Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pasar Panam Dikelola Pemerintah
Pasar Panam Dikelola Pemerintah,Jika Ada Pedagang di Pungli,laporkan ke Penegak Hukum
Sabtu, 02-09-2023 - 20:10:26 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru- OPSINEWS.COM-Pemerintah kota pekanbaru melalui dinas perdagangan & perindustrian (Disperindag) menghimbau kepada seluruh pedagang pasar baru panam kelurahan tuah karya Kecamatan Tuah Madani agar tidak melayani (Pungli) punguntan ilegal atau pungutan liar

Pedagang Pasar Baru panam dihimbau agar tidak melayani pungutan selain retribusi resmi dari pemko pekanbaru hal ini tertulis di dalam surat edaran nomor B. 511.2 DPP-
4.1/767/2023.jika ada pihak lain yang melakukan pengutipan uang retribusi pihak disperindag meminta pedagan melaporkan ke aparat penegak hukum.

Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa ahli waris Yasman yang mengaku menang dipengadilan Tata Husaha Negara (PTUN) sebagai pemilik sah lahan Pasar Baru panam,dan meminta sewa kios dan lapak kepada pedagang karena ahli waris salah menafsirkan putusan PTUN.terkait Amar Putusan Perkara Nomor:3/G/TF/2023/PTUN sebagai berikut:

1.Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara
Pekanbaru tidak memutuskan terhadap status kepemilikan lahan Pasar Simpang Baru Panam.Artinya Putusan TUN hanya Putusan Administrasi bukan Keperdataan.

2.Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru hanya mengabulkan sebagian dari gugatan ahli waris Alm Yasman,yaitu gugatan penggugat terhadapn Surat Keputusan Kepala Badan 97/HPL/BPN/2003 tentang Pertanahan Nasional Nomor Pemberian hak Pengelolaa ats nama Pemerintah kota Pekanbaru tidak di terima, menyatakan batal Surat Kepala Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekabaru No perihal 511.2 DPP-4.1/1091 tanggal 23November2020 penghentian aktifitas Pungli di Pasar Simpang Baru
Majelis Hakim TUN hanya menyatakan tidak merima.

3.Terkait situasi dan kondisi hari ini terutama terhadap pengutipan pemungutan uang sewa yang dilakukan oleh ahli waris
Alm.H.Yasman hanya mengambil dari pertimbangan majelis hakim dari aspek prosedur dan subtansi.Bahwa hakim berpendapat,penggugat selaku ahli waris dari Alm.Yasman memiliki hak yang
harus dilindungi oleh hukum untuk memungut sewa atas kios dan los-los dipasar simpang baru sebatas yang dibangun oleh Alm.Yasman dan dikelola atas biaya dari Alm.yang bisa dibuktikan oleh hukum.

Artinya pihak pengugat Ahli Waris Yasman diperbolehkan mengutip sewa kios di Pasar Baru panam dengan ketentuan harus bisa membuktikan secara hukum bahwa pasar baru panam dia yang membangun mengunakan uang pribadinya termasuk lahan pasar baru panam harus dibuktikan miliknya

Hal ini hanya penguatan terhadap surat kepala dinas perdagangan dan perindustrian kota pekanbaru Nomor:511.2/DPP-4.1/1091 Perihal Penghentian Aktivitas Pungli di Pasar Simpang Baru yang dinyatakan cacat atau batal demi hukum.Jadi pengutipan yang dilakukan oleh ahli waris hanya sebatas kios-kios atau los-los yang
dibangun dan dapat dibuktikan keabsahannya milik waris alm.Yasman.

Terhadap lapak-lapak yang di gelar di gang-
gang jalan/badan jalan dan kaki lima di lingkungan pasar Simpang Baru Panam tidak boleh di kutip biaya sewa.Jika terjadi pemungutan pengambilan sewa selain retribusi resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru dihimbau kepada pedagang di Pasar Simpang Baru Panam agar melaporkan ke Aparat Penegak Hukum.

5.Terhadap pemasangan plang oleh ahli waris Alm.H.Yasman bukan merupakan isi dari Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara Pekanbaru,hal ini sesuai dengan angka 4 huruf b surat tanggapan pengadilan tata usaha negara pekanbaru Nomor: W1-
TUN4/HK.06/812023 tanggal 23 Agustus 2023,bahwa Pengadilan tidak pernah dan tidak ada memuat didalam putusan ataupun surat lainnya yang berkaitan dengan perkara
Nomor:3/G/TF/2023/PTUN.Pbr untuk dilakukan pemasangan plang atau pengumuman.

