, meminjam kunci mobil dengan dalih istrinya bernama RIL (25) warga Jalan Tarikat hendak buang air, dan akan pergi ke SPBU.
"Baru saja istri tersangka naik mobil tiba- tiba turun kembali dan menghampiri korban berdalih minjam hape sopir, untuk menelepon saudaranya. Ternyata hape milik sopir tidak dikembalikan karena sudah saling kenal dan pasutri ini yang merental mobil miliknya, Bilal tak menaruh curiga. Ayam Penyet sudah habis digasak awak Dumai, tetapi pasutri yang meminjam mobilnya tak kunjung kembali. Setelah bertanya kepada pemilik Ayam Penyet, lalu Bilal menuju Kantor Polres Sergai kearah Desa Firdaus untuk membuat Laporan, dengan kerugian ditaksir Rp150 juta", jelas Iptu Eduward Sidauruk.
Tim Opsnal Reskrim Polres Sergai setelah mempelajari keterangan korban, langsung bergerak kearah kota Medan. Sepertinya nasib sial lagi menimpa pasutri tersebut, karena lokasi pelaku yang berada di Jalan Bunga Terompet Kota Medan sudah diketahui.
Personel Reskrim lalu mengamankan diduga RIZKI MAULANA dan isterinya RIKA INDAH LESTARI berikut mengamankan satu unit mobil Toyota Calya warna Cokelat metalik BM 1630 HF, Jum"at (1/9/2023) pukul 22.00 WIB.
Guna pemeriksaan lanjut, pasutri ini segera diboyong ke Mapolres Sergai berikut barang bukti satu unit mobil Toyota Calya dan STNK.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tandas Sidauruk. (Mendrova)
Komentar Anda :