6.Bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru pada saat ini sedang melakukan upaya-upaya hukum lainnya.Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh pedagang agar tetap tenang dan menjaga situasi dan kondisi pasar simpang baru panam kondusif.Demikian  disampaikan pemerintah kota pekanbaru melalui surat edaran yang ditandatangani kepala dinas perdagangan dan perindustrian kota pekanbaru  H.Zulhemi Arifin S.STP. M.S. "Demikian surat edaran disampaikan disperindag secara tertulis kepada pedagang pasar baru panam.

Sebelumnya  berita pungli dipasar baru panam ini sudah dilansir oleh media radarnusantara.com minggu 26 februari 2023 dengan judul

𝐏𝐞𝐝𝐚𝐠𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐁𝐚𝐫𝐮 𝐏𝐚𝐧𝐚𝐦 𝐌𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐌𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐚𝐧𝐭𝐚𝐬 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐧𝐠𝐥𝐢 𝐁𝐞𝐫𝐤𝐞𝐝𝐨𝐤 𝐘𝐚𝐲𝐚𝐬𝐚𝐧

Pedagang pasar baru panam meminta penegak hukum menangkap sekelompok oknum preman yang mengaku sebagai pengurus Pasar baru panam,karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) setiap hari kepada seluruh pedagang,Pasar Baru Panam Kelurahan Tuah Karya Kec Tuah Madani Kota Pekanbaru.

Padahal pelaku pungli sebelumnya yang juga mengaku sebagai pemilik Pasar baru panam sudah ditangkap polisi pada hari Rabu (23/6/21)

Usai menjalani hukuman penjara,Ahlinya waris yang mengaku pemilik pasar baru panam tersebut melakukan gugatan perdata ke Pangadilan Negri pekanbaru,akan tetapi gugatannya kandas melawan pemko pekanbaru,sehingga pasar baru panam mutlak milik pemerintah Daerah pekanbaru ,"Ujar pedagang panam.   

Sekitar tahun 2021silam,muncul oknum yang mengaku dari Yayasan Waris Karya Mandiri (YWKM),mengaku pengelola Pasar baru panam,tiap hari seluruh pedagang wajib membayar uang keamanan dan uang kebersihan kepada oknum yang melakukan penarikan uang memakai seragam yayasan Waris Karya Mandiri,"Ujar pedagang sambil melihatkan karcis ilegal milik yayasan.

"Iya benar,emang ada dugaan pungli Rp.5.000 setiap hari kepada seluruh pedagang dipasar Panam,uang kebersihan Rp3000,
ditambah uang keamanan Rp 2000."katanya demi keamanan dan kebersihan pedagang
,jika barang pedagang hilang mereka sepertinya tidak tanggungjawabnya,
Sedangkan sampah mengangkat petugas dari dinas Kebersihan pasar,"kata pedagang kepada wartawan lokasi pasar kemaren.

Salah seorang perempuan paro baya mengaku dari petugas dinas Kebersihan kota pekanbaru saat dihampiri pewarta membenarkan,"Yang mengangkut sampah pedagang pasar baru panam ke bak pengumpulan sampah didepan pasar baru panam saya bersama teman lainnya,tidak ada pihak Yayasan Waris Karya Mandiri"katanya

Siapakah yang membayar gaji,apakah pihak yayasan? Kata pewarta balek bertanya,"gaji kami dibayar oleh pihak dinas Kebersihan kota pekanbaru,lumayan lah,cukup untuk kebutuhan kami,"ujar perempuan paro baya tersebut ketika dikonfirmasi pewarta ketika menyapu dan mengangkat sampah dipasar baru panam rabu (22/2/2023).

"Setornya ke mana,atau apa,nggak tahu. Yang jelas mereka mengunakan karcis,Wajib Retribusi,jika pedagang menolak membayar mereka Oknum Yayasan mengancam melarang pedagang membuang sampah di bak penampungan sampah milik pemerintah yang ada di depan pasar panam

"Yang jelas oknum pungli ini bukan dari pihak pemerintah,Setiap hari oknum yayasan mengutip uang dipasar ini Rp.5.000,dengan jumlah pedagang ditaksir hampir 400 orang jika hari selasa sedangkan hari minggu jumlah pedagang mencapai - + 300 orang

Diperkirakan dugaan pungli oknum yayasan ini Rp 2 juta satu hari,kali satu bulan,bisa mencapai Rp 60 juta,uang sebanyak itu seharusnya masuk ke PAD kota pekanbaru, saat pertanyakan kapan oknum yayasan melakukan pungutan.

"Ada tiap hari,biasanya pukul 9 pagi.dari pemerintah Rp,.2.000,dari pihak Yayasan yang mengaku sebagai pengelola pasar tersebut Rp.5.000",kata pedagang yang menolak namanya ditulis.

"Padahal pemkot pekanbaru sudah memberitahukan secara tertulis melalui surat edaran Nomor:511.2 /DPP-1.1/694 didalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Pasar Baru panam dikelola oleh pemerintah kota pekanbaru.Hingga berita ini dilansir pihak yayasan yang mengaku pengelola Pasar Baru panam belum dapat dikonfirmasi (kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Terkait Polemik Pengukuhan 24 Pjs. Penghulu di Rohil, Akas Virmandi Angkat Bicara Menggunakan Kacamata Administrasi
  • Deklarasi Relawan Forum Aktivis Alumni Himpunan Mahasiswa islam (FAAHMI) Dan Sahabat RIDO
  • KUASA HUKUM DANIEL SARAGI, SH, SESALKAN PENGANIAYAAN PIHAK SECURITY PT WANASARI NUSANTARA DAN AKAN MELAPORKAN KE POLDA RIAU
  • Hakim Erintuah Damanik Pemutus Bebas Gregorius Ronald Tannur Dan Lisa Rachmat Terjaring OTT Tim Gabungan Kejagung
  • Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Jatuhkan Vonis Bebas ke Ronald Tannur
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Terkait Polemik Pengukuhan 24 Pjs. Penghulu di Rohil, Akas Virmandi Angkat Bicara Menggunakan Kacamata Administrasi
    02 Deklarasi Relawan Forum Aktivis Alumni Himpunan Mahasiswa islam (FAAHMI) Dan Sahabat RIDO
    03 KUASA HUKUM DANIEL SARAGI, SH, SESALKAN PENGANIAYAAN PIHAK SECURITY PT WANASARI NUSANTARA DAN AKAN MELAPORKAN KE POLDA RIAU
    04 Hakim Erintuah Damanik Pemutus Bebas Gregorius Ronald Tannur Dan Lisa Rachmat Terjaring OTT Tim Gabungan Kejagung
    05 Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Jatuhkan Vonis Bebas ke Ronald Tannur
    06 ZULPAN KECEWA LAPORAN PENGGELAPAN MOBIL DIHENTIKAN OLEH PENYIDIK POLSEK TAMBANG DAN DINILAI MENYESATKAN
    07 Keluarga Korban Alm. Prada Josua Lumban Tobing memberikan apresiasi kepada Denpom 1/3 Pekanbaru Akan Segera Laksanakan Autopsi
    08 Tujuh Prosonil Pol PP Kampar Laksanakan Tugas Sesuai dengan Surat Perintah Tugas Yang di Keluarkan Camat Tapung
    09 Sopir Mobil dan Kernet di Tangkap Polisi Saat Melintas di Jambi yang Bermuatan BBM ilegal dari Sumsel Menuju Riau
    10 Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolsek Dolok Masihul Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat
    11 Sungguh Miris!! Status Sudah di Tetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Penganiayaan, Malah Jadi Kuasa Hukum di Kasus Yang Berbeda
    12 Wakapolres Kompol Mukmin Rambe SH Lakukan Pengecekan Gudang Logistik KPU Sergai
    13 JAKSA MASUK SEKOLAH, AJAK PELAJAR SMK KESEHATAN NUSANIWE AMBON UNTUK CEGAH AKSI BULLYING DAN CEGAH PENYALAHGUNAAN MEDSOS
    14 Komjak Minta Jaksa Bijak Tangani Perkara Ibu Guru di Konawe Selatan
    15 Angkutan Material Proyek Tol Menggangu Ketentraman Masyarakat Simpang Sungai Duren
    16 Diberitakan Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Tapung Kampar Berbohong dan Somasi Media
    17 Tantangan ST Burhanuddin Sebagai Jaksa Agung. Tangkap, Tahan dan Buru Aset Koruptor
    18 Relawan Prabowo-Gibran PAPERA Jatim Hadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
    19 Ibarat Lidah Buaya Bercabang Dua, Pemilik Alat Berat dan Pengusaha PETI Kompromi Berbohong Kelabui Publik
    20 Penangkapan Jamu Ilegal Di Rimbo Panjang, Direktur Penyidikan BPOM RI Minta Pelaku Menyerahkan Diri
    21 PUTRA - PUTRI DAERAH MALUKU IKUT SELEKSI CPNS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024
    22 Oknum Polsek Cisauk di Duga "86" dengan Para Pelaku Tawuran, Kenapa Satu Orang Yang Ditangkap "Kuasa Hukum PELAKU dan KORBAN Tidak Terima
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik